RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM 13 SMK
Nama
Sekolah : SMK Pancasila 9 Giriwoyo
Mata
Pelajaran : PKn
Kelas/Sem : X / Gasal
Tahun
Pelajaran : 2016/2017
Pertemuan
ke- :
A. Kompetensi Inti
1.
Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.
Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif,dan proaktifsebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam interaksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia.
3.
Memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunyatentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah,
menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar
1.1 Mensyukuri nilai – nilai
Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai salah satu
bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.1 Mengamalkan nilai – nilai Pancasila dalam kerangka
praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
3.1 Menganalisis nilai – nilai Pancasila dalam kerangka praktik
penyelenggaraan pemerintahan negara.
4.1 Mewujudkan keputusan bersama sesuai nilai – nilai
Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
C. Indikator
Setelah
mempelajari materi ini, siswa diharapkan dapat :
1.
Memahami
nilai – nilai Pancasila dala praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.
Menganalisis
nilai – nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
3.
Mengkaji
nilai – nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
4.
Mengomunikasikan
nilai – nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
D. Materi Pembelajaran
1.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI
merupakan nama lengkap dari negara Indonesia. Nama Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara tersurat dalam pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “
Negara Indoneia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Yang dimaksud
kesatuan adalah bentuk negaranya sedang republik adalah bentuk pemerintahannya.
Ketentuan itu diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 pasal 1, yang menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibag atas daerah – daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi,
kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan Undang –
Undang
Negara kesatuan yang dipilih adalah negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi. Dalan Undang – Undang disebutkan bahwa desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka
egra kesatuan Republik Indonesia. Dalam sistem ini, kepada daerah diberikan
kewenangan untuk mengaturdan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenagan
tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Selanjutnya
dikatakan bahwa pemerintah daerah boleh menjalankan semua urusan pemerintahan
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – Undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.
Secara teoritis, penerapan asas desentralisasi didasari oleh
keinginan menciptakan demokrasi. Pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan bahwa
desentralisasi akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal.
Sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan
pembangunan, terutama didaerah pedesaan. Sedangkan efisiensi dapat meningkat
karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat.
2. Sistem pembagian
kekuasaan negara Republik Indonesia
Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak
negara di dunia, termasuk Indonesia. Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia
diatur sepenuhnya didalam UUD Negar Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan
pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian
kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara
horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu
pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga – lembaga tertentu (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sacara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan
pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga – lembaga negara yang sederajat.
Pembagian kekuasan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah
tejadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang
dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri
atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutis, dan yudikatif) menjadi enan
kekuasaan negara, yaitu :
1)
Kekuasaan
konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang – Undang
Dasar. Kkuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negar Republik Indonesia Tahun 945 yang
menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undand – Undang Dasar.
2)
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang – Undang dan penyelenggaran
pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang – Undang Dasar.
3)
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk Undang – Undang. Kekuasaan ini
dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dala pasal 20 ayat
(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Dewan
Perwakilan Rkyat memegang Kekuasaan membentuk undang – undang.
4)
Kekuasaan
yudikatif atau disebu kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk
menyelenggarakan perdilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini
dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalam pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan pradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
5)
Kekuaaan
eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan
pemeriksaan atas pengolahan dn tanggung jawab tentang keungan negara. Kekuasaan
ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa keuangan sebagaimana ditegaskan dalam pasal
23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
utuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu Badab Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6)
Kekuasaan
moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestablan nilai
rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di
Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan, kedudukan, kewenagan, tanggung jawab, independensinya diatur dalam undang – undang.
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan
pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga – lembaga daerah yang sederajat,
yaitu antara pemerintah daerah ( Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan
berlangsung antara pemerintah provinsi ( Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD
propinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota pembagian kekuasaan berlangsung
antara pemerintah kabupaten/kora (Bupati/Wail Bupati atau Walikota/Wakil
walikota) dan DPRD kabupaten/Kota.
b. Pembagian kekuasan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian
kekuasaan menurut tingkatnya, yaiti pembagian kekuasaan antara beberapa
tingkatan pemerintah. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang – undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara
Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
(pemerintaha provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan
daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan
oleh pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan
kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh
pengawasan pemerintahan pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari
diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
asas tersebut, Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada
pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan
dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter, dan
fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas- luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
3. Sistem pemerintahan Republik Indonesia
Sistem pemerintahan negara Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial. Gambaran mengenai sistem pemerntahan presidensial
tersebut tertuang dalam konstitusi negara yaitu UUD 1945. UUD 1945 baik sebelum
diamandemen maupun setelah diamandemen secara prinsipil menganut asas – asas
sistem presidensial.
a. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
berdasarkan UUD 1945 Sebelum Amandemen
Pokok – pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan. Pokok – pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut :
1)
Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
2)
Sistem
konstitusional.
3)
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4)
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaraan Rakyat. Presiden dipilih oleh MPR.
5)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6)
Menteri
negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7)
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
b.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 Setelah
Amandemen
Pokok – pokok sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 perubahan
keempat adalah sebagai berikut.
1
Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas karena penggunaan asas desentralisasi.
Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang bersifat
otonomi. Saat ini Indonesia terdiri dari 33 provinsi dan kurang lebih 350
kabupaten/kota
2
Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dilantik oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Untuk masa jabatan 2004
– 2009 dan seterusnya, presiden dan wakil presiden di Indonesia akan dipilih
secara langsung oleh rakyat dalam satu paket dalam pemilihan umum.
