Ideologi berasal dari kata
yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka,
perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan
demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau
science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992
menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan
nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
Menurut pendapat Harol H.
Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas
concerning various political and aconomic issues and social philosophies often
applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya
suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam
masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok
atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan
ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka
Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran,
kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang
digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang
sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu
rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat
dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan
bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.
Kemudian isi rumusan
filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang
tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem
filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat
maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan
sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh
merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan
bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah
Pancasila sebagai
dasar Negara, maka mengamalkan dan
mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan
memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.
Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak
menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain
pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum.
Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan
Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi
mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan
cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan
kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang
barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita
bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau
pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak
disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat
bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan
landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut
pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila
merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat
Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun
sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Bila terjadi kesenjangan
dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada
filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk
meluruskan kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar