#TETAP INDONESIA
Rabu, 20 Mei 2015
kisi kisi soal PKn XI
1.
Suatu
bentuk perjanjian internasional yang dilakukan oleh beberapa negara dan
sifatnya terbatas atau hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat di
dalamnya. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari istilah ....
a.
Traktat (treaty)
b.
Pacta
(pac)
c.
Konvensi
(convention)
d.
Deklarasi
(declaration)
e.
Charter
2.
Tugas
pokok perwakilan diplomatik yang berkaitan untuk mengadakan
perundingan/pembicaraan, baik dengan negara di mana dia diakreditasi maupun di
negara lain, dinamakan sebagai tugas ....
a.
Observasi
b.
Negosiasi
c.
Representasi
d.
Proteksi
e.
Persahabatan
3.
Duta
besar atau ambassador memimpin kedutaan besar negara asalnya di luar negeri dan
pada umumnya berkedudukan di bagian wilayah ....
a.
Kecamatan
b.
Kabupaten
c.
Ibu
kota negara
d.
Negara
bagian
e.
Provinsi
4.
Tahap-tahap
dari kerja sama internasional yaitu perundingan, penandatanganan, dan
ratifikasi. Adapun tujuan diadakannya ratifikasi adalah ....
a.
Agar
perjanjian tersebut mendapat pengakuan dari dunia internasional.
b.
Agar
perjanjian memenuhi prosedur internasional.
c.
Memberi
kesempatan kepada rakyat/wakil rakyat untuk mengadakan peninjauan atau
pengamatan secara seksama, apakah isi perjanjian menguntungkan atau tidak.
d.
Agar
pemerintah tidak semaunya sendiri dalam membuat perjanjian internasional.
e.
Agar
tidak terjadi kesalahan konsepdalam perjanjian internasional.
5.
Tahap
yang mempertimbangkan materi apa yang hendak dicapai/dicantumkan dalam
perjanjian internasional, merupakan maksud dari tahap ....
a.
Perundingan
b.
Penandatanganan
c.
Pengesahan
d.
Mulai
berlakunya perjanjian internasional
e.
Batalnya
perjanjian internasional
6.
Asas-asas
hubungan internasional yang dikemukakan oleh Hugo de Groot, seperti penrnyataan
di bawah ini adalah ....
a.
Asas
courtesy , asas kebangsaan, asas reciprocity
b.
Asas
courtesy, asas reciprocity, pacta sun servanda
c.
Asas
teritorial, asas kebangsaan, internasional
d.
Asas
kebangsaan, universalisme, kepentingan umum
e.
Asas
teritorial, asas kebangsaan, kepentingan umum
7.
Peran
serta Indonesia dalam upaya menciptakan perdamaian dunia dalam organisasi
internasional adalah ....
a.
Menjadi
dewan eksekutif UNICEF
b.
Menjadi
anggota dewan pimpinan UNDP
c.
Konsisten
memperjuangkan tegaknya HAM
d.
Selalu
memberikan sumbangan bagi negara yang terkena musibah
e.
Aktif
meredakan konflik-konflik di Asia dan Afrika melalui GNB
8.
Pernyataan
di bawah ini yang merupakan isi dari piagam Atlantic Charter, yaitu ....
a.
Memelihara
perdamaian dan
keamanan
internasional
b.
Mengembangkan
hubungan-hubungan persaudaraan antar bangsa
c.
Mengadakan
perubahan piagam
d.
Berhubungan
dengan perdamaian dan keamanan internasional
e.
Mengakui
hak semua negara untuk turut serta dalam perdamaian dunia
9.
Salah
satu penyebab timbulnya sengketa internasional adalah faktor politis, dimana
faktor tersebut berupa ....
a.
Pengaruh
ideologi
b.
Batas
wilayah
c.
Kewarganegaraan
d.
Faktor
ekonomi
e.
Pacta
pertahanan
10. Dalam sebuah
perjanjian internasional sering ditemui istilah “rebus sic stantibus” yang
artinya perubahan yang fundamental ....
a.
Akibat
pelanggaran
b.
Pada
waktu traktat diadakan
c.
Akibat
penipuan
d.
Karena
negara peseta menarik diri
e.
Karena
tujuan telah tercapai
11. Pernyataan di
bawah ini yang merupakan fungsi perwakilan diplomatik yang didasarkan pada
keputusan Kongres Wina tahun 1961, antara lain ....
a.
Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
b.
Tidak
mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
c.
Mengadakan
persetujuan dengan negara pengirim
d.
