1. Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1
Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikandasar dari Negara Indonesia Merdeka.
Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan
dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah
akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik
yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar
gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya.
Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam
maupun dari luar.
Sidang Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar
Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan
sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi
dalam pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung
unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan
Negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi
dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan
penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman
pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan
menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar
Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang
dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila.
Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari
jiwa pancasila.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan
UDD tersebut kita temukan dasar
Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara
yuridis pancasila sah menjadi Dasar
Negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar