#TETAP INDONESIA

#TETAP INDONESIA
BANGGA MENJADI INDONESIA

Minggu, 29 Januari 2017

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL Modul PPKn XI 3017



SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
  1. Pengertian Hukum dan Peradilan Internasional.
Pengertian hukum internasional banyak sekali tokoh yang mengungkapkan,bahkan istilah tentang hukum internasional telah ada sejak jaman Romawi.
Berikut ini pengertian hukum internasional menurut:
a.  Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja SH.
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara, misalnya negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum lainnya.
b.             J.G. Starke beliau mendefinisikan
hukum internasional adalah sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar terdiri dari asas asas dan karena itu biasanya ditaati dala hubungan antar negara.
2.   Jenis Hukum Internasional
Di dalam hukum internaional mencakup beberapa macam antara lain yaitu:
a.    Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain istilah ini sering dikenal dengan hukum antar bangsa.
b.   Hukum publik internasional yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam hubungan internasional,istilah ini serig dikenal dengan istilah hukum antar negara.
a)     Persamaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional.
Persamaannya adalah bahwa kedua hukum ini sama sama mengatur hubungan hubungan antar persoalan persoalan yang melintasi batas batas negara.
b)    Perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional.
Perbedaannya adalah dalam hukum perdata internasional peroalan berkaitan dengan hukum perdata,sedangkan hukum publik internasional persoalan berkaitan dengan

Sumber hukum dalam arti material
Sumber hukum dalam arti material ini membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.di dalam sumber hukum dalam arti material ini terdapat dua aliran pemikiran yang berbeda dua aliran tersebut yaitu,
 Aliran Naturalis yaitu aliran yang bersandar pada hak asasi atau hak hak alamiah,aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dala hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan, oleh karena itu hukum internasional dianggap libih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional. Aliran Positivisme aliran ini maendasarkan bahwa berlakunya hukum internasional berasal dari persetujuan bersama dari negara negara ditabah dengan asas Pacta Sunt Servda.

Sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum internasional dala arti formal adalah sumber hukum yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat digunakan oleh Mahkamah Internsional dalam memutuskan suatu sengketa internasional, contoh sumber hukum dala arti formal, pejanjian internasional, kebiasaan kebiasaan internasional, asas asas uu hukum, yurisprudensi, dan pendapat pendapat para ahli hukum terkemuka.
Asas asas dalam hukum internasional.
Pemberlakuan hukum internasional dala rangka menjalin hubungan antar bangsa harus memperhatikan asas asas berikut ini:
ü  Asas teritorial.  Asas ini mendasarkan diri pada kekuasaan suatu negara atas wilayahnya,negara melakanakan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap orag atau barang yang berada diluar wilayahnya maka berlaku hukum asing atau internasional.
ü  Asas kebangsaan. Asas ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya, artinya bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi awrga negaranya meskipun berada di negara lain.
ü  Asas kepentingan umum.  Asas ini didasarkan pada wewenag negara utuk melindungi dan mengatur kepentingan dala kehidupan bermasyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan. Jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah negara.
 Peranan Hukum Internasional.
Berkaitan dengan peran hukum internasional yang paling essensial adalah bahwa hukum internasional adalah suatu sarana dalam mewujudkan perdamaian internasional atau dunia. Karena hukum internasional dapat digunkan untuk meyelesaikan suatu sengketa antar negara tanpa harus terjadi suatu peperangan, Jadi tanpa hukum internasional maka perdamaian dunia tidak akan tercapai.
2.      Peranan Peradilan Internasional.
Peradilan internasional merupakan lembaga peradilan di tingkat internasional yang dibawah kendali dari mahkamah internasional. Peradilan internasional ini berperan mengadili dan menyelesaikan semua perselisihan yang terjadi antar negara dengan jalan damai yang selaras dengan asas asas keadilan dan hukum internasional.
Subjek Hukum Internasional.
a.    Negara. Negara adalah subjek hukum internasional ini sejalan dengan lahirya hukum internasional itu sendiri yaitu hukum antar negara.
b.   Tahta Suci. Tahta suci ( Vatican ) merupakan peninggalan sejak jaman dahulu ketika paus bukan hanya kepala gereja Roma tetapi memiliki kekuasaan duniawi hal ini dibuktikan dengan adanya perwakilan diplomatik di berbagai negara.
c.    Palang Merah Internasional. Palang merah internasional ini merupakan organisasi internasional yang diperkuat dengan perjanjian iternsional oleh sebab itu organissi ini menjadi subjek hukum internasional.
d.    Organisasi Internasional. Organisasi internasional sudah pasti enjadi subjek hukum internasional karena pebentukan organisasi ini didasarkan pada suatu perjanjian, contoh PBB,WHO,IRC dll.
e.    Orang Perseorangan (Individu). Perseorangan dapat menjadi subjek hukum internasional karena seseorang tersebut dapat mengajukan atau diajukan kehadapan mahkamah internasional, contoh para penjahat perang.
f.     Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa. Menurut hukum perang peberontak dapat memperoleh kedudukan hak sebagai pihak yang bersengketa dan pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak bebas memilih sistem ekonomi,politik,dan sosial, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang mereka kuasai.
 Sistem Peradilan Internsional.
Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen dalam lembaga peradilan internasional adalah:
1.        Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berkedudukan di Den Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa. Pembentukan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB. Maka dari itu, semua anggota PBB merupakan anggota Statuta Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Pemilihan hakim didasarkan pada Pasal 4 Statuta Mahkamah Interansional.
Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya). Namun, dalam pelaksanaan faktor kebangsaan sangat dominan karena pengangkatannya ditentukan oleh faktor geografi s. Dalam praktiknya hakim Mahkamah Internasional menganut pembagian sebagai berikut:
1)  5 orang dari negara-negara Barat,
2)  3 orang dari negara-negara Afrika,
3)  3 orang dari negara-negara Asia,
4)  2 orang dari negara-negara Eropa Timur,
5)  2 orang dari negara-negara Amerika Latin.
Yurisdiksi atau kewenangan
Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk mengadili semua sengketa yang diserahkan para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan oleh Piagam PBB, perjanjian internasional, atau konvensi internasional yang berlaku.
 Hal terebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 Piagam PBB tentang Yurisdiksi Mahkamah Internasional.
Yurisdiksi Mahkamah Internasional lahir berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian khusus (special agreement), di mana dalam klausulnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan sengketanya ke Mahkamah Interansional. Menurut Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional, kewenangan mengadili dari Mahkamah Internasional hanya berlaku untuk negara saja. Ada 3 prinsip yang berlaku sehubungan dengan Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional ini, yaitu:
o   Semua negara anggota PBB ipso facto (dalam kenyataannya) adalah anggota/peserta dari Mahkamah Internasional.