Melindungi
warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
e.
Hanya
mengadakan pertukaran perwakilan
12. Setiap pejabat
tinggi dari suatu negara harus sangat hati-hati dalamm bersikap dan bertindak,
karena ....
a.
Setiap
perilaku pejabat tinggi negara merupakan cermin dari negaranya
b.
Setiap
pejabat tinggi dapat dituntut oleh Mahkamah Internasional
c.
Perwakilan
negara lain harus menghormati hukum internasional
d.
Negara
lain akan meniru dang menganggap tidak main-main
e.
Perilakunya
selalu dijadikan pegangan bagi negara lain
13. Pengertian dari
hukum internasional adalah ....
a.
Keseluruhan
kaidah dan asas yang mengatur hubunga atau persoalan yang melintasi batas-batas
antar negara dan negara, negara dan lembaga atau organisasi internsional.
b.
Sekumpulan
aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat negara-negara beradab di
dalam hubungan mereka dengan lainnya.
c.
Sekumpulan
aturan yang mengatur hubungan di antara negara-negara.
d.
Sekumpulan
asas, kebiasaan internasional, danatran hukum yang bersifat umum.
e.
Kaidah
hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau
organisasi-organisasi internasional.
14. Peranan hukum
internsional dalam huungan internasional adalah ....
a.
Melindungi
negara-negara yang lemah.
b.
Menjamin
kepastian hukum dalam kerja sama antar bangsa.
c.
Meniadakan
perjanjian di muka bumi.
d.
Mengatur
peristiwa hukum dalam kehidupan sehari-hari.
e.
Menentukan
semua negara agar dapat berhubungan antara satu sama lain.
15. Daya berlaku
hukum internasional tergantung pada asas pacta sunt servanda. Pengertian dari
asas pacta sunt servanda adalah ....
a.
Memberlakukan
negara lain seperti negara sendiri.
b.
Menyesuaikan
hukum nasioal dengan hukum internasional.
c.
Iktikad
baik setiap negara untuk memenuhi hukum internasional.
d.
Kesepakatan
untuk menghukum negara yang melanggar hukum internasional.
e.
Perangkat
hukum untuk memaksakan berlakunya hukum internasional.
16. Ada beberapa
subyek hukum internasional diantaranya adalah Tahta Suci (Heilige Stoel). Yang
dimaksud dengan Tahta Suci adalah ....
a.
Tempat
tinggal Uskup.
b.
Gereja-gereja
yang ada di dunia.
c.
Tempat
tinggal para pastor di dunia.
d.
Gereja
katolik Roma yang diwakili Paus di Vatikan.
e.
Gereja
dan sekolah-sekolah katolik.
17. Judicial
Sattlement merupakan salah satu peranan hukum internasional dalam menyelesaikan
masalah internasional, yang artinya adalah penyelesaian persengketaan melalui
....
a.
Seorang
wasit yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa.
b.
Perundingan-perundingan
dari pihak-pihak yang bersengketa.
c.
Jasa
baik pihak ketiga untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.
d.
Suati
panitia yang dibentuk oleh pihak-piak yang bersengketa.
e.
Pengadilan
internasional dengan hakim yang dipilih oleh badan internasional.
18. Sumber hukum
internasional berupa keputusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan rujukan
dalam pengambilan keputusan pada perkara yang sama dan sejenis dinamakan ....
a.
Trakat
internasional.
b.
Kebiasaan
internasional.
c.
Asas
rebus sig stantibus.
d.
Asas
umum hukum internasional.
e.
Yurisprudensi
dan doktrin hukum internasional.
19. Sumber hukum
internasional dalam arti materiil memiliki dua aliran yang berbeda, yaitu
aliran naturalisme dan alira positivisme. Aliran naturalisme berpendapat bahwa
....
a.
Sumber
hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi.
b.
Perjanjian
dalam hukum internasional dibuat dan harus ditaati.
c.
Kekuatan
mengikat hukum internasional didasarkan pada hukum dan alam.
d.
Kekuatan
mengikat berlakunya huku internasional suatu negara.
e.
Saling
menghormati dan saling menjaga hukum internasional.
20. Kekuasaan Mahkamah
Internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu
keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat
permasalahan disebut dengan istilah ....
a.
Advisory
opinion
b.
Compromis
c.
Nebis
in idem
d.
Ex
aequo et bono
e.
Compulsory
jurisdiction
21. Meningkatkan
penghormatan dan penghargaan hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua
orang. Pernyataan tersebut merupakan tugas dari salah satu organisasi di bawah
naungan PBB, yaitu ....
a.
Majelis
Umum
b.
Dewan
Keamanan
c.
Dewan
Ekonomi dan Sosial
d.
Dewan
Perwalian
e.
Mahkamah
Internasional
22. Suatu teknik
hukum untuk menyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan
putusan kepada lembaga-lembaga peradilan disebut ....
a.
Konsiliasi
b.
Good
office
c.
Ajudikasi
d.
Arbitrasi
e.
Negosiasi
23. Ancaman
pertumbuhan energi nuklir merupakan pusat kekhawatiran umat manusia di dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh ....
a.
Brierly
b.
Jimmy
Carter
c.
Richard
von Weizsacker
d.
Hackworth
e.
Staarke
24. Yang dimaksud
dengan Internasional Court of Justice adalah ....
a.
Lembaga
yang diberihak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang
mengganggu keamanan dunia
b.
Mahkamah
pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri dari 15 orang hakim yang dipilih
dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam bidang hukum
c.
Pembantu
urrusan perwalian dan penerangan untuk daerah yang belum merdeka
d.
Lembaga
yang memberi sanksi kepada negara anggota PBB yang melanggar aturan atau
perjanjian bersama
e.
Lembaga
yang menentukan kebijakan dari PBB
25. Tugas dari
Mahkamah Internasional adalah ....
a.
Memutuskan
persengketaan antar negara baik diminta maupun tidak
b.
Memberikan
saran dan pendapat kepada ketua PBB
c.
Melaksanakan
eksekusi terhadap perkara yang telah diputuskan
d.
Meberikan
dorongan untuk menghormati hak-hak asasi
e.
Memberikan
saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan
26. Hukum
internasional merupakan himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang
mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu
dengan lainnya. Pendapat demikian disampaikan oleh ....
a.
Hugo
de Groot
b.
J.L.
Brierly
c.
Hans
Kelsen
d.
Mochtar
Kusumaatmadja
e.
J.G.
Starke
27. Persamaan hukum
internasional dengan hukum nasional adalah sama-sama ....
a.
Memiliki
sumber hukum yang sama
b.
Memiliki
perangkat hukum yang sama
c.
Mengatur
tingkah laku manusia
d.
Memiliki
tempat berlaku yang sama
e.
Mewujudkan
perdamaian dunia
28. Di dalam
percaturan dunia ada istilah blokade. Tujuan blokade di masa damai adalah ....
a.
Memaksa
negara yang diblokade untuk memenuhi tuntutan
b.
Memutus
wilayah tertentu dengan kekuatan senjata
c.
Menjaga
wilayah tertentu dengan tentara agar musuh tidak dapat memasukinya
d.
Memutus
jalur komunikasi musuh dengan para sekutunya
e.
Mengawasi
musuh dengan mendirikan base came pengawasan
29. Bila tingkat
pertumbuhan penduduk tidak dikurangi akan muncul ketegangan dan permusuhan
antara negara yang semakin meningkat. Pernyataan tersebut pernah disampaikan
oleh ....
a.
Richard
von Weizsacker
b.
Staarke
c.
Brierly
d.
Hackworth
e.
Jimmy
Carter
30. Palang Merah
Internasional sebagai subyek hukum internasional karena sejarah dan diperkuat
oleh berbagai hal perjanjian serta ....
a.
Perjanjian
Perdamaian Versailles tahun 1919
b.
International
Criminal Court
c.
Konvensi
Wina tahun 1969
d.
Konvensi
Jenewa tentang perlindungan korban peang tahun 1949
e.
Piagam
Mahkamah Intrnasional
II.
Jawablah pertanyaan – pertanyaan di bawah ini dengan
benar !
1.
Apakah
perbedaan pokok antara perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler?
2.
Sebutkan
dua jenis atase!
3.
Apakah
tujuan pemerintah melakukan pembahasan perjanjian internasional dengan DPR?
4.
Jelaskan
penetapan politik luar negeri Indonesia bebas aktif!
5.
Mengapa
negara maju masih perlu bekerja sama dengan negara lain?
6.
Jelaskan
pengertian kejahatan internasional!
7.
Sebutkan
permasalahan internasional yang dapat menjadi sengketa internasional!
8.
Mengapa
keputusan peradilan dapat dijadikan sebagai subyekhukum internasional?
9.
Mengapa
jumlah penduduk dapat menjadi sumber masalah internasional?
10. Jelaskan asas
persamaan harkat, martabat, dan derajat hukum internasional!
Langganan:
Postingan (Atom)