3
Kabinet
atau mentri diangkat oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada presideN
4
Parlmen
terdiri atas tiga bagian (trikameral), yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
dan Dewan Perwakilan daerah (DPD) terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih
melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah pra wakil
dari masing – masing provinsi yang berjumlah empat orang tiap provinsi. Anggota
DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak.
DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan. Adapun DPRD merupakan pemegang kekuasaan legislatif di daerah.
5
MPR
tidak berwenang memilih presiden dan wakil presiden tetapi dapat memberhentikan
presiden atas usul DPR setelah meminta keputusan melalui Mahkamah Konstitusi.
6
Selain
lembaga tersebut terdapat DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang
anggotanya juga dipilih melalui pemilu.
7
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, yaitu
pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri, serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
E. Metode Pembelajaran
Ceramah,
diskusi, praktik
F. Langkah – langkah Kegiatan
Pembelajaran
Langkah 1 : kegiatan awal (apersepsi)
-
Doa
-
Absensi
-
Motivasi
dengan mengarahkan siswa pada situasi pembelajaran
Langkah 2 : kegiatan inti
Mengamati
-
Membaca
dari berbagai sumber tentang NKRI
-
Mengamati
video/film/gambar tentang pemerintahan NKRI
-
Membaca
dari berbagai sumber tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-
Mengamati
video/film/gambar tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintah negara
-
Membaca
dari berbagai sumber tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pansasila
-
Mengamati
video/film/gambar tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila
Menanya
-
Mengajukan
pertanyaan tentang NKRI pada teman dikelasnya
-
Mengidentifikasi
pertanyaan degan menggunakan high order thinking skill (HOTS)
-
Mengajukan
pertanyaan kepada narasumber tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan
negara
-
Mengidentifikasi
pertanyaan dengan menggunakan High Order Thingking Skill (HOTS) tentang sistem
pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-
Mengajukan
pertanyaan tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila pada
teman sekelasnya
-
Mengidentifikasi
pertanyaan tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarka Pancasila
Mengeksplorasi
-
Menentukan
jenis data tentang NKRI
-
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber NKRI
-
Menentukan
sumber data untk menggali informasi berkaitan sistem pembagian kekuasaan
pemerintahan negara
-
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan
negara
-
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan
Pancasila
-
Menentukan
sumber data tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila
Mengasosiasi
-
Mencari
hubungan antara NKRI dengan sistem pemerintahannya
-
Mengelompokkan
bentuk Negara Republik Indonesia mulai Indonesia merdeka
-
Menentukan
hubungan antara sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-
Menyimpulkan
tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan negara
-
Mengelompokkan
sisten pemerintahan di beberapa negara
-
Menganalisis
data tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila
Mengomunikasikan
-
Mempresentasikan
hasi diskusi tentang NKRI
-
Menyajikan
makalah tentang NKRI dan ditempel di dinding kelas
-
Menyajikan
hasil pengumpulan informasi tentang sistem pembagian kekuasaan pemerintahan
negara
-
Menerapkan
peran serta dalam kegiatan di pemerintahan
-
Menyajikan
hasil telaah tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan Pancasila
-
Mempreentasikan
hasil pengumpulan data tentang sistem pemerintahan demokrasi berdasarkan
pancasila
Langkah
3 : kegiatan akhir (penutup)
-
Rangkuman
-
Penilaian
proses
-
Penugasan
G. Sumber Belajar
-
Buku
Pelajaran PPKn SMA
-
Buku Penunjang Lainnya
- Media cetak
dan elektronik
- Internet
H. Penilaian
- tugas
- observasi
- portofolio
- tes
SOAL INSTRUMEN
1. Jelaskan masa jabatan presiden setelah amandemen UUD 1945
!
2. Sebutkan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah
amandemen UUD 1945
3. Sistem pemerintahan repubik Indonesia tidak menganut
sistem pemisahan kekuasaan tetapimenganut sistem pemisahan kekuasaan.Mengapa demikian?
4. Sebutkan perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahan
Indonesia setelah amandemen UUD 1945!
5. Jelaskan yang anda ketahui tentang inpeachment Presiden
Republik Indonesia !
Kunci jawaban
1.
Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.
2.
Pokok – pokok sistem pemerintahan Indonesia yaitu :
a. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip
otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
b. Bentuk pemerintahan adalah republik
konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c. Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket
d. Kabinet atau mentri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
e. Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.
Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
3. Indonesia menganut sistem pembagian
kekuasaan (distribution of power) karena Undang – Undang Dasar 1945:
a.
Tidak
membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu
organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan
b.
Tidak
membatasi kekuasaan itu dibagi atas tiga bagian saja dan juga tidak membatasi
kekuasaan dilakukan oleh tiga orang saja.
c.
Tidak
membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada
lembaga – lembaga negara lainnya.
4.
Perubahan
dalam sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen UUD 1945 antara lain
adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme check and
balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk
melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Amandemen UUD 1945 juga membawa
banyak perubahan dalam sistem ketaanegaraan (struktur pemerintahan) Indonesia
seperti MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Terdapat pla perubahan fungsi
tugas dan wewenang lembaga negara serta ada juga lembaga yang dibentuk dan
dihapuskan.
5.
Inpeachment
Presiden sering diungkapkan oleh masyarakat luas sebagai istilah yang
menunjukkan sebagai pemberhentian presiden. Inpeachment atau pemakzulan lebih
lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan presiden.
