Fungsi dan peranan pers Berdasarkan
ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU
Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
1.
memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi,
2.
mendorong terwujudnya supremasi hukum
dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat
umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan,
kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Berdasarkan
fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai
pilar
keempat demokrasi ( the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif,
dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif.
Fungsi peranan pers itu baru dapat
dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah.
Menurut tokoh pers, jakob oetama ,
kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan
pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut dapat dijalankan
apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di
Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan pers . hl
ini terlihat, dengan keluarnya Peraturna Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984
tentang Surat Izin Usaha penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya
ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan
pembredelan.
Albert Camus, novelis terkenal dari
Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun
tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya ialah
melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap
segal sesuatu yang menrutnya tidak beres dalam segala persoalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar