#TETAP INDONESIA

#TETAP INDONESIA
BANGGA MENJADI INDONESIA

Selasa, 31 Januari 2017

ORGANISASI INTERNASIONAL modul PPKn XI 2017



ORGANISASI INTERNASIONAL
ü  PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis.  Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau memveto keputusan dewan keamanan PBB.  Bahasa persidangan PBB adalah bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
ü  Tujuan PBB
1.       Menjaga perdamaian dunia
2.      Mengembangkan persahabatan antar bangsa
3.      Membantu masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta  aksara,penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan HAM.
4.      Menjadi pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
 ü  Prinsip-Prinsip PBB
1.       Negara anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2.      Negara anggota mematuhi piagam PBB
3.      Negara-negara menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4.      Negara-negara menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan
5.      Negara anggota membantu PBB
ü  Badan /Alat Perlengkapan PBB
-        Majelis Umum (General Asembly)
Anggotanya semua Negara anggota PBB.  Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha yang menjadi keprihatinan dunia.  Bersidang  setiap tahun.  Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
-        Dewan Keamanan PBB (Security Council)
Adalah badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.  Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap (Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.  Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
-        Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Anggotanya terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun.  Fungsi dewan ini adalah bertanggug jawab atas kegiatan social  PBB.  Bersidang setiap tahun selama satu bulan.  Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia.  Badan ini mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization) oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization) organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization) organiasai Pangan dan Pertanian,
  UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan.  UNICEF (United Nations Shildren’s Fund) Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
-        Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah peerwalian).  Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya. Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan Jerman.  Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan Palestina.  Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
o   Memelihara keamanan dan perdamaian internasional
o   Memajukan politik, ekonomi, sosbud penduduk setempat.
o   Mendorong peenghormatan HAM dan saling ketergantungan sesama bangsa,
o   Menjamin penanganan masalah-masalh soaial dan ekonomi.
-        Mahkamah Internasional (International Court of Justice) :
Adalah badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.  Terdiri 15 hakim yang dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag Belanda.
Pihak yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
o   Semua Negara yang berada di bawah Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.Negara lain yang bukan statute Mahkamah  Internasioanl dengan syarat yang telah ditetapkan Dewan Keamanan PBB.
 Mahkamah Internasional selain mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
-        Sekretariat (Secretariat)
Badan ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.  Sekretaris Jenderal diangkat  oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.  Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized Agencies) :
ü  ILO (International Labour Organizatiaon)
Organisai buruh internasional didirikan pada tanggal  11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.  Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
ü  FAO ( Food and agriculture Organization)
organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
ü  UNESCO (United Nations educational Scintific and Cultural Organization)
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis.  Badan ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
ü  WHO (World Health Organization)
organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7 April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
ü  IBRD ( International Bank of Reconstruction and development)
BanK pembangunan dan perkembangan internasional yang didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal untuk tujuan produktif.
 ü  IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika Serikat.  Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang sedangberjalan.
ü  ICAO (International Civil Aviation Organization) yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
ü  UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia
ü  ITU (International Telecommunication union yaitu persatuan telekomunikasi internasional.
ü  ITO (International Trade Organization) yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea  dan cukai dan perdagangan.
ü  WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan Dunia.(Bukan Badan PBB)

ASEAN (Association of South East Asian Nations) / Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara:
o   ASEAN di bentuk berdasarkan deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina).  Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam, Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik.  Terdiri 23 negara yaitu 10 negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada, Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi Rusia, RRC, Amerika Serikat,  Mngolia dan Uni Eropa.
o   Tujuan ASEAN
-        Memepercepat peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
-        Meningkatkan perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
-        Meningkatkan kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi, soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
-        Salng memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
 -        Bekerjasama dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
-        Membina kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
o   Struktur ASEAN :
Menurut KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1.       ASEAN Summit, yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN.  Konferensi Tingkat Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.  Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2.      ASEAN Miniterial Meeting (AMM), yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan koordinasi kegiatan ASEAN.
3.      ASEAN Economic Ministers (AEM) adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah dirumuskan.  Sidang ini 2 kali setahun.
4.      ASEAN Finance Meeting (AFMM) adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang keuangan.
5.      Other ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu pengetahuan, perburuhan.
6.      ASEAN Standing Committee (ASC) komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar negeri ASEAN.
7.      ASEAN Secretariat yaitu sekretaris ASEAN  yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan ASEAN.
 Manfaat Kerja sama dan Perjanjian Internasional bagi Indonesia 
1.       Manfaat keraja sama Internasional
o   Dewan Keamanan PBB menghentikan Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
o   Perundingan Indonesia Belanda melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan belanda di Indonesia.
  o   PBB mengeluarkan resolusi untuk menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi
-        Hentikan saling menyerang
-        Membebaskan segala tawanan
-        Berunding atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
-        Pemerintaha RI dikembalikan ke Yogyakarta.
-        Pengembalian Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
-        Pengakuan kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.

2.      Manfaat Perjanjian Internasional :
o   Diterimanya konsep Negara kepulauan (archipelagic state) Wawasan Nusantara.
o   Penentuan Batas Wilayah laut RI melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
-        Batas wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai  dan Negara kepulauan.
-        batas 200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
-         pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
  Secara regional perjanjian batas laut dengan Negara tetangga sbb
·         Indonesia – Malaysia : landas kontinen selat malaka daan laut natuna.
·         Indonesia- Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
·         Indonesia – Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
·         Indonesia- Singapura :garis batas laut territorial.
·         Indonesia – India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km persegi :
·         daratan/Kepulauan    : 2.027.087 km
·         Laut territorial           : 3.166.163 km
·         Landas Kontinen        : 800.000 km

·         ZEE                             : 2.500.000 km

PERWAKILAN NEGARA DI LUAR NEGERI modul PPKn XI 2017



PERWAKILAN NEGARA DI LUAR NEGERI
Ø  Perwakilan Diplomatik
Adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
-        Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
-        Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
Ø  Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
§  Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
§  Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
§  Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
§  Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
§  Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
G.   Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961
Wakil negara pengirim di negara penerima
o   Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
o   Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
o   Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
o   Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
H.  Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik
ü  Sudah habis masa jabatan
ü  Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
ü  Karena tidak disenangi (di persona non grata )
ü  Negara penerima perang dengan negara pengirim.
I.     Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
o   Hak Ekstrateritorialitas,
hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
o   Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik,
setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
Ø  Perwakilan Konsuler
1.    Perwakilan Konsuler
adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler
§  Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
§  Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
§  Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul.
§  gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk mengurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
2.   Fungsi Perwakilan Konsuler menurut Konvensi Wina
a.       Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang di izinkan).
b.      Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua negara. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim.
c.       Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administrati yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
3.    Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
a.       Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
b.      Penarikan dari negara pengirim
c.       Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
 Perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler:
ü  Korps Diplomatik :
-        Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat tingkat pusat.
-        Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
-        Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
-        Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
ü  Korps Konsuler :
-        Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan
-        pejabat tingkat daerah (setempat).
-        Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
-        Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
-        Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan).