SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
A. Makna
Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja,
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan
Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum
internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolngkan
menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional.
Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah
hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan
hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah
perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga
Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah
hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai
Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah
sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank
arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas –
asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB
No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1.
Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi
terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain.
Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak
memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan piagam PBB.
2.
Setiap Negara harus menyelesaikan masalah
internasional dengan cara damai,
Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi
damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian
internasional.
3.
Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam
negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk
memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa
intervensi pihak lain.
4.
Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain
berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan
perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik,
ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5.
Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri,
kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6.
Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap
Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
ü Memilki
persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
ü Memilikimhak
penuh terhadap kedaulatan
ü Setiap
Negara menghormati kepribadian Negara lain.
ü Teritorial
dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
ü Setiap
Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah banGsanya.
ü SeTiap
Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi
kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu
harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
C.
Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa
hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke,
subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional,
Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan
pihak-pihak yang bersengketa.
Negara, negara sudah diakui
sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan
hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
-
Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja
kepala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek
hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara
dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
-
Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa
dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi
kemanusiaan yang diembannya.
-
Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan
kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga
menjadi subyek hukum internasional.
-
Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek
internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes
1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat
Mahkamah Arbitrase Internasional.
-
Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam
keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak
yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam
memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism
Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C.
Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah
Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan
formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang
membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum
formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasional
Menurut Brierly, sumber hukum internasional
dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas
tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan
suatu sengketa internasional.
Sumber
hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
ü Perjanjian
Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota
masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
ü Kebiasaan
Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus
bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
ü Asas-asas
hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari
system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif
yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian
besar pada asas hukum Romawi.
ü Keputusan-keputusan
hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan
(subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum
internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer
atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas
hukum umum.
Yang disebut dengan keputusan hakim, adalah keputusan
pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional
dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum
internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan
suatu kaidah hukum.
D.
Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah
Internasional :
Mahkamah
internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den
Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi
sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua
merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya
direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum
internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB
seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi
Mahkamah Internasional
adalah
menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah
Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
Ø Negara
anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
Ø Negara
bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah
intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh
mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan
dewan keamanan PBB.
Ø Negara
bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi
untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional adalah
kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum
internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
ü Memutuskan
perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
ü Memberikan
opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional
dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara
penerimaan Yuridikasi sbb :
§ Perjanjian
khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi
subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan
Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
§ Penundukan
diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri
pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara
para peserta perjanjian.
§ Pernyataan
penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk
pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjian khusus.
§ Keputusan
Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai
yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan
keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
§ Penafsiran
Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.
Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
§ Perbaikan
putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru
(novum) yang belum diketahui oleh Mahkamah Internasional.
1.
Mahkamah
Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan
supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan
internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli
dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang
dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap
pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi
Statuta Mahkamah.
2.
Panel
Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan
internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat
internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti
setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau
kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah
menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa
melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap
statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special
Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26
tahun 2000.
D.
Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasiona
Sengketa internasional (International despute),
adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan
individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek
hukum internasional.
Sebab-sebab
sengketa internasional :
ü Salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
ü Perbedaan
penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
ü Perebutan
sumber-sumber ekonomi
ü Perebutan
pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
ü Adanya
intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
ü Penghinaan
terhadap harga diri bangsa.
E. Cara
penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua
cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa,
kekerasan atau perang.
1.
Penyelesaian secara damai, meliputi :
a.
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa
internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator,
yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya
harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono). Prosedur
penyelesaiannya, adalah
·
Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua
arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
·
Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit
sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
·
Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan
internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
b.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial.
Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat
berjalan semestinya.
c.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara
penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan
para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara
damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia
Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan
penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan
lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat
tercapai.
d.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian
sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan
komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti
sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau
komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak
sengketa dan tidak mengikat.
e.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam
perselisihan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk
memperlancar perundingan.
f.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober
1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah
menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman
perang.
2.
Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
a.
Perang dan tindakan bersenjata non perang,
bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian
kepada Negara lawan.
b.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara
terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh
menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan
fiscal dan bea masuk.
c.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara
penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk
mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan
terhadap suatu Negara.
d.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang
dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya
permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
e.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tangan
terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum
internasional. Contohnya
·
Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB
·
Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan
warga negaranya.
·
Pertahanan diri.
·
Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan
melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
F.
Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian
sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal
dan khusus.
1. Mekanisme
Normal
ü Penyerahan
perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
ü Pembelaan
tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas
fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
ü Presentasi
pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
ü Keputusan
bersifat menyetujui dan penolakan.
Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
-
Para pihak mencapai kesepakatan
-
Para pihak menarik diri dari prose persidangan
Mahkamah internasional.
-
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut
berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan sesuai proses hukum internasional
yang berlaku.
Mekanisme
Khusus
Ø Keberatan
awal karena ada keberatan dari pihak sengketa karena mahkamah internasional dianggap
tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
Ø Ketidak
hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara
tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
Ø Keputusan
sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak
sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan
Mahkamah internasional.
Ø Beracara
bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi
sama terhadap lawan yang sama
Ø Intervensi,
mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak
terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang
disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan
Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh
Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·
Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS
melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu.
Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang
dibebaskan.
·
Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi
pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa
denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah
disidang dan dihukum.
·
Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih
dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
·
Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas
pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan
menhukum pelaku.
·
Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan
Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional
telah dijalankan dan menghukum para penjahat perang
·
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995
pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar
700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang
masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·
Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu :
Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu
dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan
kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
·
Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau
sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada
ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormatikeputusan tersebut.
·
Kasus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional
dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai
sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.