o   Suatu negara yang bukan anggota PBB dapat menjadi peserta pada statuta Mahkamah apbila negara tersebut bersedia:
ü  Menerima isi ketentuan Statuta Mahkamah Internsional.
ü  Menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Internasional.
ü  Bersedia memberikan sumbangan keuangan untuk menutup ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.
ü  Penyerahan suatu sengketa kepada Mahkamah Internasional didasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court)
Perserikatan Bangsa-bangsa membentuk sebuah lembaga peradilan yang bernama Mahkamah Kejahatan Internasional. Pembentukan lembaga ini disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998.
a.    Struktur hakim
Mahkamah Kejahatan Internasional terdiri dari 18 orang hakim yang bertugas selama sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua per tiga suara Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifi kasi Statuta Roma. Paling tidak separuh dari para hakim tersebut memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan acara pidana.
 Sementara paling tidak lima lainnya mempunyai kompetensi di bidang hukum internasional, misalnya saja hukum humaniter internasional, dan hukum HAM internasional.
Dalam memilih para hakim, negara pihak harus memperhitungkan perlunya representasi berdasarkan prinsip-prinsip sistem legal di dunia, keseimbangan geografi s, dan keseimbangan jender. Para hakim akan disebar dalam tiga bagian yaitu praperadilan, peradilan, dan peradilan banding.
Mayoritas absolut dari Majelis Negara Pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun, dan tidak dapat dipilih kembali. Orang-orang ini haruslah memiliki pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan atau penyidangan kasus-kasus pidana. Jaksa akan bertindak atas penyerahan dari negara pihak atau Dewan Keamanan PBB, dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak sendiri (propio motu).
c.       Yurisdiksi atau kewenangan hukum
Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Kejahatan Internasional ini adalah di bidang hukum pidana internasional. Lembaga ini mengadili individu pelanggar hak asasi manusia internasional yang berupa kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan), dan kejahatan agresi.
Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaian oleh Mahkamah Internasional
Dalam pelaksanaan hubungan internasional, dapat terjadi perselisihan atau konfl ik, dalam tingkat kecil sampai tingkat serius. Apabila sengketa internasional dibiarkan berlarut-larut, maka dapat mengancam perdamaian dunia. Sengketa internasional mencakup negara dengan negara, negara dengan individu, dan negara dengan subjek hukum lainnya.
Sebab-sebab Sengketa Internasional
Ada beberapa sebab terjadinya sengketa internasional, antara lain:
  1. Politik luar negeri yang terlalu luwes atau sebaliknya terlalu kaku
Politik luar negeri suatu bangsa menjadi salah satu penyebab kemungkinan timbulnya sengketa antarnegara.
 sikap tersinggung atau salah paham merupakan pemicu utama terjadinya konflik.
2.      Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
Dalam menjalin kerja sama atau berhubungan dengan bangsa lain, kesopanan antarbangsa penting untuk diperhatikan dalam etika pergaulan. Sebab jika kita menyalahi etika bisa saja timbul konfl ik atau ketegangan. Hal ini pernah terjadi saat Singapura mengundurkan diri dari perjanjian dengan Malaysia, meskipun hubungan baik telah lama mereka jalin.
3.      Masalah klaim batas negara atau wilayah kekuasaan
Negara-negara yang bertetangga secara geografi s berpeluang besar terjadi konfl ik atau sengketa memperebutkan batas negara. Hal ini dialami antara lain oleh Indonesia-Malaysia, India-Pakistan, dan Cina-Taiwan.
4.      Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
Hukum nasional setiap negara berbeda-beda bergantung pada kebutuhan dan kondisi masyarakatnya. Jika suatu negara saling bekerja sama tanpa mempertimbangkan hukum nasional negara lain, bukan tidak mungkin konfrontasi bisa terjadi. Hal ini terjadi saat Malaysia secara yuridis menentang cara-cara pengalihan daerah Sabah dan Serawak dari kedaulatan Kerajaan Inggris ke bawah kedaulatan Malaysia.
5.      Masalah ekonomi
Faktor ekonomi dalam praktek hubungan antara negara ternyata sering kali memicu terjadinya konfl ik internasional. Kebijakan ekonomi yang kaku dan memihak adalah penyebab terjadinya konfl ik. Hal ini dapat terlihat ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi hasil dari Irak yang kemudian menjadikan konfl ik tegang antara Amerika Serikat dan Irak.
Macam-Macam Sengketa Internasional
Berdasarkan pembedaan cara tersebut sengketa internasional dapat dibedakan menjadi:
a.       Sengketa justisiabel
Sengketa justisiabel adalah sengketa yang dapat diajukan ke pengadilan atas dasar hukum internasional. Sengketa justisiabel sering disebut sebagai sengketa hukum, karena sengketa tersebut timbul dari hukum internasional dan diselesaikan dengan menerapkan hukum internasional.
b.       Sengketa nonjustisiabel
Sengketa nonjustisiabel adalah sengketa yang bukan merupakan sasaran penyelesaian pengadilan. Sengketa nonjustisiabel sering dikenal sebagai sengketa politik karena hanya melibatkan masalah kebijaksanaan atau urusan lain di luar hukum, sehingga penyelesaian lebih banyak menggunakan pertimbangan politik. Penyelesaian politik ini ditempuh dengan jalan diplomasi melalui keahlian diplomasi dari para diplomatnya.

Penyelesaian Sengketa Internasional
Sengketa internasional diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur damai dan jalur kekerasan. Kedua penyelesaian tersebut dipilih bergantung pada besar dan kecilnya sengketa yang terjadi. Jalur damai dapat dilakukan melalui jalur hukum dan diplomasi.
Berikut ini diuraikan lebih lanjut berbagai penyelesaian sengketa internasional yang tersedia.
a.       Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum
Penyelesaian sengketa secara jalur hukum dilakukan melalui arbitrase dan pengadilan internasional.
o   Arbitrasi
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dapat memanfaatkan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah fi nal dan mengikat.
Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
o   persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase,
o   metode pemilihan panel arbitrase,
o   waktu dan tempat hearing dengar pendapat,
o   batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan,

 prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan.
a. Pengadilan internasional
Pengadilan internasional telah dikenal sejak Liga Bangsa-Bangsa. Pada masa itu disebut Permanent Court of International Justice. Setelah Liga Bangsa-Bangsa dibubarkan, tugas dari Permanent Court of International Justice dilaksanakan oleh International Court of Justice.
Lembaga baru ini merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Beberapa pengadilan internasional dan pengadilan internasional regional untuk menyelesaikan berbagai macam sengketa internasional antara lain International Court of Justice, International Criminal Court, International Tribunal on the Law of the Sea,dan European Court for Human Rights.
b.      Penyelesaian melalui jalur diplomasi
Penyelesaian sengketa melalui jalur diplomasi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti negosiasi, mediasi, jasa baik, konsiliasi, maupun penyelidikan
c.       Negosiasi
Negosiasi menjadi cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Negosiasi dilakukan tanpa campur tangan pihak ketiga. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Keuntungan dari pelaksanaan negosiasi antara lain:
1.       para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan di antara mereka,
2.       para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya,
3.      dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri,
4.      para pihak mencari penyelesaian yang bersifat menyeluruh sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak.
  2) Mediasi
Mediasi dilakukan apabila negosiasi gagal menemui kata sepakat. Pada proses mediasi, pihak bersengketa melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa. Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk,
seperti:
a)                pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang,
b)               pihak ketiga menyediakan jalur komunikasi tambahan. Dalam menjalankan tugasnya, pihak ketiga sebagai mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada.

3.      Good offi ces (jasa baik)
a.       Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu teknis maupun politis.
b.      Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan jasa teknis adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus.
c.       Jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasionalyang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi

4.      Konsiliasi
Pada prakteknya, proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi.
pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak
5.      Penyelidikan
Penyelesaian sengketa dengan penyelidikan telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907. Cara penyelidikan ditempuh untuk kasus yang terjadi karena ketidaksepahaman atas suatu fakta.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan, ditempuh apabila cara damai sudah tidak bisa digunakan lagi. Penyelesaian sengketa dengan kekerasan dapat berupa perang, tindakan bersenjata bukan perang, retorsi, raprisal, blokade, embargo, dan intervensi
1.       Perang
Perang adalah penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang. Dengan berakhirnya perang, berarti sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan telah selesai.
2.      Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat. Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain
3.      Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain
Syarat-sayarat reprisal antara lain:
-  sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran,
- negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi,
-  tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
4. Blokade
                 Blokade adalah mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu. Ada dua macam blokade, yaitu blokade masa damai dan blockade masa perang. Pada blokade masa damai, negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal negara ketiga yang melanggar blokade. Sedangkan blokade masa perang, negara yang memblokade berhak memeriksa kapal negara netral atau negara ketiga yang melanggar blokade
4.      Embargo
merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Embargo dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasional. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo.
Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Dalam hubungan antarnegara, satu-satunya cara penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan adalah dengan mengajukan masalah sengketa ke Mahkamah Internasional. Namun dalam praktiknya, anggota masyarakat internasional jarang menempuh proses pengadilan. Hal tersebut dikarenakan beberapa sebab, antara lain:
1.       proses di Mahkamah Internasional hanya ditempuh sebagai jalan terakhir, yakni apabila semua jalan lain mengalami kemacetan,
2.      proses pengadilan di Mahkamah Internasional biasanya memakan waktu yang lama dan biaya yang cukup mahal
3.      proses pengadilan di Mahkamah Internasional hanya diperuntukkan bagi kasus sengketa internasional yang besar,
 4.      Mahkamah Internasional tidak memiliki juridiksi wajib.
Pengaturan mengenai seluk beluk Mahkamah Internasional tercantum dalam Statuta Mahkamah Internasional maupun dalam Piagam PBB. Berkaitan dengan hal tersebut, ditegaskan dalam statuta bahwa
Mahkamah Internasional mempunyai peranan sebagai berikut:
1.    Melaksanakan “Contentious Jurisdiction” yaitu jurisdiksi atas perkara biasa
Mahkamah Internasional mempunyai yurisdiksi “contentious” atas dasar persetujuan para pihak yang bersengketa, yang disampaikan dengan pemberitahuan tentang persetujuan khusus kedual belah pihak. Pengajuan perkara biasa ke Mahkamah Internasional bisa diajukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak yang bersengketa saja.
Keputusan Mahkamah Internasional adalah fi nal tanpa banding dan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja. Keputusan diambil atas dasar suara mayoritas. Pihak yang berperkara di depan Mahkamah Internasional hanya negara. Akan tetapi semua macam perkara/sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
2.   Memberikan “advisory opinion” yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasihat
Advisoy opinion adalah keputusan Mahkamah Internasional, yang berupa pendapat mahkamah mengenai masalah hukum suatu sengketa. Pendapat ini bersifat nasehat. Advisory opinion tidak mengikat meski bagi yang meminta. Namun biasanya mempunyai kuasa persuasif kuat.
Pihak-pihak yang dapat dimintakan advisory opinion, adalah:
-. sengketa antarnegara yang sedang ditangani badan/organ PBB,
- sengketa yang terjadi dalam badan/organ PBB atau organisasi internasional lain.
Sedangkan advisory opinion biasanya diperoleh melalui pihak-pihak di bawah ini:
a.       Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB
b.      Badan/organ PBB selain Majelis Umum dan Dewan Keamanan atau organisasi internasional, selain PBB dengan kuasa dari Majelis Umum PBB.
Secara umum dapat dikatakan bahwa para ahli hukum sudah mencapai kata sepakat tentang eksistensi Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional.
  lembaga ini menjadi tempat pengajuan perkara secara hukum. Meskipun nantinya keputusan Mahkamah Internasional hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara, tetapi kekuatan hukumnya sah menurut hukum internasional.
Berikut ini diuraikan beberapa contoh keputusan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional yang diajukan:
1.       Keputusan Mahkamah Internasional tahun 1951 yang terkenal dengan nama Anglo-Norwegian Fisheries Case yang menyelesaikan konfl ik/sengketa perbatasan antara Norwegia dengan Inggris.
2.      Advisory Opinion Mahkamah Internasional pada tahun 1949 dalam Injuries Case atau Reparation Case yang mengukuhkan posisi PBB sebagai subjek hukum internasional.
3.      Keputusan Badan Peradilan Internasional dalam menyelesaikan kasus nasionalisasi milik Belanda di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan Mahkamah pengadilan yang tertinggi di seluruh dunia. Semua anggota PBB adalah peserta Piagam Mahkamah Internasional, sedang negaranegara bukan anggoata PBB juga menjadi peserta piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Majelis Umum PBB. Negara-negara yang menyetujui Mahkamah Internasional setiap waktu dapat menyatakan bahwa mereka tunduk kepada keputusan-keputusan Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjianperjanjian internasional (berupa traktat atau kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan di Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional mengusahakan prosedur arbitrase sebagai upaya perselisihan hukum melalui jalur pengadilan.
Berikut ini akan diuraikan prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional yang dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu penyelesaian melalui arbitrase internasional dan pengadilan internasional.
a. Arbitrase internasional
Penyelesaian sengketa Internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih, yang memberi keputusan dengan tidak harus ketat memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum.
Hal-hal yang penting dalam arbitrase ialah:
1.       perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase,
2.       sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
Arbitrase memiliki prosedur khusus berupa konsensus atau persetujuan para pihak-pihak
yang bersengketa. Arbitrase merupakan sebuah kompromi yang memuat:
1) persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase,
2) metode pemilihan panel arbitrase,
3) waktu dan tempat pendengaran pendapat,
4) batas fakta-fakta yang harus dipertimbangkan,
3) Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain
Syarat-sayarat reprisal antara lain:
a) sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran,
b) negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi,
c) tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
4) Blokade
Blokade adalah mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu. Ada dua macam blokade, yaitu blokade masa damai dan blockade masa perang. Pada blokade masa damai, negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal negara ketiga yang melanggar blokade. Sedangkan blokade masa perang, negara yang memblokade berhak memeriksa kapal negara netral atau negara ketiga yang melanggar blokade.
5) Embargo
Embargo merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Embargo dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasional. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo.
4. Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Dalam hubungan antarnegara, satu-satunya cara penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan adalah dengan mengajukan masalah sengketa ke Mahkamah Internasional. Namun dalam praktiknya, anggota masyarakat internasional jarang menempuh proses pengadilan. Hal tersebut dikarenakan beberapa sebab, antara lain:
a. proses di Mahkamah Internasional hanya ditempuh sebagai jalan terakhir, yakni apabila semua jalan lain mengalami kemacetan,
b. proses pengadilan di Mahkamah Internasional biasanya memakan waktu yang lama dan biaya yang cukup mahal,
c. proses pengadilan di Mahkamah Internasional hanya diperuntukkan bagi kasus sengketa internasional yang besar,
d. Mahkamah Internasional tidak memiliki juridiksi wajib.
Pengaturan mengenai seluk beluk Mahkamah Internasional tercantum dalam Statuta Mahkamah Internasional maupun dalam Piagam PBB. Berkaitan dengan hal tersebut, ditegaskan dalam statuta bahwa
Mahkamah Internasional mempunyai peranan sebagai berikut:
a.  Melaksanakan “Contentious Jurisdiction” yaitu jurisdiksi atas perkara biasa
Mahkamah Internasional mempunyai yurisdiksi “contentious” atas dasar persetujuan para pihak yang bersengketa, yang disampaikan dengan pemberitahuan tentang persetujuan khusus kedual belah pihak. Pengajuan perkara biasa ke Mahkamah Internasional bisa diajukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak yang bersengketa saja.
Keputusan Mahkamah Internasional adalah fi nal tanpa banding dan hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja. Keputusan diambil atas dasar suara mayoritas. Pihak yang berperkara di depan Mahkamah Internasional hanya negara. Akan tetapi semua macam perkara/sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
b. Memberikan “advisory opinion” yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasihat
Advisoy opinion adalah keputusan Mahkamah Internasional, yang berupa pendapat mahkamah mengenai masalah hukum suatu sengketa. Pendapat ini bersifat nasehat. Advisory opinion tidak mengikat meski bagi yang meminta. Namun biasanya mempunyai kuasa persuasif kuat.
Pihak-pihak yang dapat dimintakan advisory opinion, adalah:
1) sengketa antarnegara yang sedang ditangani badan/organ PBB,
2) sengketa yang terjadi dalam badan/organ PBB atau organisasi internasional lain.
Sedangkan advisory opinion biasanya diperoleh melalui pihak-pihak di bawah ini:
1) Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB
2) Badan/organ PBB selain Majelis Umum dan Dewan Keamanan atau organisasi internasional, selain PBB dengan kuasa dari Majelis Umum PBB.
Secara umum dapat dikatakan bahwa para ahli hukum sudah mencapai kata sepakat tentang eksistensi Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Lembaga ini menjadi tempat pengajuan perkara secara hukum. Meskipun nantinya keputusan Mahkamah Internasional hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara, tetapi kekuatan hukumnya sah menurut hukum internasional.
Berikut ini diuraikan beberapa contoh keputusan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional yang diajukan:
1) Keputusan Mahkamah Internasional tahun 1951 yang terkenal dengan nama Anglo-Norwegian Fisheries Case yang menyelesaikan konfl ik/sengketa perbatasan antara Norwegia dengan Inggris.
2) Advisory Opinion Mahkamah Internasional pada tahun 1949 dalam Injuries Case atau Reparation Case yang mengukuhkan posisi PBB sebagai subjek hukum internasional.
3) Keputusan Badan Peradilan Internasional dalam menyelesaikan kasus nasionalisasi milik Belanda di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan Mahkamah pengadilan yang tertinggi di seluruh dunia. Semua anggota PBB adalah peserta Piagam Mahkamah Internasional, sedang negaranegara bukan anggoata PBB juga menjadi peserta piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang sudah di tetapkan oleh Majelis Umum PBB. Negara-negara yang menyetujui Mahkamah Internasional setiap waktu dapat menyatakan bahwa mereka tunduk kepada keputusan-keputusan Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjianperjanjian internasional (berupa traktat atau kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan di Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional mengusahakan prosedur arbitrase sebagai upaya perselisihan hukum melalui jalur pengadilan.
Berikut ini akan diuraikan prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional yang dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu penyelesaian melalui arbitrase internasional dan pengadilan internasional.
a. Arbitrase internasional
Penyelesaian sengketa Internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih, yang memberi keputusan dengan tidak harus ketat memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum.
Hal-hal yang penting dalam arbitrase ialah:
1) perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase,
2) sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
 Arbitrase memiliki prosedur khusus berupa konsensus atau persetujuan para pihak-pihak
yang bersengketa. Arbitrase merupakan sebuah kompromi yang memuat:
1) persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase,
2) metode pemilihan panel arbitrase,
3) waktu dan tempat pendengaran pendapat,
4) batas fakta-fakta yang harus dipertimbangkan,