Giriwoyo,.............Juli
2016
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru
Pengampu
SMK PANCASILA 9 GIRIWOYO
Mata Pelajaran
HERMAN SUDARWANTO, S.Pd MMA GATOT PURWITO, S.Pd
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM 13 SMK
Nama
Sekolah : SMK
Pancasila 9 Giriwoyo
Mata
Pelajaran : PKn
Kelas/Sem : X / Gasal
Tahun
Pelajaran : 2016/2017
Pertemuan
ke- :
A. Kompetensi Inti
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama yang dianutnya.
2.
Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif,dan proaktifsebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam interaksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia.
3.
Memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunyatentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah,
menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
B. Kompetensi Dasar
1.2 Menghayati nilai –nilai konstitusional
ketentuan Undang – Undang Dasar Negara republuk Indonesia Tahun 1945 yang
mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, pertahanan dan keamanan secara adil.
2.2 Mendukung
nilai – nilai yang terkandung dala Undang – Undang Dasar Negar Republik
Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan
penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
3.2 Mengkategorikan ketentuan Undang – Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara,
warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan
keamanan.
4.2 Menyaji hasil analisis tentang ketentuan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur
wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta
pertahanan dan keamanan.
C. Indikator
Setelah memelajari materi
ini, siswa diharapkan dapat:
1. Memahami ketentuan Undang – Undang
Negar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara, warga
negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
2. Menganalisis ketentuan Undang –
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah
negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan
keamanan
3. Mengkaji ketentuan Undang – Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara,
warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan.
4. Mengomunikasikan ketentuan Undang –
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah,
warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
D. Materi Pembelajaran
1.
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam
pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas – batas dan hak – haknya ditetapkan oleh
undang – undang. Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember
1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu
menyatakan: “Bahwa segala perairan di Sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau – pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia,
dengan tidak memndang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah
daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada
perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan Negara
Republik Indonesia. Penentuan Batas Laut 12 mil yang diukur dari garis – garis
yang yang menghubungkan titik terluar pada pulau – pulau Negara Republik
Indonesia akan ditentukan dengan undang – undang.”
Berdasarkan Deklarasi Djuanda tersebut, Indonesia menganut
konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu
kemudian diakui dalam konvensi Hukum laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 =United Nations
Convention on the Law of the see) yang ditanda tangani di Montego Bay, Jamaika,
tahun 1982. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh
PBB tahun 1982. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
konvensi hukum Laut PBB. Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam,
yaitu sebagai berikut.
A.
Zona
Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil
laut dari garis dasar kearah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai suatu lutan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka
garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing – masing negara tersebut.
Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial disebut laut
teritorial. Laut yang terletak disebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan
dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis garis khayal yang
menghubungkan titik – titik dari ujung – ujung pulau terluar. Suatu negara
mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi
mempunyai kewajiban menyediakan alur
pelayaran lintas damai, baik diatas maupun dibawah permukaan laut.
B.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia terletak paa dua buah landasan kontinen, yaitu
landasan kontinen Asia dan landasan Kontinen Australia. Adapun batas landas
kontinen tersebut diukur daru garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika
ada dua negara atau lebih menguasai lautan diatas landasan kontinen, maka batas
negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing – masing negara. Di
dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari
1969.
C.
Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona ekonomi ekslusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut
kearah laut terbuka di ukur dari gari dasar. Di dalam Zona ekonomi ekslusif
ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam zona ekonomi ekslusif ini pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip – prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi ekslusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapka garis – garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tentang Zona Ekonomi ekslusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggan 21 Maret 1980.
Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan
yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah
daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk
Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan
Republik Indonesia, baik pemerintah pusat mapun daerah.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia siga memunyai
kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang
terletak diatas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional
dijelaskan bahwa setian negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di
ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian negara kita
mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah
daratan dan lautan.
2.
Kedudukan
warga negara dan penduduk Indonesia
Rakyat sebuah negra dibedakan atas dua, yakni:
A.
Penduduk
dan bukan penduduk
Penduduk adala orang yang bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di
suatu wilayah di suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di
wilayah negara tersebut
B.
Warga
negara dan bukan warga negara
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota
dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga
negara asing.
Keberadaan
rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional
tercantum dalam UUD 1945 pasal 26. Pasal tersebut memuat ketentuan sebagai
berikut,
1)
Warga
negara Indonesia ialah orang – orang warga negara Indonesia asli dan orang –
orang bangsa lain yang disahahkan oleh undang – undang sebagai warga negara.
2)
Penduuk
ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
3)
Hal
– hal mengenai warga negara da penduduk diatur drngan undang – undang
Selain pasal
26 UUD 1945, pengertian warga negara Idonesia juga dimuat dalam Undang – Undang
Kewarganegaran No. 12 Tahun 2006 yang menetapkan bahwa warga negara Indonesia
adalah:
a.
Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang – undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum undang – undang ini berlaku sudah menjadi
warga negara Indonesia,
b.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia, dan
c.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
3.
Kemerdekaan
beragama dan kepercayaan di Indonesia
Kemerdekaa beragama dan berkepercayaan mengandung maka bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan
kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu
oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara perinsip
tidak ada tuntunan dalam agama apaun yang mengandung paksaan atau menyuruh
penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap
orang yang telah menganut salah satu agama.
Kemerdekaan beragama itu tidak diaknai sebagai kebebasab
untuk tidak beragama atau bebasuntuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarih orang
yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu
kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah
yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing – masing. Dengan kata
lain tidak diperbolehkan untuk menistakan agama dengan melakukan peribadatan
yang menyimpang dari ajaran agama yang diautnya.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan
(2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayang negara dan meninggalknnya,
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di
samping itu, Dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2)
disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk
memeluk agama masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut,
diperlukan hal – hal berikut:
A.
Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah
terhadap agama – agama yang dipeluk oleh warga negara.
B.
Tiap
pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak, dan kedudukan yang sama dalam negara
dan pemerintahan.
C.
Adanya
kebebasan dan otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu. Apabila
terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan
dan menentukan agama yang ia kehendaki.
D.
Adanya
kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum
dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang
berhubungan dengan keeksistensian agama masing – masing.
4.
Sistem
Pertahanan dan Keamanan negara Republik Indonesia
Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh
para pendiri negara kita.Mereka telah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Para pendiri negara memalui sidang BPUPKI telah mencantumkan upaya
mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang – Undang Dasar 1945 bab XII tentang
pertahanan negara (pasal 30)
Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan
Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan
dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang –
Undang Dasar 1945. Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan
keamann negarakita. Hal tersebut diatur dalam pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
1)
Tiap
– tiap warga negara berhak dan wajib ikut sera dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
2)
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Oleh Tentara Nasional
IndonesoaUsaha dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3)
Tentara
Nasional Indonesia terdiriatas Angkatan Darat, Angkatan Laut, an Agkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
4)
Kepilisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5)
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasionan Indonesia, Kepolisian Negara Republuk Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugaskan, syarat – syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur oleh undang – undang.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta
merupakan pilihanyang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang
diselenggrarakan dengan keyakinan pada kekuatansendiri serta berdasarkan atas
hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun
Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model
tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan
warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing –
masing.
Sistem
pertahanan dn keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a.
Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan rakyat.
b.
Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahahan.
c.
Kewilayahan,
yaitu gelar kekuasaan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh
wilayah Negara.
Sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia sesuai degan kondisi
bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (
diapit oleh dua benua dan dua samudra) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi
di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar, baik berupa ancaman
militer dai negara lain maupun kejahatan – kejahatan Internasional. Selain itu,
kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan
sistem perahana dan keamana yang kokoh untuk menghindari ancamam perpecahan.
Dengan kondisi seperti itu, maka daat disimpulkan bahwa sistem perthanan dan
keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
E. Metode Pembelajaran
Ceramah, diskusi, praktik
F. Langkah – langkah Kegiatan
pembelajaran
Langkah 1 : kegiatan awal (apersepsi)
-
Doa
-
Absensi
-
Motivasi
dengan mengarahkan siswa pada situasi pembelajara.
Langkah 2 : kegiatan inti
Mengamati
-
Mengamati
dari video/film/gambar tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
-
Membaca
dari berbagai sumber tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-
Membaca
dari berbagai sumber tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
-
Mengamati
video/film/gambar tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
-
Membaca
dari berbagai umber tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia
-
Mengamati
video/film/gambar tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-
Membaca
dari berbagai sumber tentang sistem pertahanan dan keamanan negara republik
Indonesia.
-
Mengamati
vide/film/gambar tentang sistem pertahanan dan keamanan negara republik
Indonesia
Menanya
-
Mengajukan
pertanyaan terkait hasil bacaan dan pengamatan yang telah dilakukan siswa.
-
Mengidentifikasi
pertanyaan tentang Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-
Mengajukan
pertanyaan tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
-
Mengidentifikasi
pertanyaan dengan menggunakan High Order Tingking Skill (HOTS) tentang keduduka
warga negara dan penduduk Indonesia.
-
Mengajukan
pertanyaan tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-
Mengidentifikasi
pertanyaandegan menggunakan High Order Thingking Skill (HOTS) tentag
kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-
Mengajukan
pertanyaan tentang sistem pertahanan dan keamana negara republik Indonesia.
-
Mengidentifikasi
pertanyaan dengan menggunakan High Order Thingking Skill (HOTS) tentang sistem
pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia.
Mengeksplorasi
-
Megumpulkan
data dari berbagai sumber berkaitan tentang pasal – pasal dalam UUD 1945 yang
mengatur Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-
Menentukan
sumber data yang akan dikumpulkan untuk mengetahi pasal –pasal dalam UUD 1945
yang mengatur tentang wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
-
Menentkan
jenis data tentang keduduka warga negara dan penduduk Indonesia.
-
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber teng Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
-
Menentukan
jenis data tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-
Mengmpulkan
data dari berbagai sumber tentang kemerdekaan beragama dan kepercayaan di
Indonesia.
-
Menentukan
jenis data tentanag sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia.
-
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber tentang sistem pertahanan dan keamanan negara
republik Indonesia
Mengasosiasi
-
Menentukan
hubungan antara pasal yang satu dan pasal yang lain berkaitan dengan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-
Menyimpulkan
pasal – pasal dalam UUD 1945 yang mengatur wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
-
Menganalisis
hubungan kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia
-
Menyimpulkan
kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
-
Menganalisis
kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-
Mengelompokkan
berbagai bentuk kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia.
-
Menganalisis
hubungan sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia
-
Membandingkan
sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia dengan negara lain.
Mengomunikasikan
-
Menyajikan
hasil pengumpulan data tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) dari berbagai sumber media massa dan elektronik.
-
Melaksanakan
debat terbuka tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-
Menyajikan
hasil telaah tentang peranan penting warga negara dan penduduk Indonesia dari
berbagai media masa dan elektronik.
-
Menyajikan
tulisan ilmiah tentang kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia.
-
Menyajika
hasil telaah tentang kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.
-
Menyajikan
tulisan ilmiah tentang kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.
-
Menyajikan
hasil telaah tentang sistem pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia.
-
Menyajikan
komitmen bersama untuk menjaga sistem pertahanan dan kemanan negara republik
Indonesia.
Langkah 3 : kegiatan akhir (penutup)
-
Rangkuman
-
Penilaian
proses
-
Penugasan
G. Sumber Belajar
-
Buku
Pelajaran PPKn SMA
-
Buku Penunjang Lainnya
- Media cetak
dan elektronik
- Internet
H. Penilaian
- tugas
- observasi
- portofolio
- tes
SOAL INSTRUMEN
1.
Jelaskan
maksud yang tergambar dala istilah Nusantara!
2.
Apakah
yang dimaksud dengan landas kontinen? Jelaskan mengenai landas kontinen
Indonesia!
3.
Apa
akibat dari penerapan stelsel aktif?
4.
Apakah
makna kemerdekaan beragama dan berkepercayaan?
5.
Sebutkan
ciri sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta!
KUNCI JAWABAN
1. Istiah Nusantara dalam UUD 1945
dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau –
pulau Indonesia yang terletak antara Samudra Pasifik dan Samuera Indonesia
serta diantara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga
mencakup:
a.
Kesatuan
politik
b.
Kesatuan
hukum
c.
Kesatuan
sosial budaya; serta
d.
Kesatuan
pertahanan dan keamanan
2. Landas kontinen ialah dasar laut yang
secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak paa dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan Kontinen
Australia.
3. Akibat penerapan stelsel aktif
melahirkan hak opsi, yakni hak untuk memilih kewarganegaraan.
4. Kemerdekaan beragama dan
berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih,
melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal
ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama,
masyarakat, maupun orang tua sendiri.
5.
Sistem
pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a.
Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan rakyat.
b.
Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahahan.
c.
Kewilayahan,
yaitu gelar kekuasaan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh
wilayah Negara.
Giriwoyo,.............Juli
2016
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru
Pengampu
SMK PANCASILA 9 GIRIWOYO
Mata Pelajaran
HERMAN SUDARWANTO, S.Pd MMA GATOT
PURWITO, S.Pd
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM 13 SMK
Nama
Sekolah : SMK
Pancasila 9 Giriwoyo
Mata
Pelajaran : PKn
Kelas/Sem : X / Gasal
Tahun
Pelajaran : 2016/2017
Pertemuan
ke- :
A. Kompetensi Inti
1.
Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.
Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif,dan proaktifsebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam interaksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia.
3.
Memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunyatentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah,
menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
B. Kompetensi dasar
1.3 Menghargai nilai – nilai terkait fungsi
lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara adil
2.3 Mendukung perilaku peduli terhadap nilai –
nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.3 Mensintensis kewenangan lembaga – lembaga
negara menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.3 Mendemontrasikan hasil analisis tentang
kewenangan lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
C. Indikator
Setelah memelajari materi
ini, siswa diharapkan dapat :
1.
Memahami
nilai – nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
2.
Menganalisis
nilai – nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
3.
Mengkaji
nilai – nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
4.
Mengomunikasikan
nilai – nilai terkait fungsi lembaga – lembaga negara menurut Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
D. Materi Pembelajaran
1.
Lembaga
negara
Lembaga
negara juga disebut suprastruktur politik. Suprastruktur politik di Indonesia
menurut UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
a. Majelis Permusyawaran Rakyat
Menurut pasal 2 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat terdiri atas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum. Dengan demikian, anggota MPR memiliki legitimasi sangat
kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat.Masa jabatan anggota MPR
adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan
sumpah/janji bersama – sama yang dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung dalam
Sidang Paripurna MPR.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas
anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil
pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir bersama
pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Sebelum memangku
jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama yang
dipandu oleh ketua, Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPR.
c. Dewan Perwakilan
Daerah
Salah satu lembaga negara yang baru adalah Dewan Perwakilan
Daerah.Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembag kedaulatan rakyat yang terdiri
atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota
DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh
anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumla anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmian
dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan
berakhir bersamaan pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.
d.
Presiden
Negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Oleh karena itu, kekuasaan pemerintahan dipimpin oleh presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan, serta dibantu wakil presiden dan kabinet
(menteri-menteri).
e.
Badan
Pemeriksa Keuangan
Badan PemeriksaKeuangan adalah badan yang memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan negara. Badan ini memeriksa semua pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil pemeriksaan itu dilaporkan kepada DPR dan
DPD sebagai bahan penilaian atau pengawasan dalam pembahasan RAPBN tahun
berikutnya. Selain memeriksa keuangan negara, BPK juga mengatur tentang pajak
dan hal-hal keuangan lainnya.
f.
Mahkamah
Agung
Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi yang memberika
putusan terakhir yang diminta kasasi. Kasasi adalah membatalkan atau menguatkan
keputusan peradilan tingkat bawahnya. MA dapat memberikan pertimbangan dalam
bidang hukum, baik diminta atau tidak kepada lembaga lainnya; serta mempunyai
wewenang menguji secara material terhadap peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang.
g.
Mahkamah
Konstitusi (MK)
Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain
Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan Mahkamah Konstitusi
dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap
kasus-kasus yang berkaita dengan judicial review, sengketa kewenangan
antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
h.
Komisi
Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk
berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial yang dibentuk
berdasarkan ketentuan pasal 24B UUD Negara RI tahun 1945 yang bersifat mandiri
dan mempuyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan meningkatkan kualitas
hakim agung sehingga diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan
putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan
puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu
yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
2. Kedudukan
dan Fungsi Kementerian Negara Republik
Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non
Pemerintah
a. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Menteri
– menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden
sesuai dengan kewenangannya.Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia
diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan :
1)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
2)
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3)
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4)
Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah
undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2003 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang
kementerian negara, seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi,
pembentukan, pengubahan, penggabungan, memisahkan dan/atau mengganti,
pembubaran/ menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan
lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan
pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu :
1)
Penyelenggaraan
urusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas dibidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai
kedaerah.
2)
Perumusan,
penetapan, pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/
kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan
tugas dibidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan
urusan kementerian didaerah dan pelaksanaan kegiatan tekis yang berskala
nasional.
3)
Perumusan
dan penetapan kebijakan dibidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan dibidangnya, pengelolaan negara milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan kata lain, setiap
kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.
Adapun
urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara terdiri atas
:
1)
Urusan
pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam
negeri, dan pertahanan.
2)
Urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak
asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, kelautan, dan perikanan.
3)
Urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara,
kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan,
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil
dan menengah, pariwisata, pemberdayaan permpuan, pemuda, olahraga, perumahan,
dan pembangunan wawasan atau daerah tertinggal.
b. Lembaga
Pemerintahan Non-Kementerian
Selain memiliki kemeterian negara
Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Nn-Kementerian (LPNK) yang
dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden
dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian berada dibawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada
presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen.
E. Metode Pembelajaran
Ceramah, diskusi, praktik
F. Langkah-langkah Kegiatan
Pembelajaran
Langkah
1 : Kegiatan awal (apresiasi)
- Doa
- Absensi
- Motivasi dengan mengarahkan siswa pada
situasi pembelajaran
Langkah 2 : Kegiatan inti
Mengamati
- Membaca dari berbagai sumber tentang
lembaga negara
- Mengamati video/film/gambar tentang
lembaga negara
- Membaca dari berbagai sumber tentang
kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga
pemerintah non kementerian
- Mengamati video/film/gambar tentang
kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga
pemerintah non kementerian.
Menanya
- Mengajukan pertanyaan tentang lembaga
negara
- Mengidentifikasi pertanyaan dengan
menggunakan High Order Thinking Skill (HOTS)
tentang lembaga negara
- Mengajukan pertanyaan tentang
kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga
pemerintah nonkementerian.Mengidentifikasi pertanyaan dengan menggunakan High Order Thinking Skill (HOTS) tentang
kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga
pemerintah non kementerian.
Mengeksplorasi
- Menentukan jenis data untuk
mendapatkan informasi tentang lembaga negara
- Mengumpulkan data dari berbagai sumber
tentang lembaga negara
- Menentukan jenis data untuk
mendapatkan informasi tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik
Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian.
- Mengumpulkan data dari berbagai
sumber tentang kedudukan dan fungsi keme
Mengasosiasi
-
Menganalisis
kedudukan dan fungsi lembaga negara
-
Mengelompokkan
kedudukan dan fungsi lembaga negara
-
Menganalisis
kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga
pemerintah non kementerian
-
Mengelompokkan
kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia dan lembaga
pemerintah non kementerian.
Mengomunikasikan
-
Menyajikan
telaah tentang kedudukan dan fungsi lembaga negara
-
Menyajikan
tulisan ilmiah tentang kedudukan dan fungsi lembaga negara
-
Menyajikan
hasil telaah tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik Indonesia
dan lembaga pemerintah non kementerian
-
Menyajika
tulisan ilmiah tentang kedudukan dan fungsi kementerian negara republik
Indonesia dan lembaga pemerintah non kementerian.
Langkah 3 : Kegiatan
akhir (penutup)
-
Rangkuman
-
Penilaian
proses
-
Penugasan
G. Sumber Belajar
1.
Buku
Pelajaran PPKn SMA
2.
Buku
penunjang lainnya
3.
Media
cetak dan elektronik
4.
Internet
H. Penilaian
1.
Tugas
2.
Observasi
3.
Portofolio
4.
Tes
SOAL INSTRUMEN
1. Jelaskan keanggotaan Majelis
Permusyawaratan Rakyat !
2. Jelaskan yang dimaksud dengan
kekuasaan konstitutif berikut yang menjalankan di Indonesia !
3. Sebutkan isi Pasal 17 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur Keberadaan Kementeriaan negara
Republik Indonesia !
4. Jelaskan tugas Kementerian Negara
Republik Indonesia !
5. Apa wewenang Badan Pemeriksa keuangan
sebagai salah satu lembaga negara ?
Kunci Jawaban
1.
Menurut
pasal 2 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagai lembaga kedaulatan rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
2.
Kekuasaan
konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyaratan rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar
3.
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan :
(1) Presiden dibantu
oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap Menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
4.
Kementerian
Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan
menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu :
a.
Penyelenggaraan
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas dibidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai
ke daerah.
b.
Perumusan,
penetapan, pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas
dibidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
c.
Perumusan
dan penetapan kebijakan dibidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan dibidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggug jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya.
5.
Wewenang
BPK dalama melaksanakan tugasnya adalah :
a.
Menetapkan
kebijakan atas tanggung jawab keuangan negara ;
b.
Melakukan
perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Menetapkan
kebijaksanaan tugas penunjangnya.
Giriwoyo,.............Juli
2016
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru Pengampu
SMK PANCASILA 9 GIRIWOYO Mata Pelajaran
HERMAN SUDARWANTO, S.Pd MMA GATOT PURWITO, S.Pd
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
KURIKULUM 13 SMK
Nama
Sekolah : SMK
Pancasila 9 Giriwoyo
Mata
Pelajaran : PKn
Kelas/Sem : X / Gasal
Tahun
Pelajaran : 2016/2017
Pertemuan
ke- :
A. Kompetensi Inti
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama yang dianutnya.
2.
Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama,
toleran, damai), santun, responsif,dan proaktifsebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam interaksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan
dunia.
3.
Memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunyatentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah,
menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan
B. Kompetensi Dasar
1.4 Menghayati nilai – nilai tentang hubungan
struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara adil
2.4 Menghargai nilai – nilai tentang hubungan struktural dan
fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
3.4 Mengkreasikan hubungan struktural dan
fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
4.4 Menyaji hasi penalaran tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah
pusat dan daerah menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
C. Indikator
Setelah
mempelajari materi ini, siswa diharapkan dapat :
1.
Memahami
hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Menganalisis
hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.
Mengkaji
hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.
Menggomunikasikan
hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
D. Materi Pembelajaran
1. Desentralisasi atau
otonomi daerah
a.
Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa
Belanda, yaitu de yang berarti lepas,
dan centerum yang berarti pusat. Dengan
demikian, desentralisasi adalah sesuatu hal yng terlepas dari pusat. Terdapat
dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni
kelompok Anglo Saxon dan kontinetal. Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan
desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada
para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun
kepada badab – badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti
sebagian kekuasaan di serahkan kepada badan – badan politik di daerah yang di
ikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan, baik
secara politis maupun secara administratif. Adapun kelompok Kontinental membedakan
desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau
dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah
penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna
kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan
pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna
mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
b.
Otonomi
Daerah
Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna pemeliharaan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, dapat di simpulkan otonomi
daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan
tanggung jawab Badan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari
desentralisasi.
2.
Kedudukan
dan peran pemerintah pusat
Penyelenggaraan pemerintah pusat dalam sistem ketatanegaraan
di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam
menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantu,
dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam melaksanakan otonomi daerah memiliki
tiga fungsi berikut.
a.
Fungsi
Layanan (Servicing Function)
Fungsi
pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara
tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih,melainkan semua orang
memiliki hak sama,yaitu hak untuk dilayani,dihormati,diakui,diberi
kesempatan(kepercayaan) dan sebagainya.
b.
Fungsi
Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi
ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya untuk rakyat tapi kepada
pemerintah itu sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dramatis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara
dalam kehidupan masyarakat.Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan
melindungi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c.
Fungsi
Pemberdayaan
Fungsi
ini di jalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarkat. Masyarakat
tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi
dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi.Pemerintah dalam fungsi ini hanya
sebagai fasilitatof dan motivator untuk membantu masyarakat dalam menemukan
jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
3.
Kedudukan
dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah daerah provinsi,kabupaten,dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang
disebut kepala daerah.Kepala daerah untuk provinsi disebut Gubernur.Untuk
kabupaten disebut Bupati.dan untuk kota adalah Wali Kota.Kepala daerah dibantu
oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil gubernur,
untuk kabupaten disebut wakil bupati,dan untuk kota disebut wakil wali kota
yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala kepala daerah memiliki
tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan.
Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Penyelenggaraan
pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantu. Tugas pembantu
(asas Medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan
urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi didaerah
tersebut. Tugas pembantu (Medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam
menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan
kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang ruang lingkup
wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a.
Materi
yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk
melaksanakannya.
b.
Dalam
menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk
menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan
memungkinkan.
c.
Dapat diserahkantugas pembantuan hanya pada
daerah-daerah otonom saja. Daerah
mempunyai hak dan kewajban dalam menyenggarakan otonomi. Hak dan kewajiban
tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah dan dijabarkan
dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam
sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud
dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut,
dan taat pada peraturan perundang-undangan.
4.
Hubungan
struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah.
Daerah otonom diberi wewenang untuk mengelola urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Pemerintah pusat yang mengatur
hubungan antara pusat dan daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan
yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Alasan penyerahan kewenangan mengenai
pengaturan publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yaitu
dikarenakan sebagai berikut.
a.
Makin
dekatnya produsen dan distributor terhadap pelayanan publik dengan warga
masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata, berkualitas, dan
terjangkau.
b.
Membuka
peluang dan kesempatan bagi aktor-aktor politik dan sumber daya manusia yang
berkualitas didaerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitas, dan melaukkan
inovasi karena kesebelas kewenangan dapat dievaluasi sendiri.
c.
Dapat
menarik sumber daya manusiayang berkualitas kedaerah dari kota-kota besar untuk
berkiprah didaerah-daerah, otonom, yang kabupaten dan kota.
d.
Diharapkan
terjadi diseminasi kepedulian dan tanggung jawab untuk meminimalisir atau
bahkan menghilangkan kemiskinan dan pengangguran sebagaimana dimaksud dalam
tujuan awal dari otonomi daerah.
E. Metode Pembelajaran
Ceramah,
diskusi, praktik
F. Langkah – langkah Kegiatan
Pembelajaran
Langkah
1 : kegiatan awal (apersepsi)
- Doa
- Absensi
- Motivasi dengan mengarahkan siswa
pada situasi pembelajaran.
Langkah 2 : kegiatan inti
Mengamati
- Membaca dari berbagai sumber tentang
desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah di Indonesia
- Mengamati video/film/gambar tentang
desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah di Indonesia
- Membaca dari berbagai sumber (media
cetak dan elektronik) tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat
- Mengamati dari video/film/gambar
tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat
- Membaca dari berbagi media massa
tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
- Menyimak penjelasan guru tentang
kedudukan dan peran pemerintah daerah
- Mendengarkan/melihat dari radio/TV
tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
- Membaca dari berbagai sumber tentang
hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
- Menyimak penjeasan guru tentan
hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
- Mendengar/ melihat dari radio/ tv
tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di
Indonesia.
Menanya
-
Mengajukan
pertanyaan tentang desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah di Indonesia
-
Mengidentifikasi
pertanyaan tentang desentralisasi pemerintahan atau otonomi daerah di Indonesia
-
Mengajukan
pertanyaan tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-
Mengidentifikasi
pertanyaan tentang kedudukan dan peranpemerintah pusat di Indonesia
-
Mengidentifikasi
pertanyaan tentang contoh – contoh kedudukan dan peran pemerintah daerah
-
Mengajukan
pertanyaan tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
-
Mengidentifikasi
pertanyaan tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan
daerah di Indonesia
-
Mengajukan
pertanyaan tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan
daerah di Indonesia
Mengeksplorasi
-
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber tentang desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah
di Indonesia
-
Menentukan
sumber data berkaitan dengan desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di
Indonesia
-
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat di
Indonesia
-
Menentukan
jenis data tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-
Mewawancarai
penjabat daerah untuk mendapatkan informasi tentang kedudukan dan peran
pemerintah daerah
-
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber termasuk media cetak dan elektronik tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
-
Mewawancarai
para tokoh masyarakat tentang hubungan struktural dan fungsionl pemerintah
pusat dan daerah di Indonesia
-
Mengumpulkan
data dari berbagai sumber termasuk media cetak dan elektronik tentang hubungan
struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
Mengasosiasi
-
Menganalisis
bentuk desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di Indonesia
-
Menyimpulkan
bentuk desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di Indonesia
-
Menganalisis
pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
-
Menyimpulkan
kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-
Mengelompokkan
kedudukan dan peran pemerintah daerah di beberapa daerah di Indonesia
-
Menyimpulkan
hasil temuanya tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah
-
Membandingkan
kedudukan dan peran pemerintah daerah di beberapa daerah di Indonesia
-
Menganalisis
hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
-
Menyimpulkan
hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat da daerah di Indonesia
Mengomunikasikan
-
Menyajikan
hasil pengumpulan data tentang desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di
Indonesia
-
Mepresentasikan
makalah tentang desentralisasi pemerintah atau otonomi daerah di Indonesia dan
ditempelkn didinding kelas
-
Menyajikan
hasil kajian tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-
Mempresentasikan
karya ilmiah tentang kedudukan dan peran pemerintah pusat di Indonesia
-
Melakukan
sosiodrama tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah di Indonesia
-
Menyajikan
hasil leaflet/ brosur/ booklet tentang kedudukan dan peran pemerintah daerah di
Indonesia dan di tempelkan di dinding kelas
-
Mempresentasikan
hasil temuanya tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan
daerah di Indonesia
-
Menyajikan
makalah tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
di Indonesia
Langkah 3 : Kegiatan akhir (penutup)
-
Rangkuman
-
Penilaian
proses
-
Penugasan
G. Sumber Belajar
1.
Buku
pelajaran PPKn SMA
2.
Buku
penunjang lainya
3.
Media
cetak dan elektronik
4.
Internet
H. Penilaian
1.
Tugas
2.
Observasi
3.
Portofolio
4.
Tes
SOAL INSTRUMEN
1.
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang - Undang Dasar negara replubik
Indonesia tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi
daerah di Indonesia.Jelaskan kedua prinsip tersebut!
2.
Jelaskan
dasar pertimbangan titik bert pelaksanaan otonomi daerah pada daerah kabupaten/
kota!
3.
Apakah
yang dimaksud dengan prinsip riil dan tanggung jawab ?
4.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata,
bertanggung jawab, dan dinamis. Jelaskan mengenai prinsip – prinsip tersebut!
5.
Apakah
yang dimaksud dengan prinsip keserasian ?
Kunci jawaban
1.
Prinsipnya
yaitu sebagai berikut,
a. nilai unitarie,
yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan
pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Teenheidstaat), yang
berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan – kesatuan pemerintahan
b. Nilai dasar
desntralisasi teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa pasal 18 Undang -
Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan nilai ini
pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi
di bidang ketata negaraan.
2.
Dasar
pertimbangan titik berat pelaksanaan otonomi daerah yaitu ,
a. Dimensi politik, kabupaten atau kota di
pandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
b. Dimensi administratif, penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif .
c. Kabupaten/ kota adalah daerah “ ujung tombak “
pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten / kota – lah yang lebih tahu
kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya
3. Pemberian otonomi kepada daerah harus
merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh
warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan
dan pembangunan di daerah.
4. Prinsip – prinsip tersebut
a. Nyata, otonomi secara
nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi
objektif
di daerah.
b. Bertanggung jawab,
pemberian otonomi di selaraskan/ diupayakan untuk
memperlancar
pembangunan di seluruh pelosok tanah air
c. Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju.
5.
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan
disamping aspek pendemokrasian .
Giriwoyo,.............Juli
2016
Mengetahui,
Kepala Sekolah Guru
Pengampu
SMK PANCASILA 9 GIRIWOYO
Mata Pelajaran
HERMAN SUDARWANTO, S.Pd MMA GATOT PURWITO, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar