PERWAKILAN NEGARA DI LUAR NEGERI
Ø Perwakilan
Diplomatik
Adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas
dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas ini dilakukan
oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan
atase-atase
Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan
diplomatik :
-
Kedutaan Besar, yang
ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan
rutin antar negara tersebut.
-
Perutusan Tetap, yang ditempatkan
pada suatu organisasi internasional (PBB).
Ø Tingkatan dan
Kepangkatan Perwakilan Diplomatik
Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut
menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
§
Duta Besar ( Ambassador) adalah
tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki
kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan
erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar
dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan
kepala negaranya terlebih dahulu.
§
Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari
duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal
balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang
mengirim duta besar. Segala persoalan. Segala persoalan yang
menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan pemerintah negaranya.
§
Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka
yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk
mengurus urusan-urusan negaranya.
§
Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha
tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri
negara penerima. Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui
menteri luar negeri negara penerima.
§ Atase-atase, adalah tenaga
ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan
kebudayaan, dll.
G.
Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan
Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961
Wakil negara pengirim di negara penerima
o Melindungi
kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum internasional.
o Mengadakan
perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
o Mengetahui
keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang syah sesuai dengan
Undang-undang dan melaporkannya kepada negara pengirim.
o Memelihara
persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, ilmu
pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
H. Berakhirnya
Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik
ü
Sudah habis masa jabatan
ü
Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
ü
Karena tidak disenangi (di persona non grata )
ü Negara penerima
perang dengan negara pengirim.
I. Hak Kekebalan
(immunitet) Korps Diplomatik :
o Hak
Ekstrateritorialitas,
hak kekebalan dalam daerah perwakilan
seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya
dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum
internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim. Orang
yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan negara asing
tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa
seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip,
surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim
tersebut. Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan
diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui
perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Kecuali pelaku kejahatan,
yang memang harus diserahkan pada polisi setempat.
o
Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik,
setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum
dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan
atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.
Ø Perwakilan Konsuler
1.
Perwakilan Konsuler
adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang
bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler
yang bersifat tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah
menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji,
melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
Tingkatan kepangkatan
perwakilan konsuler
§ Konsul
Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat
ia bertugas.
§ Konsul , konsul
mengepalai suatu kekonsulan yang membawahi satu daerah
kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
§ Konsul Muda,
mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam satu daerah
kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal atau Konsul.
§ gen Konsul,
diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk mengurus hal tertentu yang
berhubungan dengan daerah kekonsulan,biasanya ditempatkan di kota-kota yang
termasuk kekonsulan.
2.
Fungsi Perwakilan Konsuler
menurut Konvensi Wina
a.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya, badan hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas
yang di izinkan).
b.
Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan
iptek ke dua negara. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan
kepada warga negara pengirim.
c.
Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan
fungsi administrati yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.
3.
Berakhirnya misi perwakilan
konsuler :
a.
Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
b.
Penarikan dari negara pengirim
c.
Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf
konsuler
Perbedaan perwakilan diplomatik dengan perwakilan
konsuler:
ü Korps Diplomatik :
-
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan
hubungan dengan pejabat tingkat
pusat.
-
Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
-
Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di
negara penerima.
-
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada
kekuasaan peradilan)
ü Korps Konsuler :
-
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan
-
pejabat tingkat daerah (setempat).
-
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
-
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler.
-
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanaan kekuasaan peradilan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar