#TETAP INDONESIA

#TETAP INDONESIA
BANGGA MENJADI INDONESIA

Minggu, 18 September 2016

RPP PKn X GASAL K13



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM 13 SMK

Nama Sekolah                       : SMK Pancasila 9 Giriwoyo
Mata Pelajaran                       : PKn
Kelas/Sem                             : X / Gasal
Tahun Pelajaran                      : 2016/2017
Pertemuan ke-                        :

A. Kompetensi Inti
1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.      Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif,dan proaktifsebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam interaksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.      Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunyatentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.      Mengolah, menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar
1.1  Mensyukuri nilai – nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.1 Mengamalkan nilai – nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
3.1 Menganalisis nilai – nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
4.1 Mewujudkan keputusan bersama sesuai nilai – nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
C. Indikator
       Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan dapat :
1.         Memahami nilai – nilai Pancasila dala praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.         Menganalisis nilai – nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
3.         Mengkaji nilai – nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
4.         Mengomunikasikan nilai – nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
D. Materi Pembelajaran
1.         Negara Kesatuan Republik Indonesia
Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI merupakan nama lengkap dari negara Indonesia. Nama Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tersurat dalam pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “ Negara Indoneia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Yang dimaksud kesatuan adalah bentuk negaranya sedang republik adalah bentuk pemerintahannya. Ketentuan itu diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 pasal 1, yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibag atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan Undang – Undang
Negara kesatuan yang dipilih adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dalan Undang – Undang disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka egra kesatuan Republik Indonesia. Dalam sistem ini, kepada daerah diberikan kewenangan untuk mengaturdan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenagan tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya dikatakan bahwa pemerintah daerah boleh menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Secara teoritis, penerapan asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi. Pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal. Sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama didaerah pedesaan. Sedangkan efisiensi dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat.
2.  Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia
Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya didalam UUD Negar Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
 Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga – lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sacara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga – lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah tejadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutis, dan yudikatif) menjadi enan kekuasaan negara, yaitu :
1)   Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar. Kkuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negar Republik Indonesia Tahun 945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undand – Undang Dasar.
2)   Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang – Undang dan penyelenggaran pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.
3)   Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk Undang – Undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dala pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rkyat memegang Kekuasaan membentuk undang – undang.
4)   Kekuasaan yudikatif atau disebu kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan perdilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan pradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5)   Kekuaaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengolahan dn tanggung jawab tentang keungan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa keuangan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa utuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badab Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6)   Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestablan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,  kedudukan,  kewenagan, tanggung jawab,  independensinya diatur dalam undang – undang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga – lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara pemerintah daerah ( Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara pemerintah provinsi ( Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD propinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota pembagian kekuasaan berlangsung antara pemerintah kabupaten/kora (Bupati/Wail Bupati atau Walikota/Wakil walikota) dan DPRD kabupaten/Kota.
b.  Pembagian kekuasan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaiti pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang – undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintaha provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pengawasan pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
3. Sistem pemerintahan Republik Indonesia
Sistem pemerintahan negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Gambaran mengenai sistem pemerntahan presidensial tersebut tertuang dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945. UUD 1945 baik sebelum diamandemen maupun setelah diamandemen secara prinsipil menganut asas – asas sistem presidensial.
a.  Sistem Pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen
Pokok – pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan. Pokok – pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1)   Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
2)   Sistem konstitusional.
3)   Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4)   Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaraan Rakyat. Presiden dipilih oleh MPR.
5)   Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6)   Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7)   Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.


b.  Sistem Pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 Setelah Amandemen
Pokok – pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945  perubahan keempat adalah sebagai berikut.
1    Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas karena penggunaan asas desentralisasi. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat otonomi. Saat ini Indonesia terdiri dari 33 provinsi dan kurang lebih 350 kabupaten/kota
2    Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk masa jabatan 2004 – 2009 dan seterusnya, presiden dan wakil presiden di Indonesia akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket dalam pemilihan umum.
3    Kabinet atau mentri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada presideN
4    Parlmen terdiri atas tiga bagian (trikameral), yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan daerah (DPD) terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah pra wakil dari masing – masing provinsi yang berjumlah empat orang tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Adapun DPRD merupakan pemegang kekuasaan legislatif di daerah.
5    MPR tidak berwenang memilih presiden dan wakil presiden tetapi dapat memberhentikan presiden atas usul DPR setelah meminta keputusan melalui Mahkamah Konstitusi.
6    Selain lembaga tersebut terdapat DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melalui pemilu.
7    Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, yaitu pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri, serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
E. Metode Pembelajaran
              Ceramah, diskusi, praktik


F. Langkah – langkah Kegiatan Pembelajaran
   Langkah 1        :  kegiatan awal (apersepsi)
-          Doa
-          Absensi
-          Motivasi dengan mengarahkan siswa pada situasi pembelajaran

Langkah 2        :  kegiatan inti
Mengamati
-          Membaca dari berbagai sumber tentang NKRI
-          Mengamati video/film/gambar tentang pemerintahan NKRI
-          Membaca dari berbagai sumber tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-          Mengamati video/film/gambar tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintah negara
-          Membaca dari berbagai sumber tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pansasila 
-          Mengamati video/film/gambar tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila
Menanya
-          Mengajukan pertanyaan tentang NKRI pada teman dikelasnya
-          Mengidentifikasi pertanyaan degan menggunakan high order thinking skill (HOTS)
-          Mengajukan pertanyaan kepada narasumber tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-          Mengidentifikasi pertanyaan dengan menggunakan High Order Thingking Skill (HOTS) tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-          Mengajukan pertanyaan tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila pada teman sekelasnya
-          Mengidentifikasi pertanyaan tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarka Pancasila
Mengeksplorasi
-          Menentukan jenis data tentang NKRI
-          Mengumpulkan data dari berbagai sumber NKRI
-          Menentukan sumber data untk menggali informasi berkaitan sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-          Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-          Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila
-          Menentukan sumber data tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila
Mengasosiasi
-          Mencari hubungan antara NKRI dengan sistem pemerintahannya
-          Mengelompokkan bentuk Negara Republik Indonesia mulai Indonesia merdeka
-          Menentukan hubungan antara sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-          Menyimpulkan tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-          Mengelompokkan sisten pemerintahan di beberapa negara
-          Menganalisis data tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila
Mengomunikasikan
-          Mempresentasikan hasi diskusi tentang NKRI
-          Menyajikan makalah tentang NKRI dan ditempel di dinding kelas
-          Menyajikan hasil pengumpulan informasi tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-          Menerapkan peran serta dalam kegiatan di pemerintahan
-          Menyajikan hasil telaah tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila
-          Mempreentasikan hasil pengumpulan data tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan pancasila
Langkah 3          :  kegiatan akhir (penutup)
-          Rangkuman
-          Penilaian proses
-          Penugasan

G. Sumber Belajar
-   Buku Pelajaran PPKn SMA
-   Buku Penunjang Lainnya
-   Media cetak dan elektronik
-   Internet

H. Penilaian
-  tugas
-  observasi
-  portofolio
-  tes

SOAL INSTRUMEN
1. Jelaskan masa jabatan presiden setelah amandemen UUD 1945 !
2. Sebutkan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945
3. Sistem pemerintahan repubik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan tetapimenganut    sistem pemisahan kekuasaan.Mengapa demikian?
4. Sebutkan perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945!
5. Jelaskan yang anda ketahui tentang inpeachment Presiden Republik Indonesia !

Kunci jawaban
1.      Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.
2.      Pokok – pokok sistem pemerintahan Indonesia yaitu :
a.  Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
b.  Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c.  Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket
d.  Kabinet atau mentri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
e.  Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.   Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
3. Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) karena Undang – Undang Dasar 1945:
a.      Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan
b.      Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas tiga bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh tiga orang saja.
c.       Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga – lembaga negara lainnya.
4.      Perubahan dalam sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945 antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Amandemen UUD 1945 juga membawa banyak perubahan dalam sistem ketaanegaraan (struktur pemerintahan) Indonesia seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pla perubahan fungsi tugas dan wewenang lembaga negara serta ada juga lembaga yang dibentuk dan dihapuskan.
5.      Inpeachment Presiden sering diungkapkan oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukkan sebagai pemberhentian presiden. Inpeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan presiden.
                                                                          
                                                                                                  
                                                                                                   Giriwoyo,.............Juli 2016
                                                                                                   Mengetahui,
                  Kepala Sekolah                                            Guru Pengampu
SMK PANCASILA 9 GIRIWOYO                                       Mata Pelajaran


       HERMAN SUDARWANTO, S.Pd MMA                        GATOT PURWITO, S.Pd














RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM 13 SMK

Nama Sekolah                       : SMK Pancasila 9 Giriwoyo
Mata Pelajaran                      : PKn
Kelas/Sem                               : X / Gasal
Tahun Pelajaran                    : 2016/2017
Pertemuan ke-                      :



A. Kompetensi Inti
1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.      Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif,dan proaktifsebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam interaksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.      Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunyatentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.      Mengolah, menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
B. Kompetensi Dasar
1.2       Menghayati nilai –nilai konstitusional ketentuan Undang – Undang Dasar Negara republuk Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil.
2.2       Mendukung nilai – nilai yang terkandung dala Undang – Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
3.2  Mengkategorikan ketentuan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.
4.2  Menyaji hasil analisis tentang ketentuan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.

C. Indikator
Setelah memelajari materi ini, siswa diharapkan dapat:
1. Memahami ketentuan Undang – Undang Negar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
2. Menganalisis ketentuan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
3. Mengkaji ketentuan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.
4. Mengomunikasikan ketentuan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
D. Materi Pembelajaran
1.      Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak – haknya ditetapkan oleh undang – undang. Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di Sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau – pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memndang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan Batas Laut 12 mil yang diukur dari garis – garis yang yang menghubungkan titik terluar pada pulau – pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang – undang.”
Berdasarkan Deklarasi Djuanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dalam konvensi Hukum laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 =United Nations Convention on the Law of the see) yang ditanda tangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi hukum Laut PBB. Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu sebagai berikut.
A.      Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kearah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lutan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing – masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak disebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis garis khayal yang menghubungkan titik – titik dari ujung – ujung pulau terluar. Suatu negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban  menyediakan alur pelayaran lintas damai, baik diatas maupun dibawah permukaan laut.
B.       Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak paa dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan Kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur daru garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan diatas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing – masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
C.      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona ekonomi ekslusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut kearah laut terbuka di ukur dari gari dasar. Di dalam Zona ekonomi ekslusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi ekslusif ini pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip – prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi ekslusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapka garis – garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona Ekonomi ekslusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggan 21 Maret 1980.
Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemerintah pusat mapun daerah.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia siga memunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak diatas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setian negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
2.      Kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia
Rakyat sebuah negra dibedakan atas dua, yakni:
A.      Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk adala orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah di suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut
B.      Warga negara dan bukan warga negara
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum dalam UUD 1945 pasal 26. Pasal tersebut memuat ketentuan sebagai berikut,
1)   Warga negara Indonesia ialah orang – orang warga negara Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahahkan oleh undang – undang sebagai warga negara.
2)   Penduuk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3)   Hal – hal mengenai warga negara da penduduk diatur drngan undang – undang
Selain pasal 26 UUD 1945, pengertian warga negara Idonesia juga dimuat dalam Undang – Undang Kewarganegaran No. 12 Tahun 2006 yang menetapkan bahwa warga negara Indonesia adalah:
a.       Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang – undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia,
b.          Anak yang  lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia, dan
c.           Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
3.      Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia
Kemerdekaa beragama dan berkepercayaan mengandung maka bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara perinsip tidak ada tuntunan dalam agama apaun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.
Kemerdekaan beragama itu tidak diaknai sebagai kebebasab untuk tidak beragama atau bebasuntuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarih orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing – masing. Dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang diautnya.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayang negara dan meninggalknnya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, Dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agama masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal – hal berikut:
A.       Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama – agama yang dipeluk oleh warga negara.
B.      Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak, dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
C.      Adanya kebebasan dan otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu. Apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
D.     Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan keeksistensian agama masing – masing.
4.      Sistem Pertahanan dan Keamanan negara Republik Indonesia
Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita.Mereka telah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara memalui sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang – Undang Dasar 1945 bab XII tentang pertahanan negara (pasal 30)
Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945. Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamann negarakita. Hal tersebut diatur dalam pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
1)   Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut sera dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2)    pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Oleh Tentara Nasional IndonesoaUsaha dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3)   Tentara Nasional Indonesia terdiriatas Angkatan Darat, Angkatan Laut, an Agkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)   Kepilisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasionan Indonesia, Kepolisian Negara Republuk Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugaskan, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur oleh undang – undang.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihanyang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggrarakan dengan keyakinan pada kekuatansendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing – masing.
Sistem pertahanan dn keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a.         Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
b.         Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahahan.
c.         Kewilayahan, yaitu gelar kekuasaan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia sesuai degan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang ( diapit oleh dua benua dan dua samudra) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar, baik berupa ancaman militer dai negara lain maupun kejahatan – kejahatan Internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem perahana dan keamana yang kokoh untuk menghindari ancamam perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka daat disimpulkan bahwa sistem perthanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

E. Metode Pembelajaran
Ceramah, diskusi, praktik

F. Langkah – langkah Kegiatan pembelajaran
Langkah 1          : kegiatan awal (apersepsi)
-          Doa
-          Absensi
-          Motivasi dengan mengarahkan siswa pada situasi pembelajara.
Langkah 2          : kegiatan inti
Mengamati
-          Mengamati dari video/film/gambar tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-          Membaca dari berbagai sumber tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-          Membaca dari berbagai sumber tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
-          Mengamati video/film/gambar tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
-          Membaca dari berbagai umber tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di  Indonesia
-          Mengamati video/film/gambar tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-          Membaca dari berbagai sumber tentang sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia.
-          Mengamati vide/film/gambar tentang sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia
Menanya
-          Mengajukan pertanyaan terkait hasil bacaan dan pengamatan yang telah dilakukan siswa.
-          Mengidentifikasi pertanyaan tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-          Mengajukan pertanyaan tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
-          Mengidentifikasi pertanyaan dengan menggunakan High Order Tingking Skill (HOTS) tentang keduduka warga negara dan penduduk Indonesia.
-          Mengajukan pertanyaan tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-          Mengidentifikasi pertanyaandegan menggunakan High Order Thingking Skill (HOTS) tentag kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-          Mengajukan pertanyaan tentang sistem pertahanan dan keamana negara republik Indonesia.
-          Mengidentifikasi pertanyaan dengan menggunakan High Order Thingking Skill (HOTS) tentang sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia.

Mengeksplorasi
-          Megumpulkan data dari berbagai sumber berkaitan tentang pasal – pasal dalam UUD 1945 yang mengatur Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-          Menentukan sumber data yang akan dikumpulkan untuk mengetahi pasal –pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
-          Menentkan jenis data tentang keduduka warga negara dan penduduk Indonesia.
-          Mengumpulkan data dari berbagai sumber teng Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
-          Menentukan jenis data tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-          Mengmpulkan data dari berbagai sumber tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-          Menentukan jenis data tentanag sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia.
-          Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia
Mengasosiasi
-          Menentukan hubungan antara pasal yang satu dan pasal yang lain berkaitan dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-          Menyimpulkan pasal – pasal dalam UUD 1945 yang mengatur wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-          Menganalisis hubungan kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia
-          Menyimpulkan kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
-          Menganalisis kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-          Mengelompokkan berbagai bentuk kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-          Menganalisis hubungan sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia
-          Membandingkan sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia dengan negara lain.
Mengomunikasikan
-          Menyajikan hasil pengumpulan data tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai sumber media massa dan elektronik.
-          Melaksanakan debat terbuka tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-          Menyajikan hasil telaah tentang peranan penting warga negara dan penduduk Indonesia dari berbagai media masa dan elektronik.
-          Menyajikan tulisan ilmiah tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
-          Menyajika hasil telaah tentang kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.
-          Menyajikan tulisan ilmiah tentang kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.
-          Menyajikan hasil telaah tentang sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia.
-          Menyajikan komitmen bersama untuk menjaga sistem pertahanan dan kemanan negara republik Indonesia.
Langkah 3          : kegiatan akhir (penutup)
-          Rangkuman
-          Penilaian proses
-          Penugasan

G. Sumber Belajar
-   Buku Pelajaran PPKn SMA
-   Buku Penunjang Lainnya
-   Media cetak dan elektronik
-   Internet

H. Penilaian
-  tugas
-  observasi
-  portofolio
-  tes

SOAL INSTRUMEN
1.    Jelaskan maksud yang tergambar dala istilah Nusantara!
2.    Apakah yang dimaksud dengan landas kontinen? Jelaskan mengenai landas kontinen Indonesia!
3.    Apa akibat dari penerapan stelsel aktif?
4.    Apakah makna kemerdekaan beragama dan berkepercayaan?
5.    Sebutkan ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta!

KUNCI JAWABAN
1.      Istiah Nusantara dalam UUD 1945 dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau – pulau Indonesia yang terletak antara Samudra Pasifik dan Samuera Indonesia serta diantara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup:
a.    Kesatuan politik
b.    Kesatuan hukum
c.    Kesatuan sosial budaya; serta
d.    Kesatuan pertahanan dan keamanan
2.      Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak paa dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan Kontinen Australia.
3.      Akibat penerapan stelsel aktif melahirkan hak opsi, yakni hak untuk memilih kewarganegaraan.
4.      Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
5.      Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a.    Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
b.    Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahahan.
c.    Kewilayahan, yaitu gelar kekuasaan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara.

                                                                                                   Giriwoyo,.............Juli 2016
                                                                                                   Mengetahui,
                  Kepala Sekolah                                            Guru Pengampu
SMK PANCASILA 9 GIRIWOYO                                       Mata Pelajaran


       HERMAN SUDARWANTO, S.Pd MMA                        GATOT PURWITO, S.Pd













RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM 13 SMK

Nama Sekolah                       : SMK Pancasila 9 Giriwoyo
Mata Pelajaran                      : PKn
Kelas/Sem                               : X / Gasal
Tahun Pelajaran                    : 2016/2017
Pertemuan ke-                      :

A. Kompetensi Inti
1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.      Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif,dan proaktifsebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam interaksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.      Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunyatentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.      Mengolah, menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
B. Kompetensi dasar
1.3  Menghargai nilai – nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
2.3  Mendukung perilaku peduli terhadap nilai – nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.3  Mensintensis kewenangan lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.3  Mendemontrasikan hasil analisis tentang kewenangan lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

C. Indikator
Setelah memelajari materi ini, siswa diharapkan dapat :
1.    Memahami nilai – nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
2.    Menganalisis nilai – nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
3.    Mengkaji nilai – nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
4.    Mengomunikasikan nilai – nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
D. Materi Pembelajaran
1.    Lembaga negara
Lembaga negara juga disebut suprastruktur politik. Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
a.      Majelis Permusyawaran Rakyat
Menurut pasal 2 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian, anggota MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat.Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama – sama yang dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
b.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersama pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua, Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR.



c.  Dewan Perwakilan Daerah
Salah satu lembaga negara yang baru adalah Dewan Perwakilan Daerah.Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembag kedaulatan rakyat yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumla anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmian dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.
d.      Presiden
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, kekuasaan pemerintahan dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, serta dibantu wakil presiden dan kabinet (menteri-menteri).
e.      Badan Pemeriksa Keuangan
Badan PemeriksaKeuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Badan ini memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil pemeriksaan itu dilaporkan kepada DPR dan DPD sebagai bahan penilaian atau pengawasan dalam pembahasan RAPBN tahun berikutnya. Selain memeriksa keuangan negara, BPK juga mengatur tentang pajak dan hal-hal keuangan lainnya.
f.        Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi yang memberika putusan terakhir yang diminta kasasi. Kasasi adalah membatalkan atau menguatkan keputusan peradilan tingkat bawahnya. MA dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga lainnya; serta mempunyai wewenang menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
g.      Mahkamah Konstitusi (MK)
Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaita dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.

h.      Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 24B UUD Negara RI tahun 1945 yang bersifat mandiri dan mempuyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku  hakim.
Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Kedudukan dan Fungsi  Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non   Pemerintah
a.  Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Menteri – menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan :
1)   Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3)   Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4)   Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/ menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu :
1)      Penyelenggaraan urusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai kedaerah.
2)      Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian didaerah dan pelaksanaan kegiatan tekis yang berskala nasional.
3)      Perumusan dan penetapan kebijakan dibidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan negara milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas :
1)      Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
2)      Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
3)      Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan permpuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan wawasan atau daerah tertinggal.
b.  Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian
Selain memiliki kemeterian negara Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Nn-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada dibawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

E. Metode Pembelajaran
Ceramah, diskusi, praktik
F. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Langkah 1          : Kegiatan awal (apresiasi)
-        Doa
-       Absensi
-       Motivasi dengan mengarahkan siswa pada situasi pembelajaran
Langkah 2          : Kegiatan inti
Mengamati
-       Membaca dari berbagai sumber tentang lembaga negara
-       Mengamati video/film/gambar tentang lembaga negara
-       Membaca dari berbagai sumber tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian
-       Mengamati video/film/gambar tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian.
Menanya
-       Mengajukan pertanyaan tentang lembaga negara
-       Mengidentifikasi pertanyaan dengan menggunakan High Order Thinking Skill (HOTS) tentang lembaga negara
-       Mengajukan pertanyaan tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah nonkementerian.Mengidentifikasi pertanyaan dengan menggunakan High Order Thinking Skill (HOTS) tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian.
Mengeksplorasi
-       Menentukan jenis data untuk mendapatkan informasi tentang lembaga negara
-       Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang lembaga negara
-       Menentukan jenis data untuk mendapatkan informasi tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian.
-       Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang kedudukan dan fungsi keme
Mengasosiasi
-          Menganalisis kedudukan dan fungsi lembaga negara
-          Mengelompokkan kedudukan dan fungsi lembaga negara
-          Menganalisis kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian
-          Mengelompokkan kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian.
Mengomunikasikan
-          Menyajikan telaah tentang kedudukan dan fungsi lembaga negara
-          Menyajikan tulisan ilmiah tentang kedudukan dan fungsi lembaga negara
-          Menyajikan hasil telaah tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian
-          Menyajika tulisan ilmiah tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian.

Langkah 3          : Kegiatan akhir (penutup)

-          Rangkuman
-          Penilaian proses
-          Penugasan

G. Sumber Belajar

1.                  Buku Pelajaran PPKn SMA
2.                  Buku penunjang lainnya
3.                  Media cetak dan elektronik
4.                  Internet


H. Penilaian

1.    Tugas
2.    Observasi
3.    Portofolio
4.    Tes





                     SOAL INSTRUMEN
1.      Jelaskan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat !
2.      Jelaskan yang dimaksud dengan kekuasaan konstitutif berikut yang menjalankan di Indonesia !
3.      Sebutkan isi Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur Keberadaan Kementeriaan negara Republik Indonesia !
4.      Jelaskan tugas Kementerian Negara Republik Indonesia !
5.      Apa wewenang Badan Pemeriksa keuangan sebagai salah satu lembaga negara ?
Kunci Jawaban
1.             Menurut pasal 2 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
2.             Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyaratan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
3.             Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan :
(1)   Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3)   Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)   Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
4.             Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu :
a.      Penyelenggaraan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b.      Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
c.       Perumusan dan penetapan kebijakan dibidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggug jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya.
5.        Wewenang BPK dalama melaksanakan tugasnya adalah :
a.         Menetapkan kebijakan atas tanggung jawab keuangan negara ;
b.         Melakukan perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.         Menetapkan kebijaksanaan tugas penunjangnya.
                                                                                   
                                                                                                Giriwoyo,.............Juli 2016
                                                                                       Mengetahui,
                   Kepala Sekolah                                        Guru Pengampu
SMK PANCASILA 9 GIRIWOYO                                        Mata Pelajaran


    HERMAN SUDARWANTO, S.Pd MMA                                  GATOT PURWITO, S.Pd











                





RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM 13 SMK

Nama Sekolah                       : SMK Pancasila 9 Giriwoyo
Mata Pelajaran                      : PKn
Kelas/Sem                               : X / Gasal
Tahun Pelajaran                    : 2016/2017
Pertemuan ke-                      :
A. Kompetensi Inti
1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.      Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif,dan proaktifsebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam interaksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.      Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunyatentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.      Mengolah, menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan

B. Kompetensi Dasar
1.4  Menghayati nilai – nilai tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
2.4  Menghargai  nilai – nilai tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.4  Mengkreasikan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.4  Menyaji hasi penalaran tentang  hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

C. Indikator
  Setelah mempelajari materi ini, siswa diharapkan dapat :
1.             Memahami hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.             Menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.             Mengkaji hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.             Menggomunikasikan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

D. Materi Pembelajaran
1.  Desentralisasi atau otonomi daerah
a.      Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yng terlepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan kontinetal. Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badab – badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan di serahkan kepada badan – badan politik di daerah yang di ikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan, baik secara politis maupun secara administratif.   Adapun kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
b.      Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pemeliharaan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, dapat di simpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab Badan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

2.      Kedudukan dan peran pemerintah pusat
Penyelenggaraan pemerintah pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantu, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah memiliki tiga fungsi berikut.
a.        Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih,melainkan semua orang memiliki hak sama,yaitu hak untuk dilayani,dihormati,diakui,diberi kesempatan(kepercayaan) dan sebagainya.
b.      Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya untuk rakyat tapi kepada pemerintah itu sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dramatis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat.Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan melindungi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c.       Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini di jalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarkat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi.Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitatof dan motivator untuk membantu masyarakat dalam menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

3.      Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah provinsi,kabupaten,dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.Kepala daerah untuk provinsi disebut Gubernur.Untuk kabupaten disebut Bupati.dan untuk kota adalah Wali Kota.Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati,dan untuk kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan.
Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantu. Tugas pembantu (asas Medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi didaerah tersebut. Tugas pembantu (Medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a.        Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
b.        Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
c.               Dapat  diserahkantugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.  Daerah mempunyai hak dan kewajban dalam menyenggarakan otonomi. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

4.      Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.
Daerah otonom diberi wewenang untuk mengelola urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Pemerintah pusat yang mengatur hubungan antara pusat dan daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Alasan penyerahan kewenangan mengenai pengaturan publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yaitu dikarenakan sebagai berikut.
a.    Makin dekatnya produsen dan distributor terhadap pelayanan publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas, dan terjangkau.
b.    Membuka peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik dan sumber daya manusia yang berkualitas didaerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitas, dan melaukkan inovasi karena kesebelas kewenangan dapat dievaluasi sendiri.
c.    Dapat menarik sumber daya manusiayang berkualitas kedaerah dari kota-kota besar untuk berkiprah didaerah-daerah, otonom, yang kabupaten dan kota.
d.    Diharapkan terjadi diseminasi kepedulian dan tanggung jawab untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan kemiskinan dan pengangguran sebagaimana dimaksud dalam tujuan awal dari otonomi daerah.

E. Metode Pembelajaran
Ceramah, diskusi, praktik

F. Langkah – langkah Kegiatan Pembelajaran
Langkah 1          : kegiatan awal (apersepsi)
-       Doa
-       Absensi
-       Motivasi dengan mengarahkan siswa pada situasi pembelajaran.
Langkah 2          : kegiatan inti
Mengamati
-       Membaca dari berbagai sumber tentang desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah di Indonesia
-       Mengamati video/film/gambar tentang desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah di Indonesia
-       Membaca dari berbagai sumber (media cetak dan elektronik) tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat
-       Mengamati dari video/film/gambar tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat
-       Membaca dari berbagi media massa tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
-       Menyimak penjelasan guru tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
-       Mendengarkan/melihat dari radio/TV tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
-       Membaca dari berbagai sumber tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
-       Menyimak penjeasan guru tentan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
-       Mendengar/ melihat dari radio/ tv tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia.



Menanya
-          Mengajukan pertanyaan tentang desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah di Indonesia
-          Mengidentifikasi pertanyaan tentang desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah di Indonesia
-          Mengajukan pertanyaan tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-          Mengidentifikasi pertanyaan tentang kedudukan dan peranpemerintah pusat di Indonesia
-          Mengidentifikasi pertanyaan tentang contoh – contoh kedudukan dan peran pemerintah daerah
-          Mengajukan pertanyaan tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
-          Mengidentifikasi pertanyaan tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
-          Mengajukan pertanyaan tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
Mengeksplorasi
-          Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di Indonesia
-          Menentukan sumber data berkaitan dengan desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di Indonesia
-          Mengumpulkan data dari berbagai sumber tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-          Menentukan jenis data tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-          Mewawancarai penjabat daerah untuk mendapatkan informasi tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
-          Mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk media cetak dan elektronik  tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
-          Mewawancarai para tokoh masyarakat tentang hubungan struktural dan fungsionl pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
-          Mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk media cetak dan elektronik tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
Mengasosiasi
-          Menganalisis bentuk desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di Indonesia
-          Menyimpulkan bentuk desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di Indonesia
-          Menganalisis pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
-          Menyimpulkan kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-          Mengelompokkan kedudukan dan peran pemerintah daerah di beberapa daerah di Indonesia
-          Menyimpulkan hasil temuanya tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
-          Membandingkan kedudukan dan peran pemerintah daerah di beberapa daerah di Indonesia
-          Menganalisis hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
-          Menyimpulkan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat da daerah di Indonesia
Mengomunikasikan
-          Menyajikan hasil pengumpulan data tentang desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di Indonesia
-          Mepresentasikan makalah tentang desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di Indonesia dan ditempelkn didinding kelas
-          Menyajikan hasil kajian tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-          Mempresentasikan karya ilmiah tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-          Melakukan sosiodrama tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah di Indonesia
-          Menyajikan hasil leaflet/ brosur/ booklet tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah di Indonesia dan di tempelkan di dinding kelas
-          Mempresentasikan hasil temuanya tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
-          Menyajikan makalah tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
Langkah 3          : Kegiatan akhir (penutup)

-          Rangkuman
-          Penilaian proses
-          Penugasan


G. Sumber Belajar

1.      Buku pelajaran PPKn SMA
2.      Buku penunjang lainya
3.      Media cetak dan elektronik
4.      Internet


H. Penilaian

1.      Tugas
2.      Observasi
3.      Portofolio
4.      Tes



SOAL INSTRUMEN

1.        Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang - Undang Dasar negara replubik Indonesia tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.Jelaskan kedua prinsip tersebut!
2.        Jelaskan dasar pertimbangan titik bert pelaksanaan otonomi daerah pada daerah kabupaten/ kota!
3.        Apakah yang dimaksud dengan prinsip riil dan tanggung jawab ?
4.        Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab, dan dinamis. Jelaskan mengenai prinsip – prinsip tersebut!
5.        Apakah yang dimaksud dengan prinsip keserasian ?

Kunci jawaban
1.      Prinsipnya yaitu sebagai berikut,
a.  nilai unitarie, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Teenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan – kesatuan pemerintahan
b.  Nilai dasar desntralisasi teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa pasal 18 Undang - Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketata negaraan.
2.      Dasar pertimbangan titik berat pelaksanaan otonomi daerah yaitu ,
a.  Dimensi politik, kabupaten atau kota di pandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
b.  Dimensi administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif .
c.  Kabupaten/ kota adalah daerah “ ujung tombak “ pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten / kota – lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya
3.  Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
4.  Prinsip – prinsip tersebut
a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi
objektif di daerah.
b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi di selaraskan/ diupayakan untuk
                      memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air
c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
5. Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian .


                                                                                                   Giriwoyo,.............Juli 2016
                                                                                                      Mengetahui,
                  Kepala Sekolah                                            Guru Pengampu
SMK PANCASILA 9 GIRIWOYO                                       Mata Pelajaran


       HERMAN SUDARWANTO, S.Pd MMA                        GATOT PURWITO, S.Pd






Tidak ada komentar:

Posting Komentar