a. Arbitrase internasional
Penyelesaian sengketa Internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih, yang memberi keputusan dengan tidak harus ketat memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum.
Hal-hal yang penting dalam arbitrase ialah:
1) perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase,
2) sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum.
Arbitrase memiliki prosedur khusus berupa konsensus atau persetujuan para pihak-pihak
yang bersengketa. Arbitrase merupakan sebuah kompromi yang memuat:
1) persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase,
2) metode pemilihan panel arbitrase,
3) waktu dan tempat pendengaran pendapat,
4) batas fakta-fakta yang harus dipertimbangkan,
5) prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu keputusan.
Selanjutnya proses arbitrase dilakukan melalui prosedur khusus sebagai berikut:
1)      Pertama : masing-masing pihak sengketa menunjuk dua arbitrator, dan hanya satu yang boleh dari negara yang bersangkutan atau yang boleh dipilih di antara orangorang yang diajukan oleh negara yang bersangkutan.
2)      Kedua : kemudian para arbitrator ini memilih seorang wasit yang hanya akan bertindak sebagai ketua pengadilan.
3)      Ketiga : dari anggota yang hadir diambil suara mayoritas/terbanyak sebagai hasil keputusannya, dan jika keputusan berdasar mayoritas telah tercapai maka proses arbitrase dengan sendirinya telah selesai.
 Berikut ini beberapa arbitrase internasional yang seringkali dipercaya masyarakat internasional sebagai prosedur penyelesaian sengketa internasional Mahkamah Internasional, antara lain:
1) Court of Arbitration of the International Chamber of Comerce (ICC) atau Pengadilan Arbitrase kamar Dagang Internasional yang didirikan di Paris tahun 1919.
2) International Centre for Settlement of Investmen Dispustes (ICSID) atau Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional yang berkedudukan di Washington DC.
3) Regional Centre for Commercial Arbitration atau Pusat Arbitrase Dagang Regional di Kualalumpur yang didirikan tahun 1978 untuk wilayah Asia.

b. Pengadilan internasional
Tahun 1945 merupakan tahun berakhirnya Perang Dunia II. Puing dan bangkaibangkai di kota dan kamp-kamp konsentrasi di Eropa sudah dibersihkan. Dunia terhenyak dengan kekejaman yang terjadi selama masa perang. Perang telah menghilangkan rasa perikemanusiaan.
Jumlah korban jiwa Perang Dunia II yaitu:
No
Daerah
jumlah Korban
1.
Kamar gas di Duchau dan Aauschwitz
16 juta orang
2.
Front Rusia
12 juta orang
3.
Asia
24 juta orang
4.
Eropa
14 juta orang
Total
66 juta orang

Secara umum, prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan tidak jauh  berbeda seperti dalam pengadilan nasional masing-masing negara, yaitu:
1) Pertama, pihak-pihak yang bersengketa setelah mengalami jalan buntu dalam usaha damai, maka pihak-pihak yang bersengketa bisa mengajukan masalah ke Pengadilan Internasional dengan catatan atas persetujuan pihak lainnya.
2) Kedua, pihak-pihak yang berperkara bisa menunjuk negara lain sebagai pembela atau penasehat yang kemudian dipertemukan dengan pihak lain yang bersengketa.
3) Ketiga, putusan diambil dengan mempertimbangkan sumber-sumber hukum nasional yang digunakan yaitu berupa perjanjian-perjanjian internasional dan traktat-traktat yang relevan dengan masalah sengket
Mendukung Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa
Internasional       
Mahkamah Internasional merupakan lembaga internasional yang bertugas menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang terjadi. Dalam menyelesaikan perselisihan, Mahkamah Internasional akan memeriksa sebab akibat terjadinya perselisihan secara cermat dan teliti. Kemudian, lembaga ini membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis, hingga akhirnya memutuskan sebagai pemecahan sengketa atau perselisihan tersebut. Pemecahan perselisihan dapat berupa penentuan siapa yang bersalah, siapa yang harus memberikan reparasi, siapa yang memiliki hak tertentu, dan siapa yang memiliki kewajiban tertentu.
Dalam Mahkamah Internasional, kesepatakan negara-negara untuk menyerahkan persengketaan mereka di tangan Mahkamah Interansional ditindaklanjuti secara hukum dan mempunyai kaidah hukum yang sifatnya adalah:
a.       Kaidah hukum yang bersifat memaksa atau imperatif
Kaidah hukum yang bersifat memaksa atau imperatif adalah kaidah hukum yang harus ditaati, artinya seseorang atau pihak-pihak yang bersengketa tidak boleh menaati keputusan yang telah dijatuhkan.
b.      Kaidah hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif
Kaidah hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif adalah kaidah hukum yang tidak secara mutlak mengikat atau wajib ditaati, artinya tidak ada kewajiban bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk tunduk dan patah ataupun melaksanakan keputusan yang telah dijatuhkan kepadanya.
Keputusan-keputusan yang diambil Mahkamah Internasional sebagai wujud penyelesaian sengketa yang terjadi biasanya bersifat mengikat. Untuk itu, semua pihak yang terlibat dalam perkara harus menghormati dan melaksanakan keputusan dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab. Sikap tersebut sebagai bentuk upaya mendukung keputusan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional yang terjadi.
Untuk lebih jelasnya berikut ini digambarkan beberapa sikap yang menunjukkan mendukung terhadap keputusan Mahkamah Interansional, yaitu:
1.       beritikad baik dengan penuh tanggung jawab menerima keputusan yang diambil,
2.      melaksanakan dengan penuh tanggung jawab baik secara moral atau pun kepada Tuhan,



3.      apabila tidak setuju, maka berusaha mencari penyelesaian damai lainnya seperti naik banding,
4.      bagi para saksi wajib menghormati dan menghargai keputusan yang telah diambil.
5.      mengupayakan sanksi yang adil bagi siapa saja yang melanggar keputusan yang telah dijatuhkan.
Berbagai sikap di atas menunjukkan bahwa keputusan Mahkamah Internasional mempunyai kekuatan yurisdiksi yang mengikat. Setiap keputusan diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang berlaku dan diakui secara internasional. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan akhir dalam menyelesaikan perselisihan internasional. Semua pihak yang terlibat dalam keputusan Mahkamah Internasional harus mendukung dan merespon dengan baik keputusan yang telah ditetapkan.













 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar