SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
- Pengertian Hukum dan Peradilan Internasional.
Pengertian hukum internasional banyak sekali tokoh
yang mengungkapkan,bahkan istilah tentang hukum internasional telah ada sejak
jaman Romawi.
Berikut ini pengertian hukum internasional menurut:
a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja SH.
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah kaidah
dan asas asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas
negara, misalnya negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum lainnya.
b.
J.G. Starke
beliau mendefinisikan
hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of
law ) yang sebagian besar terdiri dari asas asas dan karena itu biasanya
ditaati dala hubungan antar negara.
2.
Jenis Hukum
Internasional
Di dalam hukum internaional mencakup beberapa macam
antara lain yaitu:
a.
Hukum perdata
internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara
suatu negara dengan warga negara dari negara lain istilah ini sering dikenal
dengan hukum antar bangsa.
b.
Hukum publik
internasional yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang
lainnya dalam hubungan internasional,istilah ini serig dikenal dengan istilah
hukum antar negara.
a) Persamaan hukum
perdata internasional dengan hukum publik internasional.
Persamaannya adalah bahwa kedua hukum ini sama sama mengatur hubungan hubungan antar persoalan persoalan yang melintasi batas batas negara.
Persamaannya adalah bahwa kedua hukum ini sama sama mengatur hubungan hubungan antar persoalan persoalan yang melintasi batas batas negara.
b) Perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum
publik internasional.
Perbedaannya adalah dalam hukum perdata internasional peroalan berkaitan dengan hukum perdata,sedangkan hukum publik internasional persoalan berkaitan dengan
Perbedaannya adalah dalam hukum perdata internasional peroalan berkaitan dengan hukum perdata,sedangkan hukum publik internasional persoalan berkaitan dengan
Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti material ini membahas tentang
dasar berlakunya hukum suatu negara.di dalam sumber hukum dalam arti material
ini terdapat dua aliran pemikiran yang berbeda dua aliran tersebut yaitu,
Aliran Naturalis yaitu aliran yang bersandar pada hak
asasi atau hak hak alamiah,aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dala
hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan, oleh
karena itu hukum internasional dianggap libih tinggi kedudukannya dari pada
hukum nasional. Aliran Positivisme aliran ini maendasarkan bahwa berlakunya
hukum internasional berasal dari persetujuan bersama dari negara negara ditabah
dengan asas Pacta Sunt Servda.
Sumber hukum
dalam arti formal.
Sumber hukum internasional dala arti formal adalah
sumber hukum yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang
dapat digunakan oleh Mahkamah Internsional dalam memutuskan suatu sengketa
internasional, contoh sumber hukum dala arti formal, pejanjian internasional,
kebiasaan kebiasaan internasional, asas asas uu hukum, yurisprudensi, dan
pendapat pendapat para ahli hukum terkemuka.
Asas asas dalam
hukum internasional.
Pemberlakuan hukum internasional dala rangka menjalin
hubungan antar bangsa harus memperhatikan asas asas berikut ini:
ü Asas teritorial.
Asas ini mendasarkan diri pada kekuasaan suatu negara atas wilayahnya,negara
melakanakan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Jadi
terhadap orag atau barang yang berada diluar wilayahnya maka berlaku hukum
asing atau internasional.
ü Asas kebangsaan. Asas ini berdasarkan pada kekuasaan
negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara dimanapun
dia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya, artinya bahwa hukum
dari negara tersebut tetap berlaku bagi awrga negaranya meskipun berada di
negara lain.
ü Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenag negara utuk melindungi dan mengatur
kepentingan dala kehidupan bermasyarakat, dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan. Jadi hukum tidak terikat pada batas
batas wilayah negara.
Peranan
Hukum Internasional.
Berkaitan dengan peran hukum internasional yang paling
essensial adalah bahwa hukum internasional adalah suatu sarana dalam mewujudkan
perdamaian internasional atau dunia. Karena hukum internasional dapat digunkan
untuk meyelesaikan suatu sengketa antar negara tanpa harus terjadi suatu
peperangan, Jadi tanpa hukum internasional maka perdamaian dunia tidak akan
tercapai.
2.
Peranan
Peradilan Internasional.
Peradilan internasional merupakan lembaga peradilan di
tingkat internasional yang dibawah kendali dari mahkamah internasional.
Peradilan internasional ini berperan mengadili dan menyelesaikan semua
perselisihan yang terjadi antar negara dengan jalan damai yang selaras dengan
asas asas keadilan dan hukum internasional.
Subjek Hukum
Internasional.
a.
Negara. Negara
adalah subjek hukum internasional ini sejalan dengan lahirya hukum
internasional itu sendiri yaitu hukum antar negara.
b.
Tahta Suci.
Tahta suci ( Vatican ) merupakan peninggalan sejak jaman dahulu ketika paus
bukan hanya kepala gereja Roma tetapi memiliki kekuasaan duniawi hal ini
dibuktikan dengan adanya perwakilan diplomatik di berbagai negara.
c.
Palang Merah
Internasional. Palang merah internasional ini merupakan organisasi
internasional yang diperkuat dengan perjanjian iternsional oleh sebab itu
organissi ini menjadi subjek hukum internasional.
d.
Organisasi
Internasional. Organisasi internasional sudah pasti enjadi subjek hukum
internasional karena pebentukan organisasi ini didasarkan pada suatu
perjanjian, contoh PBB,WHO,IRC dll.
e.
Orang Perseorangan
(Individu). Perseorangan dapat menjadi subjek hukum internasional karena
seseorang tersebut dapat mengajukan atau diajukan kehadapan mahkamah
internasional, contoh para penjahat perang.
f.
Pemberontak dan
Pihak dalam Sengketa. Menurut hukum perang peberontak dapat memperoleh
kedudukan hak sebagai pihak yang bersengketa dan pemberontak dapat menjadi
subjek hukum internasional karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk
menentukan nasibnya sendiri, hak bebas memilih sistem ekonomi,politik,dan
sosial, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang mereka kuasai.
Sistem
Peradilan Internsional.
Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen
lembaga peradilan internasional yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan
dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen dalam lembaga
peradilan internasional adalah:
1. Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia
yang berkedudukan di Den Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya
pertikaian antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari
Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV
Covenant Liga Bangsa-Bangsa. Pembentukan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari
PBB. Maka dari itu, semua anggota PBB merupakan anggota Statuta Mahkamah
Internasional.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim.
Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan
terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Pemilihan hakim didasarkan
pada Pasal 4 Statuta Mahkamah Interansional.
Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim
tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya). Namun, dalam pelaksanaan faktor
kebangsaan sangat dominan karena pengangkatannya ditentukan oleh faktor
geografi s. Dalam praktiknya hakim Mahkamah Internasional menganut pembagian
sebagai berikut:
1) 5 orang dari negara-negara Barat,
2) 3 orang dari negara-negara Afrika,
3) 3 orang dari negara-negara Asia,
4) 2 orang dari negara-negara Eropa Timur,
5) 2 orang dari negara-negara Amerika Latin.
Yurisdiksi atau kewenangan
Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk mengadili semua sengketa
yang diserahkan para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan oleh Piagam
PBB, perjanjian internasional, atau konvensi internasional yang berlaku.
Hal terebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 Piagam PBB tentang
Yurisdiksi Mahkamah Internasional.
Yurisdiksi Mahkamah Internasional lahir berdasarkan kesepakatan yang
dituangkan dalam suatu perjanjian khusus (special agreement), di mana dalam
klausulnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan sengketanya ke
Mahkamah Interansional. Menurut Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional,
kewenangan mengadili dari Mahkamah Internasional hanya berlaku untuk negara
saja. Ada 3 prinsip yang berlaku sehubungan dengan Pasal 34 Statuta Mahkamah
Internasional ini, yaitu:
o
Semua negara
anggota PBB ipso facto (dalam kenyataannya) adalah anggota/peserta dari
Mahkamah Internasional.
o
Suatu negara
yang bukan anggota PBB dapat menjadi peserta pada statuta Mahkamah apbila
negara tersebut bersedia:
ü Menerima isi ketentuan Statuta Mahkamah Internsional.
ü Menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah
Internasional.
ü Bersedia memberikan sumbangan keuangan untuk menutup
ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.
ü Penyerahan suatu sengketa kepada Mahkamah
Internasional didasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Mahkamah Kejahatan Internasional (International
Criminal Court)
Perserikatan Bangsa-bangsa membentuk sebuah lembaga peradilan yang bernama
Mahkamah Kejahatan Internasional. Pembentukan lembaga ini disahkan melalui
Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998.
a. Struktur hakim
Mahkamah
Kejahatan Internasional terdiri dari 18 orang hakim yang bertugas selama
sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua
per tiga suara Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah
meratifi kasi Statuta Roma. Paling tidak separuh dari para hakim tersebut
memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan acara pidana.
Sementara
paling tidak lima lainnya mempunyai kompetensi di bidang hukum internasional,
misalnya saja hukum humaniter internasional, dan hukum HAM internasional.
Dalam memilih para hakim, negara pihak harus
memperhitungkan perlunya representasi berdasarkan prinsip-prinsip sistem legal
di dunia, keseimbangan geografi s, dan keseimbangan jender. Para hakim akan
disebar dalam tiga bagian yaitu praperadilan, peradilan, dan peradilan banding.
Mayoritas absolut dari Majelis Negara Pihak akan
menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa
kerja sembilan tahun, dan tidak dapat dipilih kembali. Orang-orang ini haruslah
memiliki pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan atau penyidangan
kasus-kasus pidana. Jaksa akan bertindak atas penyerahan dari negara pihak atau
Dewan Keamanan PBB, dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan atas
kehendak sendiri (propio motu).
c.
Yurisdiksi atau
kewenangan hukum
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi
(kewenangan hukum) Mahkamah Kejahatan Internasional ini adalah di bidang hukum
pidana internasional. Lembaga ini mengadili individu pelanggar hak asasi
manusia internasional yang berupa kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras),
kejahatan humaniter (kemanusiaan), dan kejahatan agresi.
Penyebab Timbulnya Sengketa
Internasional dan Cara Penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
Dalam pelaksanaan hubungan internasional, dapat
terjadi perselisihan atau konfl ik, dalam tingkat kecil sampai tingkat serius.
Apabila sengketa internasional dibiarkan berlarut-larut, maka dapat mengancam
perdamaian dunia. Sengketa internasional mencakup negara dengan negara, negara
dengan individu, dan negara dengan subjek hukum lainnya.
Sebab-sebab Sengketa Internasional
Ada beberapa sebab terjadinya sengketa internasional,
antara lain:
- Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
Politik luar negeri suatu bangsa menjadi salah satu
penyebab kemungkinan timbulnya sengketa antarnegara.
sikap tersinggung atau salah paham merupakan pemicu
utama terjadinya konflik.
2.
Unsur-unsur
moralitas dan kesopanan antarbangsa
Dalam menjalin kerja sama atau berhubungan dengan
bangsa lain, kesopanan antarbangsa penting untuk diperhatikan dalam etika
pergaulan. Sebab jika kita menyalahi etika bisa saja timbul konfl ik atau
ketegangan. Hal ini pernah terjadi saat Singapura mengundurkan diri dari
perjanjian dengan Malaysia, meskipun hubungan baik telah lama mereka jalin.
3.
Masalah klaim
batas negara atau wilayah kekuasaan
Negara-negara yang bertetangga secara geografi s
berpeluang besar terjadi konfl ik atau sengketa memperebutkan batas negara. Hal
ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan
Cina-Taiwan.
4.
Masalah hukum
nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
Hukum nasional setiap negara berbeda-beda bergantung
pada kebutuhan dan kondisi masyarakatnya. Jika suatu negara saling bekerja sama
tanpa mempertimbangkan hukum nasional negara lain, bukan tidak mungkin
konfrontasi bisa terjadi. Hal ini terjadi saat Malaysia secara yuridis
menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah dan Serawak dari kedaulatan
Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.
5.
Masalah ekonomi
Faktor ekonomi dalam praktek hubungan antara negara
ternyata sering kali memicu terjadinya konfl ik internasional. Kebijakan
ekonomi yang kaku dan memihak adalah penyebab terjadinya konfl ik. Hal ini
dapat terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak
yang kemudian menjadikan konfl ik tegang antara Amerika Serikat dan Irak.
Macam-Macam Sengketa Internasional
Berdasarkan
pembedaan cara tersebut sengketa internasional dapat dibedakan menjadi:
a.
Sengketa
justisiabel
Sengketa justisiabel adalah sengketa yang dapat
diajukan ke pengadilan atas dasar hukum internasional. Sengketa justisiabel
sering disebut sebagai sengketa hukum, karena sengketa tersebut timbul dari
hukum internasional dan diselesaikan dengan menerapkan hukum internasional.
b.
Sengketa nonjustisiabel
Sengketa nonjustisiabel adalah sengketa yang bukan
merupakan sasaran penyelesaian pengadilan. Sengketa nonjustisiabel sering
dikenal sebagai sengketa politik karena hanya melibatkan masalah kebijaksanaan atau
urusan lain di luar hukum, sehingga penyelesaian lebih banyak menggunakan
pertimbangan politik. Penyelesaian politik ini ditempuh dengan jalan diplomasi
melalui keahlian diplomasi dari para diplomatnya.
Penyelesaian Sengketa Internasional
Sengketa internasional diselesaikan melalui dua jalur,
yaitu jalur damai dan jalur kekerasan. Kedua penyelesaian tersebut dipilih
bergantung pada besar dan kecilnya sengketa yang terjadi. Jalur damai dapat
dilakukan melalui jalur hukum dan diplomasi.
Berikut ini
diuraikan lebih lanjut berbagai penyelesaian sengketa internasional yang
tersedia.
a. Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum
Penyelesaian
sengketa secara jalur hukum dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan
internasional.
o
Arbitrasi
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa yang
efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dapat memanfaatkan badan
arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap
sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang
dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat
masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah fi
nal dan mengikat.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel
hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak,
atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut
dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
o
persetujuan
para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase,
o
metode pemilihan
panel arbitrase,
o
waktu dan
tempat hearing dengar pendapat,
o
batas-batas
fakta yang harus dipertimbangkan,
prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus
diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan.
a. Pengadilan internasional
Pengadilan internasional telah dikenal sejak Liga
Bangsa-Bangsa. Pada masa itu disebut Permanent Court of International
Justice. Setelah Liga Bangsa-Bangsa dibubarkan, tugas dari Permanent
Court of International Justice dilaksanakan oleh International Court of
Justice.
Lembaga baru ini merupakan bagian dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Beberapa pengadilan internasional dan pengadilan internasional
regional untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa internasional antara lain
International Court of Justice, International Criminal Court, International
Tribunal on the Law of the Sea,dan European Court for Human Rights.
b. Penyelesaian melalui jalur diplomasi
Penyelesaian
sengketa melalui jalur diplomasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
negosiasi, mediasi, jasa baik, konsiliasi, maupun penyelidikan
c. Negosiasi
Negosiasi menjadi cara yang pertama kali ditempuh oleh
para pihak yang bersengketa. Negosiasi dilakukan tanpa campur tangan pihak
ketiga. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak
yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga.
Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan
multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada
konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi
internasional.
Keuntungan dari
pelaksanaan negosiasi antara lain:
1.
para pihak
memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan di
antara mereka,
2.
para pihak mengawasi dan memantau secara
langsung prosedur penyelesaiannya,
3.
dapat
menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri,
4.
para pihak
mencari penyelesaian yang bersifat menyeluruh sehingga dapat diterima dan
memuaskan kedua belah pihak.
2) Mediasi
Mediasi
dilakukan apabila negosiasi gagal menemui kata sepakat. Pada proses mediasi,
pihak bersengketa melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga yang melaksanakan
mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen sehingga dapat memberikan
saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa. Intervensi yang
dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk,
seperti:
a)
pihak ketiga
memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang,
b)
pihak ketiga
menyediakan jalur komunikasi tambahan. Dalam menjalankan tugasnya, pihak ketiga
sebagai mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak
dibatasi pada hukum yang ada.
3.
Good offi ces
(jasa baik)
a.
Jasa-jasa baik
adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga
berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan
negosiasi. Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua
bentuk, yaitu teknis maupun politis.
b.
Jasa baik
teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara
mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau
menyelenggarakan konferensi. Tujuan jasa teknis adalah mengembalikan atau
memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa
setelah hubungan diplomatik mereka terputus.
c.
Jasa baik
politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi
internasionalyang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu
peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi
4.
Konsiliasi
Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui
konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi.
pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini
adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan
dengan mediasi. Penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan
intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya
adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak.
Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau
bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang
diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi
ini tidak mengikat para pihak
5.
Penyelidikan
Penyelesaian sengketa dengan penyelidikan telah
dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional
semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian
diteruskan pada tahun 1907. Cara penyelidikan ditempuh untuk kasus yang terjadi
karena ketidaksepahaman atas suatu fakta.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak
kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta
yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan
kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara
mereka.
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan, ditempuh
apabila cara damai sudah tidak bisa digunakan lagi. Penyelesaian sengketa
dengan kekerasan dapat berupa perang, tindakan bersenjata bukan perang,
retorsi, raprisal, blokade, embargo, dan intervensi
1. Perang
Perang adalah
penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata dengan
tujuan untuk mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada alternatif
lain kecuali memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh pihak
pemenang. Dengan berakhirnya perang, berarti sengketa antara pihak-pihak yang
bersangkutan telah selesai.
2. Retorsi
Retorsi adalah
tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain
yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat. Retorsi juga
diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
negara lain
3. Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan
ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal
merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain
Syarat-sayarat
reprisal antara lain:
- sasarannya ditujukan kepada negara yang
senantiasa melakukan pelanggaran,
- negara
sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi,
- tindakan reprisal harus proporsional dan
tidak boleh berpihak.
4. Blokade
Blokade
adalah mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu. Ada dua macam
blokade, yaitu blokade masa damai dan blockade masa perang. Pada blokade masa
damai, negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal negara ketiga yang melanggar
blokade. Sedangkan blokade masa perang, negara yang memblokade berhak memeriksa
kapal negara netral atau negara ketiga yang melanggar blokade
4.
Embargo
merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti
rugi. Embargo dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara
yang senantiasa melanggar hukum internasional. Biasanya embargo dilakukan
dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo.
Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan
Sengketa Internasional
Dalam hubungan antarnegara, satu-satunya cara
penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan adalah dengan mengajukan
masalah sengketa ke Mahkamah Internasional. Namun dalam praktiknya, anggota
masyarakat internasional jarang menempuh proses pengadilan. Hal tersebut
dikarenakan beberapa sebab, antara lain:
1. proses di Mahkamah Internasional hanya ditempuh
sebagai jalan terakhir, yakni apabila semua jalan lain mengalami kemacetan,
2. proses pengadilan di Mahkamah Internasional biasanya
memakan waktu yang lama dan biaya yang cukup mahal
3. proses pengadilan di Mahkamah Internasional hanya
diperuntukkan bagi kasus sengketa internasional yang besar,
4. Mahkamah Internasional tidak memiliki juridiksi wajib.
Pengaturan mengenai seluk beluk Mahkamah Internasional
tercantum dalam Statuta Mahkamah Internasional maupun dalam Piagam PBB.
Berkaitan dengan hal tersebut, ditegaskan dalam statuta bahwa
Mahkamah
Internasional mempunyai peranan sebagai berikut:
1. Melaksanakan “Contentious Jurisdiction” yaitu
jurisdiksi atas perkara biasa
Mahkamah Internasional mempunyai yurisdiksi
“contentious” atas dasar persetujuan para pihak yang bersengketa, yang
disampaikan dengan pemberitahuan tentang persetujuan khusus kedual belah pihak.
Pengajuan perkara biasa ke Mahkamah Internasional bisa diajukan oleh kedua
pihak atau salah satu pihak yang bersengketa saja.
Keputusan Mahkamah Internasional adalah fi nal tanpa
banding dan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja. Keputusan diambil
atas dasar suara mayoritas. Pihak yang berperkara di depan Mahkamah
Internasional hanya negara. Akan tetapi semua macam perkara/sengketa dapat
diajukan ke Mahkamah Internasional.
2. Memberikan “advisory opinion” yaitu pendapat mahkamah
yang bersifat nasihat
Advisoy opinion adalah keputusan Mahkamah
Internasional, yang berupa pendapat mahkamah mengenai masalah hukum suatu
sengketa. Pendapat ini bersifat nasehat. Advisory opinion tidak mengikat meski
bagi yang meminta. Namun biasanya mempunyai kuasa persuasif kuat.
Pihak-pihak yang dapat dimintakan advisory opinion,
adalah:
-. sengketa antarnegara yang sedang ditangani
badan/organ PBB,
- sengketa yang terjadi dalam badan/organ PBB atau
organisasi internasional lain.
Sedangkan advisory opinion biasanya diperoleh melalui pihak-pihak di bawah
ini:
a.
Majelis Umum
PBB atau Dewan Keamanan PBB
b.
Badan/organ PBB
selain Majelis Umum dan Dewan Keamanan atau organisasi internasional, selain
PBB dengan kuasa dari Majelis Umum PBB.
Secara umum
dapat dikatakan bahwa para ahli hukum sudah mencapai kata sepakat tentang
eksistensi Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional.
lembaga ini
menjadi tempat pengajuan perkara secara hukum. Meskipun nantinya keputusan
Mahkamah Internasional hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara, tetapi
kekuatan hukumnya sah menurut hukum internasional.
Berikut ini diuraikan beberapa contoh keputusan
Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional yang
diajukan:
1.
Keputusan
Mahkamah Internasional tahun 1951 yang terkenal dengan nama Anglo-Norwegian
Fisheries Case yang menyelesaikan konfl ik/sengketa perbatasan antara Norwegia
dengan Inggris.
2.
Advisory
Opinion Mahkamah Internasional pada tahun 1949 dalam Injuries Case atau
Reparation Case yang mengukuhkan posisi PBB sebagai subjek hukum internasional.
3.
Keputusan Badan
Peradilan Internasional dalam menyelesaikan kasus nasionalisasi milik Belanda
di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Prosedur Penyelesaian
Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan Mahkamah pengadilan
yang tertinggi di seluruh dunia. Semua anggota PBB adalah peserta Piagam
Mahkamah Internasional, sedang negaranegara bukan anggoata PBB juga menjadi
peserta piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah di tetapkan
oleh Majelis Umum PBB. Negara-negara yang menyetujui Mahkamah Internasional
setiap waktu dapat menyatakan bahwa mereka tunduk kepada keputusan-keputusan
Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara
berpedoman pada perjanjianperjanjian internasional (berupa traktat atau
kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional
merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping
pengadilan di Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional mengusahakan
prosedur arbitrase sebagai upaya perselisihan hukum melalui jalur pengadilan.
