Konvensi Jenewa merupakan salah satu konvensi yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Dari uraian di atas, nampak bahwasanya konflik
bersenjata yang dimaksudkan dapat terjadi secara internal maupun inetrnasional.
Pasal 3 Konvensi Jenewa tahun 1949 meletakkan dasar Hukum Humaniter dengan
merumuskan bahwa dalam masa konflik bersenjata. Maka, orang-orang yang
dilindugi oleh konvensi ini harus "in all circumstances be treated
humanely, without any adverse distinction founded on race, color, religion or
faith, sex, birth, or wealth, or other similar criteria…" padahal sebelum
tahun 1949, perlindungan hukum hanya diberikan pada personel militer.
Konvensi-konvensi Jenewa
Konvensi-konvensi Jenewa meliputi
empat perjanjian (treaties) dan tiga protokol tambahan yang menetapkan
standar dalam hukum internasional (international law) mengenai perlakuan
kemanusiaan bagi korban perang. Istilah Konvensi Jenewa, dalam bentuk tunggal,
mengacu pada persetujuan-persetujuan 1949, yang merupakan hasil perundingan
yang dilakukan seusai Perang Dunia II.
Persetujuan-persetujuan tersebut
berupa diperbaharuinya ketentuan-ketentuan pada tiga perjanjian yang sudah ada
dan diadopsinya perjanjian keempat. Rumusan keempat perjanjian 1949 tersebut
ekstensif, yaitu berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi orang
yang tertangkap dalam konflik militer, pasal-pasal yang menetapkan perlindungan
bagi korban luka, dan pasal-pasal yang menyikapi masalah perlindungan bagi
orang sipil yang berada di dalam dan di sekitar kawasan perang. Keempat
perjanjian 1949 tersebut telah diratifikasi, secara utuh ataupun dengan
reservasi, oleh 194 negara.
Konvensi-konvensi Jenewa tidak
berkenaan dengan penggunaan senjata perang, karena permasalahan tersebut
dicakup oleh Konvensi-konvensi
Den Haag 1899 dan 1907 dan Protokol
Jenewa.
"Orang yang dilindungi berhak, dalam segala
keadaan, untuk memperoleh penghormatan atas dirinya, martabatnya, hak-hak
keluarganya, keyakinan dan ibadah keagamaannya, dan kebiasaan serta
adat-istiadatnya. Mereka setiap saat diperlakukan secara manusiawi dan
dilindungi, terutama terhadap segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan
dan terhadap penghinaan dan keingintahuan publik.
Perempuan dilindungi secara
istimewa terhadap setiap penyerangan atas martabatnya, terutama terhadap
pemerkosaan, pelacuran paksa, atau setiap bentuk penyerangan tidak senonoh
(indecent assault). Tanpa merugikan ketentuan-ketentuan mengenai keadaan
kesehatan, usia, dan jenis kelamin, semua orang yang dilindungi diperlakukan
dengan penghormatan yang sama oleh Peserta konflik yang menguasai mereka, tanpa
pembeda-bedaan merugikan yang didasarkan pada, terutama, ras, agama, atau opini
politik. Namun, Peserta konflik boleh mengambil langkah-langkah kontrol dan
keamanan menyangkut orang-orang yang dilindungi sebagaimana yang mungkin
diperlukan sebagai akibat dari perang yang bersangkutan." (Pasal 27,
Konvensi Jenewa Keempat)
Sejarah
Pada tahun 1862, Henry Dunant menerbitkan bukunya, Memoir of Solferino
(Kenangan Solferino), mengenai kengerian perang. Pengalaman Dunant menyaksikan
perang mengilhaminya untuk mengusulkan:
- dibentuknya perhimpunan bantuan yang permanen untuk memberikan bantuan kemanusiaan pada masa perang, dan
- dibentuknya perjanjian antarpemerintah yang mengakui kenetralan perhimpunan tersebut dan memperbolehkannya memberikan bantuan di kawasan perang.
Usulan yang pertama berujung pada dibentuknya Palang
Merah (Red Cross) sedangkan usulan yang kedua berujung pada dibentuknya
Konvensi Jenewa Pertama. Atas kedua pencapaian ini, Henry Dunant pada tahun
1901 menjadi salah seorang penerima Penghargaan Nobel Perdamaian yang untuk pertama
kalinya dianugerahkan.
Kesepuluh pasal Konvensi Jenewa
Pertama diadopsi untuk pertama kalinya pada tanggal 22 Agustus 1864 oleh dua
belas negara. Clara
Barton
memainkan peran penting dalam mengkampanyekan peratifikasian Konvensi Jenewa
Pertama oleh Amerika Serikat, yang akhirnya meratifikasi konvensi tersebut pada
tahun 1882.
Perjanjian yang kedua diadopsi
untuk pertama kalinya dalam Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan Anggota
Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Laut, yang ditandatangani pada
tanggal 6 Juli 1906 dan secara spesifik berkenaan dengan anggota Angkatan
Bersenjata di laut. Perjanjian ini dilanjutkan dalam Konvensi Jenewa mengenai
Perlakuan Tawanan Perang, yang ditandatangani pada tanggal 27 Juli 1929 dan
mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 1931.
Terinspirasi oleh gelombang
antusiasme akan kemanusiaan dan perdamaian yang muncul seusai Perang Dunia II
dan oleh kegusaran publik atas berbagai kejahatan perang yang terungkap dalam Pengadilan Nuremberg, maka pada tahun 1949 diadakan
serangkaian konferensi dengan hasil berupa diteguhkan, diperluas, dan
diperbaharuinya ketiga Konvensi Jenewa yang sudah ada dan diadopsinya Konvensi
Jenewa mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, sebuah perjanjian yang
baru dan rinci.
Meskipun sudah cukup rinci, di
kemudian hari perjanjian-perjanjian tersebut didapati masih belum lengkap.
Justru, hakikat konflik bersenjata (armed conflicts) itu sendiri mengalami
perubahan sejak dimulainya era Perang Dingin sehingga banyak pihak akhirnya berpendapat bahwa
Konvensi-konvensi Jenewa 1949 menyikapi realitas yang sebagian besar sudah
punah. Di satu pihak, sebagian besar konflik bersenjata yang terjadi dalam era
Perang Dingin adalah konflik bersenjata internal atau perang saudara.
Di lain pihak, semakin banyak
dari perang yang terjadi adalah perang asimetris. Lebih-lebih, konflik
bersenjata moderen memakan korban yang semakin lama semakin banyak di kalangan
orang sipil. Perubahan-perubahan tersebut menimbulkan kebutuhan untuk
menyediakan perlindungan yang nyata bagi orang dan objek sipil pada masa
konflik bersenjata, dan ini berarti perlunya dilakukan pembaharuan terhadap
Konvensi Den Haag 1899 dan 1907.
Dengan mengingat
perkembangan-perkembangan tersebut, maka pada tahun 1977 diadopsi dua Protokol
yang memperluas Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dengan sejumlah ketentuan yang
memberikan perlindungan tambahan. Pada tahun 2005, sebuah Protokol ketiga
diadopsi pula. Protokol yang ringkas ini menetapkan sebuah tanda perlindungan (protective
sign) tambahan bagi dinas kesehatan angkatan bersenjata, yaitu Kristal
Merah, sebagai alternatif untuk lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang
dipakai di mana-mana itu, yaitu bagi negara-negara yang merasa kedua lambang
ini kurang tepat.
Konvensi-konvensi
dan persetujuan-persetujuannya
Konvensi-konvensi Jenewa terdiri
dari berbagai aturan yang berlaku pada masa konflik bersenjata, dengan tujuan
melindungi orang yang tidak, atau sudah tidak lagi, ikut serta dalam
permusuhan, antara lain:
- kombatan yang terluka atau sakit
- tawanan perang
- orang sipil
- personel dinas medis dan dinas keagamaan
Konvensi
Dalam ranah diplomasi, istilah
konvensi mempunyai arti yang lain dari artinya yang biasa, yaitu pertemuan
sejumlah orang. Dalam diplomasi, konvensi mempunyai arti perjanjian
internasional atau traktat. Ketiga Konvensi Jenewa yang terdahulu direvisi dan
diperluas pada tahun 1949, dan pada tahun itu juga ditambahkan Konvensi Jenewa
yang keempat.
- Konvensi Jenewa Pertama (First Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864
- Konvensi Jenewa Kedua (Second Geneva Convention), mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906
- Konvensi Jenewa Ketiga (Third Geneva Convention), mengenai PerlakuanTawanan Perang, 1929
- Konvensi Jenewa Keempat (Fourth Geneva Convention), mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, 1949
Satu rangkaian konvensi yang
terdiri dari empat konvensi ini secara keseluruhan disebut sebagai “Konvensi-konvensi
Jenewa 1949” atau, secara lebih sederhana, “Konvensi Jenewa”.
Protokol
Konvensi-konvensi Jenewa 1949 telah dimodifikasi
dengan tiga protokol amandemen, yaitu:
- Protokol I (1977), mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional
- Protokol II (1977), mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional
- Protokol III (2005), mengenai Adopsi Lambang Pembeda Tambahan
Aplikasi
Konvensi-konvensi Jenewa berlaku
pada masa perang dan konflik bersenjata, yaitu bagi pemerintah yang telah
meratifikasi ketentuan-ketentuan konvensi tersebut. Ketentuan rinci mengenai
aplikabilitas Konvensi-konvensi Jenewa diuraikan dalam Pasal 2 dan 3 Ketentuan
yang Sama. Masalah aplikabilitas ini telah menimbulkan sejumlah kontroversi.
Ketika Konvensi-konvensi Jenewa berlaku, maka pemerintah harus merelakan
sebagian tertentu dari kedaulatan nasionalnya (national sovereignty) untuk
dapat mematuhi hukum internasional. Konvensi-konvensi Jenewa bisa saja tidak
sepenuhnya selaras dengan konstitusi atau nilai-nilai budaya sebuah negara
tertentu. Meskipun Konvensi-konvensi Jenewa menyediakan keuntungan bagi
individu, tekanan politik bisa membuat pemerintah menjadi enggan untuk menerima
tanggung jawab yang ditimbulkan oleh konvensi-konvensi tersebut.
Pasal
2 Ketentuan yang Sama, mengenai Konflik Bersenjata Internasional
Pasal ini menyatakan bahwa
Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada semua kasus konflik internasional di mana
sekurang-kurangnya satu dari negara-negara yang berperang telah meratifikasi
Konvensi-konvensi tersebut. Terutama:
- Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada semua kasus perang yang dideklarasikan (declared war) antara negara-negara penandatangan. Pengertian ini merupakan pengertian yang asli tentang aplikabilitas dan mendahului pengertian versi 1949.
- Konvensi-konvensi Jenewa berlaku pada semua kasus konflik bersenjata antara dua negara penandatangan atau lebih, pun tanpa adanya deklarasi perang. Pengertian ini ditambahkan pada tahun 1949 untuk mengakomodasi situasi-situasi yang mempunyai seluruh karakteristik perang walaupun tanpa deklarasi perang yang formal, misalnya aksi polisional (police action).
- Konvensi-konvensi Jenewa berlaku bagi negara penandatangan walaupun negara lawan bukan penandatangan, tetapi hanya jika negara lawan tersebut “menerima dan menerapkan ketentuan-ketentuan” Konvensi-konvensi ini.
Pasal 1 Protokol I lebih lanjut
mengklarifikasi bahwa konflik bersenjata melawan dominasi penjajah atau
pendudukan asing juga berkualifikasi sebagai konflik internasional. Bila
kriteria tentang konflik internasional terpenuhi, maka perlindungan yang
disediakan oleh Konvensi-konvensi tersebut dianggap berlaku sepenuhnya.
Pasal
3 Ketentuan yang Sama, mengenai Konflik Bersenjata Non-internasional
Pasal ini menyatakan bahwa
aturan-aturan minimum tertentu tentang perang sebagaimana terdapat di dalamnya
juga berlaku pada konflik bersenjata yang tidak berkarakter internasional
tetapi berlangsung di dalam batas-batas wilayah sebuah negara. Aplikabilitas
pasal ini bersandar pada penafsiran tentang istilah konflik bersenjata.
Misalnya, pasal tersebut berlaku pada konflik antara pasukan Pemerintah dan
pasukan pemberontak atau antara dua pasukan pemberontak atau pada konflik lain
yang mempunyai seluruh karakteriastik perang tetapi berlangsung di dalam
batas-batas wilayah sebuah negara. Sekelompok kecil individu yang melakukan
penyerangan terhadap markas kepolisian tidak dianggap sebagai konflik
bersenjata yang tunduk pada pasal ini, tetapi sebagai konflik bersenjata yang
tunduk hanya pada hukum nasional negara yang bersangkutan.
Dalam konflik bersenjata
non-internasional, yang berlaku dari Konvensi-konvensi Jenewa bukanlah seluruh
ketentuannya tetapi hanya ketentuan dalam jumlah terbatas sebagaimana terdapat
dalam redaksi Pasal 3 dan, di samping itu, dalam redaksi Protokol II. Alasan
pembatasan tersebut ialah bahwa banyak pasal dari Konvensi-konvensi Jenewa akan
bertentangan dengan hak-hak Negara Berdaulat. Ringkasnya:
- Orang yang tidak ambil bagian aktif dalam permusuhan diperlakukan secara manusiawi (termasuk anggota militer yang sudah tidak ambil bagian aktif lagi karena sakit, cedera, atau tertawan).
- Korban luka dan korban sakit dikumpulkan dan dirawat serta diperlakukan dengan respek.
Penegakan
Kuasa
Perlindungan
Istilah kuasa perlindungan (protecting
power) mempunyai arti spesifik berdasarkan Konvensi-konvensi ini. Kuasa
perlindungan ialah sebuah negara yang tidak ikut serta dalam sebuah konflik
bersenjata tetapi setuju untuk mengurus kepentingan sebuah negara lain yang
menjadi peserta konflik tersebut. Kuasa perlindungan berfungsi sebagai mediator
yang memungkinkan terjadinya komunikasi antara pihak-pihak peserta konflik.
Kuasa perlindungan juga berfungsi memantau implementasi Konvensi-konvensi ini,
misalnya dengan cara mengunjungi kawasan konflik dan tawanan perang. Kuasa
perlindungan harus bertindak sebagai pendamping (advocate) bagi tawanan,
korban luka, dan orang sipil.
Pelanggaran
berat
Tidak semua pelanggaran atas
Konvensi-konvensi Jenewa diperlakukan setara. Kejahatan yang paling serius
disebut dengan istilah pelanggaran berat (grave breaches) dan secara
hukum ditetapkan sebagai kejahatan perang (war crime). Pelanggaran berat
atas Konvensi Jenewa Kedua dan Ketiga antara lain adalah tindakan-tindakan
berikut ini jika dilakukan terhadap orang yang dilindungi oleh konvensi
tersebut:
- pembunuhan sengaja, penyiksaan, atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologi
- dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar atau cedera serius terhadap jasmani atau kesehatan
- memaksa orang untuk berdinas di angkatan berrsenjata sebuah negara yang bermusuhan
- dengan sengaja mencabut hak atas pengadilan yang adil (right to a fair trial) dari seseorang
Tindakan berikut ini juga dianggap sebagai pelanggaran
berat atas Konvensi Jenewa Keempat:
- penyanderaan
- penghancuran dan pengambilalihan properti secara ekstensif yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan prinsip kepentingan militer dan dilaksanakan secara melawan hukum dan secara tanpa alasan.
- deportasi, pemindahan, atau pengurungan yang melawan hukum
Negara yang menjadi peserta
Konvensi-konvensi Jenewa harus memberlakukan dan menegakkan peraturan
perundang-undangan yang menghukum setiap kejahatan tersebut. Negara-negara juga
berkewajiban mencari orang yang diduga telah melakukan kejahatan tersebut, atau
yang diduga telah memerintahkan dilakukannya kejahatan tersebut, serta
mengadili orang tersebut, apapun kebangsaan orang tersebut dan di mana pun
kejahatan tersebut dilakukan. Prinsip yurisdiksi universal ini juga berlaku
bagi penegakan hukum atas pelanggaran berat. Untuk tujuan itulah maka Mahkamah
Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for
Rwanda) dan Mahkamah Pidana Internasional untuk eks-Yugoslavia (International
Criminal Tribunal for the former Yugoslavia) dibentuk oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa
untuk melakukan penuntutan atas berbagai pelanggaran yang diduga telah terjadi.
Konvensi-konvensi
Jenewa dewasa ini
Meskipun peperangan telah
mengalami perubahan dramatis sejak diadopsinya Konvensi-konvensi Jenewa 1949,
konvensi-konvensi tersebut masih dianggap sebagai batu penjuru Hukum Humaniter
Internasional
kontemporer. Konvensi-konvensi tersebut melindungi kombatan yang berada dalam
keadaan hors de combat (tidak dapat ikut bertempur lagi) serta melindungi orang
sipil yang terjebak dalam kawasan perang. Perjanjian-perjanjian tersebut
menjalankan fungsinya dalam semua konflik bersenjata internasional yang belum
lama ini terjadi, termasuk Perang Afghanistan (2001- sekarang), Invasi Irak 2003, invasi Chechnya
(1994-sekarang), dan Perang di Georgia (2008).
Peperangan moderen terus
mengalami perubahan, dan dewasa ini proporsi konflik bersenjata yang bersifat
non-internasional semakin meningkat [misalnya: Perang Saudara di Sri Lanka,
Perang Saudara di Sudan, dan Konflik Bersenjata di Kolombia. Pasal 3 Ketentuan
yang Sama menangani situasi-situasi tersebut, dengan dilengkapi oleh Protokol
II (1977). Pasal dan protokol tersebut menguraikan standar hukum minimum yang
harus diikuti untuk konflik internal. Mahkamah internasional, terutama Mahkamah
Pidana Internasional untuk eks-Yugoslavia, telah membantu mengklarifikasi hukum
internasional di bidang tersebut. Dalam putusannya mengenai kasus Jaksa Penuntut
v.
Dusko Tadic tahun 1999, Mahkamah
Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia menetapkan bahwa pelanggaran berat
berlaku tidak hanya pada konflik internasional, tetapi juga pada konflik
bersenjata internal. Lebih lanjut, Pasal 3 Ketentuan yang Sama dan Protokol II
dianggap sebagai hukum internasional kebiasaan (customary international law),
yang memungkinkan dilakukannya penuntutan atas kejahatan perang yang dilakukan
oleh kelompok-kelompok yang belum secara formal menerima ketentuan-ketentuan
Konvensi Jenewa.
source : wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar