HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL

Standar Kompetensi :
Menganalisis hubungan internasional dengan
orgsnisasi internasional
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan pengertian, sarana-sarana
hubungan Internasional
A. Pengertian Hubungan Internasional
Menurut RENSTRA ( Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia ) adalah hubungan
antar bangsa dalam segenap aspeknya yang dilakukan suatu Negara yang
meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai
tujuan nasional bangsa itu. Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum
mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
-
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
-
untuk memajukan kesejahteraan social
-
mencerdaskan kehidupan bangsa
-
dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan
Internasional
ü
Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak
pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
ü
Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan
perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
ü Hubungan antar
Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan
kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional
·
Persahabatan
·
Persengketaan
·
Permusuhan
·
Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional
·
Penjajahan ; bangsa yang
satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.
Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena
bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai
wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
·
Saling ketergantungan : hubungan ini
terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia
ke tiga ) dengan negara maju. Negara baru merdeka atau negara berkembang
ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi ,
mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.
Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung
kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo-
kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi,
kebudayaan, idiologi atau kemiliteran negara atau kawasan tertentu tapi
dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
·
Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini
dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan
mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara
atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya,
terutama sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama derajat
sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa
harus bertolak pada kodrat manusia. Dalam Pancasila kodrat manusia adalah
makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena
itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat
manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara
dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa
indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme.
-
Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan
bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.
-
Kosmopolitisme adalah
pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri )
sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas
terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar
negeri Bebas Aktif.
Ø Bebas
-
Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
-
Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi
atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
-
Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima
bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Ø Aktif
-
Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain
untuk perdamaian dunia
-
Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam
keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam
pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala
negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para
Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul
Negara lain yang diterimanya. Pengankatan Duta dan Konsul serta
penerimaan Duta dan Konsulk negara lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1 Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
DPR
Ayat 3 Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan
kerjasama Internasional
Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri
ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
-
Menciptakan hidup berdampingan secara damai
-
Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan
diplomasi.
-
Membangun solidaritas dan saling menghormati antar
bangsa.
-
Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
-
Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah
bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional
Ø Diplomasi
Seluruh kegiatan
untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan
Negara dan bangsa lain. Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
o
Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
o
Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
o
sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara
lain. :
-
perunding (negotiation)
-
Melaporkan (reporting)
-
Perwakilan (refresentation)
-
Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar
negeri.
Ø Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran,
emosi demi kepentinagn masyarakat umum lebih ditujukan kepada warga Negara lain
dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat
propaganda.
Ø Ekonomi : Sarana ekonomi
umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik
dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara
harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang
yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
Ø Kekuatan
militer dan perang (show of Force):
Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk
berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat
suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari
tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan
nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang
bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan
internasional.
G. Asas-asas dalam Hubungan
Internasional
ü Asas Teritorial
yaitu hak dari suatu
Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang
yang berada di wilayahnya.
ü Asas Kebangsaan
yaitu kekuasan
Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap
mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan
ü
Eksteritorial
yaitu hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga
negaranya walaupun berada di Negara asing.
ü Asas
kepentingan umum
Yaitu Negara dapat
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Negara
dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan
kepentingan umum. Hukum
tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar
Negeri
Ø Perwakilan
Diplomatik
Adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas
dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan
oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan
atase-atase
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan
diplomatik :
-
Kedutaan Besar, yang
ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan
rutin antar negara tersebut.
-
Perutusan Tetap, yang
ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
Ø Tingkatan dan
Kepangkatan Perwakilan Diplomatik
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut
menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
§
Duta Besar ( Ambassador) adalah
tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki
kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan
erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar
dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan
kepala negaranya terlebih dahulu.
§
Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari
duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal
balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang
mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang
menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan pemerintah negaranya.
§
Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka
yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk
mengurus urusan-urusan negaranya.
§
Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha
tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri
negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui
menteri luar negeri negara penerima.
§ Atase-atase, adalah tenaga
ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan
kebudayaan, dll.
I.
Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan
Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961
Wakil negara pengirim di negara penerima
o Melindungi
kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
o
Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara
penerima.
o
Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima
dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada
negara pengirim.
o
Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi,
pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan
penerima.
J. Berakhirnya
Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik
ü
Sudah habis masa jabatan
ü
Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
ü
Karena tidak disenangi (di persona non grata )
ü Negara penerima
perang dengan negara pengirim.
K. Hak Kekebalan
(immunitet) Korps Diplomatik :
o
Hak Ekstrateritorialitas,
hak kekebalan dalam daerah perwakilan
seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya
dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum
internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang
yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing
tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat
ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut. Warga
negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat
ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala
perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus
diserahkan pada polisi setempat.
o
Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik,
setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum
dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan
atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
Ø Perwakilan Konsuler
1.
Perwakilan Konsuler
adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang
bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler
yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan.
Tugas pokok konsul kehormatan adalah
menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji,
melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
Tingkatan kepangkatan
perwakilan konsuler
§ Konsul
Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat
ia bertugas.
§ Konsul , konsul
mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah
kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
§ Konsul Muda,
mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah
kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul.
§ gen Konsul,
diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk mengurus hal tertentu yang
berhubungan dengan daerah kekonsulan,biasanya ditempatkan di kota-kota yang
termasuk kekonsulan.
2.
Fungsi Perwakilan Konsuler
menurut Konvensi Wina
a.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas
yang di izinkan).
b.
Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan
iptek ke dua negara. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warga negara pengirim.
c.
Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan
fungsi administrati yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
3.
Berakhirnya misi perwakilan
konsuler :
a.
Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
b.
Penarikan dari negara pengirim
c.
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf
konsuler
Perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan
konsuler:
ü Korps Diplomatik :
-
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan
hubungan dengan pejabat tingkat
pusat.
-
Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
-
Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di
negara penerima.
-
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
kekuasaan peradilan)
ü Korps Konsuler :
-
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan
-
pejabat tingkat daerah (setempat).
-
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
-
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler.
-
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanaan kekuasaan peradilan).
PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian
perjanjian internasional
a. Mochtar
Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan
akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang
mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga
internasional dan negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian
Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2. Macam
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan
beberapa kriteria, yaitu :
-
Jumlah pesertanya, yaitu
perjanjian bilateral dan multilateral. Bilateral adalah perjanjian antar
dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak. Perjanjian
multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan
bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
Contoh
perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia –
Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh
multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang),
Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi
Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas
benua), dll
-
Dari segi strukturnya yaitu ada
perjanjian yang bersifat Law Making Treaties adalah perjanjian yang
mengandung kaidah hukum yang berlaku bagi semua bangsa di dunia, Seperti
konvensi Jenewa, Wina, hukum laut. Sedangakan ada perjanjian yang
bersifat treaty contract adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan
kewajiban hanya bagi negara yang mengadakan perjanjian saja, seperti
Indonesia-Malaysia, Indonesia-Cina, dll
-
Dari segi objeknya, perjanjian
internasional dibedakan antara perjanjian yang berisi soal-soal politik, dengan
perjanjian yang berisi soal-soal ekonomi, budaya, dll
-
Dari segi cara berlakunya, yaitu perjanjian bersifat self-executing
(berlaku dengan sendirinya)yaitu perjanian itu langsung dapat berlaku setelah
diratifikasi oleh negara peserta) dan non self- executing, jika
berlakunya perjanjian itu harus dilakukan perubahan undang-undang di negara
peserta terlebih dahulu.
-
Dari segi
intrumennya, perjanjian internasional itu ada dua, yaitu tertulis
dan lisan. Perjanjian internasional tertulis adalah perjanjian
yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis
dan formal, seperti Treaty, Comvention, Agreement, Charter, Covenant,
Statute, Constitution, Protocol, Declaration, Arrangement. Sedangkan
perjanjian internasional lisan adalah setiap perjanjian internasional
yang doekspresikan melalui instrumen-instrumen tidak tertulis, seperti :
o
Perjanjian internasional lisan ( international oral
agreement), yang diperjanjikan adalah hal-hal yang disepakati secara lisan,
seperti the London Agreement (keanggotaan Dewan Keamanan PBB).
o
Deklarasi Unilateral atau deklarasi sepihak ( unilateral
declaration), adalah pernyataan suatu negara yang disampaikan oleh
wakil negara itu dan ditujukan kepada negara lain.
o
Perjanjian diam-diam (tacit consent atau tacit
agreement), perjanjian yang dibuat tidak tegas, artinya keberadaan
perjanjian itu hanya dapat diketahui melalui penyimpulan suatu tingkah laku
baik aktif atau tidak aktif, dari Negara atau subyek hokum internasional
lainnya.
3. Tahap Pembuatan
Perjanjian Internasional :
Menurut
Hukum Positif Indonesia, pada pasal 11 ayat 1 UUD 1945 dosebutkan bahwa
Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain.
Dalam Undang-undang RI No. 24 tahun 2000 ditegaskan bahwa pembuatan
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap ( penjajakan, perundingan,
perumusan naskah, penerimaan dan penandatanganan).
Menurut
Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan tahap
pembuatan perjanjian internasional dilakuakn melalui tahap:
ü Perundingan (Negotiation),
perundingan tahap pertama tentang objek tertentu, diwakili oleh kepla negara,
kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar dengan menunjukkan
Surat Kuasa Penuh (full powers)
ü Penandatanganan
(Signature), biasanya dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan. Tapi perjanjian belum dapat diberlakukan sebelum
diratifikasi oleh masing-masing negara.
ü Pengesahan (Ratification),
Penandatanganan hanya bersifat sementara dan harus dikuatkan dengan
pengesahan atau penguatan yang disebut ratifikasi. Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sbb:
a.
Ratifikasi oleh badan eksekutif, biasanya dilakukan oleh
raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b.
Ratifikasi oleh badan Legislatif atau DPR,Parlemen tapi
jarang digunakan.
c.
Ratifikasi campuran antara DPR (legislatif) dengan
Pemerintah (Eksekutif).
Jenis – jenis perjanjian
internasional
a.
Bilateral bersifat khusus (Treaty Contract) karena hanya
mengatur kepentingan ke dua negara, oleh sebab itu perjanjian bilateral
bersifat ‘tertutup’ dalam arti tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk ikut
serta dalam perjanjian tersebut
Contohnya : Indonesia dengan RRC (1955)
tentang Penyelesaian dwikewarganegaraan. Indonesia dengan Thailand
tentang garis batas laut Andaman sebelah utara selat Malaka 1071.
Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan
Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995.
b.
Multilateral yang disebut juga Law Making Treatis biasanya
mengatur hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bersifat terbuka
dala arti tidak hanya mengatur kepentingan negara yang mengadakan
perjanjian itu tetapi juga kepentingan negara lain yang tidak turut serta dalam
perjanjian itu (bukan Peserta). Contohnya :Konvensi Jenewa 1949 tentang
perlindungan korban perang. Konvensi wina 1961 tentang Hubungan
Diplomatik. Konvensi Hukum Laut Internasiobnal 1982 tentang laut
teritorial (200 mil), Zona Bersebelahan (24 mil), Zona Ekonomi Eksklusif (200
mil), Landas Benua (lebih 200 mil).
ISTILAH-ISTILAH
DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL
ü Traktat (treaty)
perjanjian paling formal merupakan persetujuan dua negara atau lebih mencakup
perjanjian bidang politik dan ekonomi.
ü Konvensi (Convention)
persetujuan formal bersifat multilateral yang tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (haigh Plicy) dilegalisasi oleh wakil yang
berkuasa penuh.
ü Protokol (Protocol)
persetujuan tidak resmi umumnya tidak dibuat oleh kepala negara yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klaususl-klausul tertentu ( Klausul
= ketentuan tambahan sebuah perjanjian).
ü Persetujuan (Agreement)
perjanjian bersifat tekhnis atau administratif. Tidak diratifikasi
karena sifatnya tidak seresmi atau seformal traktat atau konvensi.
ü Perikatan ( Arrangement)
adalah istilah yang digunakan untuk transaksi yang sifatnya
sementara. Tidak diratifikasi.
ü Proses Verbal
catatan atau ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan
suatu pemufakatan. Tidak diratifikasi.
ü Piagam (Statute)
yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan leh persetujuan internasional baik
mengenai pekerjaan atau kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang
mencakup tentang minyak, lapangan kerja.
ü Deklarasi (declaration)
yaiut perjanjianinternasinal yang berbentuk traktat dan dokumen tidak
resmi.
ü Modus Vivendi dokumen untuk
mencatat persetujuan internasional bersifat sementara, sampai perjumpaan
permanen, terinci dan sistimatis serta tidak memerlukan ratifikasi.
ü Pertukaran Nota
yaitu metode tidak resmi namun banyak digunakan. Biasanya diulakukan oleh
wakil-wakil militer dan negara dan bisa bersifat multilateral dan melahirkan
kewajiban bagi yang mengadakannya.
ü Ketentuan
Penutup (final Act) ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara
peserta, nama utusan,masalah yang disetujui konferensi dan tidak diratifikasi
ü Ketenrtuan Umum
(General Act) traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
ü Charter adalah istilah
dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administratif. Misalnya Atlantic Charter, Magna Charter.
ü Pakta (fact),
menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan
ratifikasi. Misalny Pakta Warsawa (mengenai Pertahanan ).
ü Covenant yaitu anggaran
dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa).
ORGANISASI INTERNASIONAL
ü PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United
Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945
diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina
dan Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap
Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan
atau memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah
bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB
sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
ü Tujuan
PBB
1.
Menjaga
perdamaian dunia
2.
Mengembangkan
persahabatan antar bangsa
3.
Membantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta aksara,penyakit
menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4.
Menjadi
pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
ü Prinsip-Prinsip
PBB
1.
Negara
anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2.
Negara
anggota mematuhi piagam PBB
3.
Negara-negara
menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4.
Negara-negara
menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan
5.
Negara
anggota membantu PBB
ü Badan
/Alat Perlengkapan PBB
-
Majelis
Umum (General Asembly)
Anggotanya semua
Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang
menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun.
Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun
berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
-
Dewan
Keamanan PBB (Security Council)
Adalah badan PBB
yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap
(Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota
tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.
Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak
keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag
bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
-
Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Anggotanya terdiri
dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB
untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas
kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu
bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan
pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini
mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization)
oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization)
organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization)
organiasai Pangan dan Pertanian, UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund)
Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk
rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
-
Dewan
Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan ini bertugas
menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah
yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian). Wilayah
perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system
perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas
wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan
wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan
Solomon adalah bekas jajahan Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki
seperti Jordania dan Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai
kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember
menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian
itu di selenggarakan dalam rangka :
o
Memelihara
keamanan dan perdamaian internasional
o
Memajukan
politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
o
Mendorong
peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesama bangsa,
o
Menjamin
penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
-
Mahkamah
Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan
pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang dipilih
Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat
mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
o
Semua
Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional,
Perkara apa saja.Negara lain yang bukan statute Mahkamah Internasioanl
dengan syarat yang telah ditetapkan Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain mengadili
perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan
atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
-
Sekretariat
(Secretariat)
Badan ini terdiri
atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan. Sekretaris
Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.
Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized
Agencies) :
ü ILO (International Labour
Organizatiaon)
Organisai buruh internasional
didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.
Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social
dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
ü FAO ( Food and agriculture
Organization)
organisasi
bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945
bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan
effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki
hidup penduduk desa.
ü UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization)
Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4
November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan ini bertujuan member
sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar
bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
ü WHO (World Health Organization)
organisasi
kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa
, Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua
rakyat di dunia.
ü IBRD ( International Bank of
Reconstruction and development)
BanK
pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27
Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah
milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
ü IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional
didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika
Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan
perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
ü ICAO (International Civil Aviation
Organization)
yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
ü UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia
ü ITU (International Telecommunication
union yaitu persatuan
telekomunikasi internasional.
ü ITO (International Trade
Organization)
yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea
dan cukai dan perdagangan.
ü WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan
Dunia.(Bukan Badan PBB)
ASEAN (Association of South East
Asian Nations) / Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
o
ASEAN
di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang
ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak
(Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R.
Ramos (Filipina). Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah
dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada
Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu
keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10 negara
ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada,
Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi
Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
o
Tujuan
ASEAN
-
Memepercepat
peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
-
Meningkatkan
perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
-
Meningkatkan
kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi,
soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
-
Salng
memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
-
Bekerjasama
dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
-
Membina
kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
o
Struktur
ASEAN :
Menurut KTT ASEAN
di BALI 1976 strukturnya sbb :
1.
ASEAN
Summit, yaitu pertemuan
para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat Tinggi ini
merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN. Didahului
dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2.
ASEAN
Miniterial Meeting (AMM),
yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan
koordinasi kegiatan ASEAN.
3.
ASEAN
Economic Ministers (AEM)
adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah
dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4.
ASEAN
Finance Meeting (AFMM)
adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang
keuangan.
5.
Other
ASEAN Ministerial Meeting (OAMM)
yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi
seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan,
perburuhan.
6.
ASEAN
Standing Committee (ASC)
komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat
giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar
negeri ASEAN.
7.
ASEAN
Secretariat yaitu
sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan
pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
Manfaat Kerja sama dan Perjanjian
Internasional bagi Indonesia
1.
Manfaat
keraja sama Internasional
o
Dewan
Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan
Australia.
o
Perundingan
Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan
pendudukan belanda di Indonesia.
o
PBB
mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi
-
Hentikan
saling menyerang
-
Membebaskan
segala tawanan
-
Berunding
atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
-
Pemerintaha
RI dikembalikan ke Yogyakarta.
-
Pengembalian
Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
-
Pengakuan
kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
2.
Manfaat
Perjanjian Internasional :
o
Diterimanya
konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
o
Penentuan
Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982,
yaitu :
-
Batas
wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
-
batas
200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
-
pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut
memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Secara regional perjanjian batas laut dengan
Negara tetangga sbb
·
Indonesia
– Malaysia : lndas kontinen selat malaka daan lau natuna.
·
Indonesia-
Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
·
Indonesia
– Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
·
Indonesia-
Singapura :garis batas laut territorial.
·
Indonesia
– India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka
luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
·
daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
·
Laut territorial : 3.166.163 km
·
Landas
Kontinen : 800.000 km
·
ZEE : 2.500.000 km
Tidak ada komentar:
Posting Komentar