Berikut ini akan diuraikan prosedur penyelesaian
sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional yang dapat ditempuh
melalui dua jalur, yaitu penyelesaian melalui arbitrase internasional dan
pengadilan internasional.
a. Arbitrase
internasional
Penyelesaian
sengketa Internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan
sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih, yang memberi keputusan
dengan tidak harus ketat memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum.
Hal-hal yang
penting dalam arbitrase ialah:
1.
perlunya
persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase,
2.
sengketa diselesaikan atas dasar menghormati
hukum.
Arbitrase
memiliki prosedur khusus berupa konsensus atau persetujuan para pihak-pihak
yang
bersengketa. Arbitrase merupakan sebuah kompromi yang memuat:
1) persetujuan
para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase,
2) metode
pemilihan panel arbitrase,
3) waktu dan
tempat pendengaran pendapat,
4) batas
fakta-fakta yang harus dipertimbangkan,
3) Reprisal
Reprisal adalah
upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada
penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh
suatu negara terhadap negara lain
Syarat-sayarat
reprisal antara lain:
a) sasarannya
ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran,
b) negara
sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi,
c) tindakan
reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
4) Blokade
Blokade adalah
mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu. Ada dua macam blokade,
yaitu blokade masa damai dan blockade masa perang. Pada blokade masa damai,
negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal negara ketiga yang
melanggar blokade. Sedangkan blokade masa perang, negara yang memblokade berhak
memeriksa kapal negara netral atau negara ketiga yang melanggar blokade.
5) Embargo
Embargo
merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Embargo dipergunakan
sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar
hukum internasional. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke
negara yang dikenai embargo.
4. Peranan
Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Dalam hubungan
antarnegara, satu-satunya cara penyelesaian sengketa internasional melalui
pengadilan adalah dengan mengajukan masalah sengketa ke Mahkamah Internasional.
Namun dalam praktiknya, anggota masyarakat internasional jarang menempuh proses
pengadilan. Hal tersebut dikarenakan beberapa sebab, antara lain:
a. proses di
Mahkamah Internasional hanya ditempuh sebagai jalan terakhir, yakni apabila
semua jalan lain mengalami kemacetan,
b. proses
pengadilan di Mahkamah Internasional biasanya memakan waktu yang lama dan biaya
yang cukup mahal,
c. proses
pengadilan di Mahkamah Internasional hanya diperuntukkan bagi kasus sengketa internasional
yang besar,
d. Mahkamah
Internasional tidak memiliki juridiksi wajib.
Pengaturan
mengenai seluk beluk Mahkamah Internasional tercantum dalam Statuta Mahkamah
Internasional maupun dalam Piagam PBB. Berkaitan dengan hal tersebut,
ditegaskan dalam statuta bahwa
Mahkamah
Internasional mempunyai peranan sebagai berikut:
a.
Melaksanakan “Contentious Jurisdiction” yaitu jurisdiksi atas perkara biasa
Mahkamah
Internasional mempunyai yurisdiksi “contentious” atas dasar persetujuan para
pihak yang bersengketa, yang disampaikan dengan pemberitahuan tentang
persetujuan khusus kedual belah pihak. Pengajuan perkara biasa ke Mahkamah
Internasional bisa diajukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak yang
bersengketa saja.
Keputusan
Mahkamah Internasional adalah fi nal tanpa banding dan hanya mengikat
pihak-pihak yang berperkara saja. Keputusan diambil atas dasar suara mayoritas.
Pihak yang berperkara di depan Mahkamah Internasional hanya negara. Akan tetapi
semua macam perkara/sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
b. Memberikan
“advisory opinion” yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasihat
Advisoy opinion
adalah keputusan Mahkamah Internasional, yang berupa pendapat mahkamah mengenai
masalah hukum suatu sengketa. Pendapat ini bersifat nasehat. Advisory opinion
tidak mengikat meski bagi yang meminta. Namun biasanya mempunyai kuasa
persuasif kuat.
Pihak-pihak
yang dapat dimintakan advisory opinion, adalah:
1) sengketa
antarnegara yang sedang ditangani badan/organ PBB,
2) sengketa
yang terjadi dalam badan/organ PBB atau organisasi internasional lain.
Sedangkan
advisory opinion biasanya diperoleh melalui pihak-pihak di bawah ini:
1) Majelis Umum
PBB atau Dewan Keamanan PBB
2) Badan/organ
PBB selain Majelis Umum dan Dewan Keamanan atau organisasi internasional,
selain PBB dengan kuasa dari Majelis Umum PBB.
Secara umum
dapat dikatakan bahwa para ahli hukum sudah mencapai kata sepakat tentang
eksistensi Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional.
Lembaga ini menjadi tempat pengajuan perkara secara hukum. Meskipun nantinya
keputusan Mahkamah Internasional hanya berlaku bagi pihak-pihak yang
berperkara, tetapi kekuatan hukumnya sah menurut hukum internasional.
Berikut ini
diuraikan beberapa contoh keputusan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan
sengketa Internasional yang diajukan:
1) Keputusan
Mahkamah Internasional tahun 1951 yang terkenal dengan nama Anglo-Norwegian
Fisheries Case yang menyelesaikan konfl ik/sengketa perbatasan antara Norwegia
dengan Inggris.
2) Advisory
Opinion Mahkamah Internasional pada tahun 1949 dalam Injuries Case atau
Reparation Case yang mengukuhkan posisi PBB sebagai subjek hukum internasional.
3) Keputusan
Badan Peradilan Internasional dalam menyelesaikan kasus nasionalisasi milik
Belanda di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Prosedur
Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan Mahkamah pengadilan
yang tertinggi di seluruh dunia. Semua anggota PBB adalah peserta Piagam
Mahkamah Internasional, sedang negaranegara bukan anggoata PBB juga menjadi
peserta piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah di tetapkan
oleh Majelis Umum PBB. Negara-negara yang menyetujui Mahkamah Internasional
setiap waktu dapat menyatakan bahwa mereka tunduk kepada keputusan-keputusan
Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara
berpedoman pada perjanjianperjanjian internasional (berupa traktat atau
kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional
merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping
pengadilan di Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional mengusahakan
prosedur arbitrase sebagai upaya perselisihan hukum melalui jalur pengadilan.
Berikut ini akan diuraikan prosedur penyelesaian
sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional yang dapat ditempuh
melalui dua jalur, yaitu penyelesaian melalui arbitrase internasional dan
pengadilan internasional.
a. Arbitrase
internasional
Penyelesaian sengketa
Internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa
internasional kepada arbitrator yang dipilih, yang memberi keputusan dengan
tidak harus ketat memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum.
Hal-hal yang
penting dalam arbitrase ialah:
1) perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap
proses arbitrase,
2) sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
Arbitrase
memiliki prosedur khusus berupa konsensus atau persetujuan para pihak-pihak
yang
bersengketa. Arbitrase merupakan sebuah kompromi yang memuat:
1) persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan
arbitrase,
2) metode pemilihan panel arbitrase,
3) waktu dan tempat pendengaran pendapat,
4) batas fakta-fakta yang harus dipertimbangkan,
a. Arbitrase internasional
Penyelesaian sengketa Internasional melalui arbitrase
internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang
dipilih, yang memberi keputusan dengan tidak harus ketat memperhatikan
pertimbangan-pertimbangan hukum.
Hal-hal yang penting dalam arbitrase ialah:
1) perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap
proses arbitrase,
2) sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
Arbitrase memiliki prosedur khusus berupa konsensus
atau persetujuan para pihak-pihak
yang bersengketa.
Arbitrase merupakan sebuah kompromi yang memuat:
1) persetujuan
para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase,
2) metode
pemilihan panel arbitrase,
3) waktu dan tempat pendengaran pendapat,
4) batas
fakta-fakta yang harus dipertimbangkan,
5)
prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu
keputusan.
Selanjutnya proses arbitrase dilakukan melalui
prosedur khusus sebagai berikut:
1) Pertama :
masing-masing pihak sengketa menunjuk dua arbitrator, dan hanya satu yang boleh
dari negara yang bersangkutan atau yang boleh dipilih di antara orangorang yang
diajukan oleh negara yang bersangkutan.
2) Kedua : kemudian para
arbitrator ini memilih seorang wasit yang hanya akan bertindak sebagai ketua
pengadilan.
3) Ketiga : dari anggota
yang hadir diambil suara mayoritas/terbanyak sebagai hasil keputusannya, dan
jika keputusan berdasar mayoritas telah tercapai maka proses arbitrase dengan
sendirinya telah selesai.
Berikut ini
beberapa arbitrase internasional yang seringkali dipercaya masyarakat
internasional sebagai prosedur penyelesaian sengketa internasional Mahkamah
Internasional, antara lain:
1) Court of Arbitration of the International Chamber
of Comerce (ICC) atau Pengadilan Arbitrase kamar Dagang Internasional yang
didirikan di Paris tahun 1919.
2) International Centre for Settlement of Investmen
Dispustes (ICSID) atau Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal
Internasional yang berkedudukan di Washington DC.
3) Regional Centre for Commercial Arbitration atau
Pusat Arbitrase Dagang Regional di Kualalumpur yang didirikan tahun 1978 untuk
wilayah Asia.
b. Pengadilan
internasional
Tahun 1945 merupakan tahun berakhirnya Perang Dunia
II. Puing dan bangkaibangkai di kota dan kamp-kamp konsentrasi di Eropa sudah
dibersihkan. Dunia terhenyak dengan kekejaman yang terjadi selama masa perang.
Perang telah menghilangkan rasa perikemanusiaan.
Jumlah korban
jiwa Perang Dunia II yaitu:
No
|
Daerah
|
jumlah Korban
|
1.
|
Kamar gas di Duchau dan Aauschwitz
|
16 juta orang
|
2.
|
Front Rusia
|
12 juta orang
|
3.
|
Asia
|
24 juta orang
|
4.
|
Eropa
|
14 juta orang
|
Total
|
66 juta orang
|
|
Secara umum, prosedur penyelesaian sengketa
internasional melalui pengadilan tidak jauh
berbeda seperti dalam pengadilan nasional masing-masing negara, yaitu:
1) Pertama, pihak-pihak yang bersengketa setelah
mengalami jalan buntu dalam usaha damai, maka pihak-pihak yang bersengketa bisa
mengajukan masalah ke Pengadilan Internasional dengan catatan atas persetujuan
pihak lainnya.
2) Kedua, pihak-pihak yang berperkara bisa menunjuk
negara lain sebagai pembela atau penasehat yang kemudian dipertemukan dengan
pihak lain yang bersengketa.
3) Ketiga, putusan diambil dengan mempertimbangkan
sumber-sumber hukum nasional yang digunakan yaitu berupa perjanjian-perjanjian
internasional dan traktat-traktat yang relevan dengan masalah sengket
Mendukung
Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa
Internasional
Mahkamah Internasional merupakan lembaga internasional
yang bertugas menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi. Dalam
menyelesaikan perselisihan, Mahkamah Internasional akan memeriksa sebab akibat terjadinya
perselisihan secara cermat dan teliti. Kemudian, lembaga ini membuat
pertimbangan-pertimbangan yuridis, hingga akhirnya memutuskan sebagai pemecahan
sengketa atau perselisihan tersebut. Pemecahan perselisihan dapat berupa
penentuan siapa yang bersalah, siapa yang harus memberikan reparasi, siapa yang
memiliki hak tertentu, dan siapa yang memiliki kewajiban tertentu.
Dalam Mahkamah Internasional, kesepatakan
negara-negara untuk menyerahkan persengketaan mereka di tangan Mahkamah
Interansional ditindaklanjuti secara hukum dan mempunyai kaidah hukum yang
sifatnya adalah:
a.
Kaidah hukum
yang bersifat memaksa atau imperatif
Kaidah hukum yang bersifat memaksa atau imperatif
adalah kaidah hukum yang harus ditaati, artinya seseorang atau pihak-pihak yang
bersengketa tidak boleh menaati keputusan yang telah dijatuhkan.
b.
Kaidah hukum
yang bersifat mengatur atau fakultatif
Kaidah hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif
adalah kaidah hukum yang tidak secara mutlak mengikat atau wajib ditaati,
artinya tidak ada kewajiban bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk tunduk dan
patah ataupun melaksanakan keputusan yang telah dijatuhkan kepadanya.
Keputusan-keputusan yang diambil Mahkamah
Internasional sebagai wujud penyelesaian sengketa yang terjadi biasanya
bersifat mengikat. Untuk itu, semua pihak yang terlibat dalam perkara harus
menghormati dan melaksanakan keputusan dengan itikad baik dan rasa tanggung
jawab. Sikap tersebut sebagai bentuk upaya mendukung keputusan Mahkamah
Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional yang terjadi.
Untuk lebih jelasnya berikut ini digambarkan beberapa
sikap yang menunjukkan mendukung terhadap keputusan Mahkamah Interansional,
yaitu:
1. beritikad baik dengan penuh tanggung jawab menerima
keputusan yang diambil,
2. melaksanakan dengan penuh tanggung jawab baik secara
moral atau pun kepada Tuhan,
3. apabila tidak setuju, maka berusaha mencari
penyelesaian damai lainnya seperti naik banding,
4. bagi para saksi wajib menghormati dan menghargai
keputusan yang telah diambil.
5. mengupayakan sanksi yang adil bagi siapa saja yang
melanggar keputusan yang telah dijatuhkan.
Berbagai sikap di atas menunjukkan bahwa keputusan
Mahkamah Internasional mempunyai kekuatan yurisdiksi yang mengikat. Setiap
keputusan diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang berlaku dan diakui secara
internasional. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan akhir dalam
menyelesaikan perselisihan internasional. Semua pihak yang terlibat dalam
keputusan Mahkamah Internasional harus mendukung dan merespon dengan baik
keputusan yang telah ditetapkan.
|
|
|||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar