ORGANISASI INTERNASIONAL
ü PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) United
Nations
Berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945
diprakarsai oleh 5 negara antara lain Amerika serikat, Inggris, Rusia, Cina dan
Prancis. Kelima Negara tersebut sekarang sebagai anggota tetap Dewan
Keamanan PBB yang memegang hak Veto yaitu hak untuk membatalkan atau
memveto keputusan dewan keamanan PBB. Bahasa persidangan PBB adalah
bahasa Arab, Inggris, Prancis, mandarin. Rusia dan Spanyol. Dan Sekjen PBB
sekarang adalah Ban Kimon dari Korea Selatan.
ü Tujuan
PBB
1.
Menjaga
perdamaian dunia
2.
Mengembangkan
persahabatan antar bangsa
3.
Membantu
masyarakat dunia lebih sejahtera, memberantas kemiskinan, buta
aksara,penyakit menular, menghentikan pengrusakan lingkungan dan penghormatan
HAM.
4.
Menjadi
pusat bangsa –bangsa dalam pencapaian tujuan PBB diatas.
ü Prinsip-Prinsip
PBB
1.
Negara
anggota memiliki kedaulatan sederajat.
2.
Negara
anggota mematuhi piagam PBB
3.
Negara-negara
menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
4.
Negara-negara
menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan
5.
Negara
anggota membantu PBB
ü Badan
/Alat Perlengkapan PBB
-
Majelis
Umum (General Asembly)
Anggotanya
semua Negara anggota PBB. Fungsinya sebgai forum untuk membahas masalaha
yang menjadi keprihatinan dunia. Bersidang setiap tahun.
Keputusannya tidak mengikat anggota PBB karena hanya bersifat rekomendasi namun
berbobot karena merupakan hasil pandangan mayoritas Negara di dunia.
-
Dewan
Keamanan PBB (Security Council)
Adalah
badan PBB yang fungsinya memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Anggaotanya 15 negara yang terbagi menjadi 5 anggota tetap
(Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Amerika serikat) dan 10 negara anggota
tidak tetap yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 2 tahun.
Dewan ini memiliki hak Veto yaitu hak untuk memblokir atau menolak
keputusan Dewan walaupun ke 14 anggota dewan yang lain menyetujui keputusan yag
bersangkutan, namun bias dibatalkan oleh 1 negara dari anggota Dewan tersebut.
-
Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Anggotanya
terdiri dari 54 negara dan setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis
Umum PBB untuk masa jabatan 3 tahun. Fungsi dewan ini adalah bertanggug
jawab atas kegiatan social PBB. Bersidang setiap tahun selama satu
bulan. Dewan ini merekomendasi kepada majelis umum yang berkaitan dengan
pembanguna ekonomi, masalah lingkungan dan Hak Asasi Manusia. Badan ini
mengkoordinir badan-badan seperti WHO (World Health Organization)
oeganisasi kesehatan Dunia, ILO (International Labour Organization)
organisasi Perburuhan Internasional, FAO (Food and Agriculture Organization)
organiasai Pangan dan Pertanian,
UNESCO
(United Nations educational Scintific and Cultural Organization) Organisasi Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan. UNICEF (United Nations Shildren’s Fund)
Dana Kanak-Kanak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan bantuan untuk
rencana-rencana kesejahteraan ibu dan anak di selurug Negara di dunia.
-
Dewan
Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan
ini bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap
wilayah-wilayah yang masuk kategori trust territories (wilayah
peerwalian). Wilayah perewalian adalah wilayah bekas jajahan yang
ditempatkan dalam satu system perwalian sebagai satu cara agar Negara-negara
anggota bertanggung jawab atas wilayah tersebut (biasanya Negara bekas
penjajahnya) dan menngkatkan kemajuan wiulayah itu menuju kemerdekaannya.
Contoh Negara Togo dan Kamerun, kepulauan Solomon adalah bekas jajahan
Jerman. Kemudian Negara bekas jajahan Turki seperti Jordania dan
Palestina. Negara yang terakhir yang mencapai kemerdekaannya pada Bulan
November 1994 adalah Palau. Pada bulan Desember menjadi anggota PBB.
Sistem
perwalian itu di selenggarakan dalam rangka :
o Memelihara keamanan dan perdamaian
internasional
o Memajukan politik, ekonomi, sosbud
penduduk setempat.
o Mendorong peenghormatan HAM dan
saling ketergantungan sesama bangsa,
o Menjamin penanganan masalah-masalh
soaial dan ekonomi.
-
Mahkamah
Internasional (International Court of Justice) :
Adalah
badan pengadilan internasional resmi dan tetap yang bertugas untuk memeriksa
dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Terdiri 15 hakim yang
dipilih Majelis Umum berdasarkan kemampuan mereka dan bermarkas di Den Haag
Belanda.
Pihak
yang dapat mengajukan perkara ke Mahkamah internasional :
o Semua Negara yang berada di bawah
Statuta (wilayah Kerja) Mahkamah Internasional, Perkara apa saja.Negara lain
yang bukan statute Mahkamah Internasioanl dengan syarat yang telah
ditetapkan Dewan Keamanan PBB.
Mahkamah Internasional selain
mengadili perkara dapat juga memberikan nasihat hokum kepadamajelis Umum, Dewan
keamanan atas permohonan badan tersebut dan badan PBB lainnya.
-
Sekretariat
(Secretariat)
Badan
ini terdiri atas satu orang sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan
PBB. Sekjen sekarang Ban Kimon dari Korea selatan.
Badan Khusus PBB (Specialized
Agencies) :
ü ILO (International Labour
Organizatiaon)
Organisai buruh internasional
didirikan pada tanggal 11 April 1919 bermarkas di Jenewa, Swiss.
Bertujuan memelihara perdamaian abadi dengan memajukan keadilan ekonomi, social
dan memperbaiki syarat perburuhan dan tingkat kehidupannya.
ü FAO ( Food and agriculture
Organization)
organisasi bahan makanan dan pertanian PBB didirikan pada
tanggal 16 Oktober 1945 bermarkas di Roma, Italia. Badan ini bertujuan
meningkatkan perdamaian dan effisiensi produksi dan distribusi hasil makanan
dan pertanian, hutan, perbaiki hidup penduduk desa.
ü UNESCO (United Nations educational
Scintific and Cultural Organization)
Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan yang
didirikan pada tanggal 4 November 1946 bermarkas di Paris, Prancis. Badan
ini bertujuan member sumbangan kearah perdamaian dan keamanan dengan memajukan
kerjasama antar bangsa-bangsa melalui pendidikan, pengetahuan.
ü WHO (World Health Organization)
organisasi kesehatan Dunia yang didirikan pada tanggal 7
April 1948 bermarkas di Jenewa , Swiss, bertujuan mencapai tingkat
kesehatan yang tertinggi bagi semua rakyat di dunia.
ü IBRD ( International Bank of
Reconstruction and development)
BanK pembangunan dan perkembangan internasional yang
didirikan pada tanggal 27 Desember 1945 bertyujuan membantu pembangunan dan
perkembangan daerah-daerah milik anggota PBB untuk memudahkan penanaman modal
untuk tujuan produktif.
ü IMF (International Monetary Fund) yaitu dana moneter internasional
didirikan pada tanggal 27 desember 1945 bermarkas di Washington, Amerika
Serikat. Bertujuan memajukan kerjasama moneter internasional dan
perluasan perdagangan internasional, stabilitas pertukaran uang, membantu
menetapkan system pembayaran multilateral terhadap transaksi yang
sedangberjalan.
ü ICAO (International Civil Aviation
Organization)
yaitu organisasi penerbangan sipil internasional.
ü UPU (Universal Postal Union) yaitu persatuan pos sedunia
ü ITU (International Telecommunication
union yaitu
persatuan telekomunikasi internasional.
ü ITO (International Trade
Organization)
yaitu organisasi perdagangan internasional dan peraetujuan mengenai bea
dan cukai dan perdagangan.
ü WTO (Word Trade Organization) Organisasi perdagangan
Dunia.(Bukan Badan PBB)
ASEAN
(Association of South East Asian Nations) / Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara:
o ASEAN di bentuk berdasarkan
deklarasi Bangkok tanggal 8 Agustus 1967 yang ditandatangani 5 tokoh ASEAN
yaitu Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman
(Muangthai), Rajaratnam (Singapura) dan Narciso R. Ramos (Filipina).
Sekarang jumlah anggotanya 10 negara yaitu ditambah dengan Brunai Darussalam,
Vietnam, laos, Mnyanmar, dan Kamboja.
Disamping
itu ada Forum Regional ASEAN (FRA) sejak rahun 1994, yaitu forum dialog tentang
isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik. Terdiri 23 negara yaitu 10
negara ASEAN, Papua Nugini sebagai Peninjau dan 12 negara patner yaitu Kanada,
Asustralia, India, Jepang, Selandia Baru Korea Selatan, Korea Utara, Federasi
Rusia, RRC, Amerika Serikat, Mngolia dan Uni Eropa.
o Tujuan ASEAN
-
Memepercepat
peetumbuhan ekonomi, soaial dan budaya dfi kawasan asia tenggara.
-
Meningkatkan
perdamaian dan stabiloitas regional dan saling mengjhormati.
-
Meningkatkan
kerjasama dalam masalah yang menyangkut kepentingan beresama bidang ekonomi,
soaial budaya, tekhnik, pengetahuan dan administrasi.
-
Salng
memberi bantuan dalam bentuk saran latihan dan penelitian.
-
Bekerjasama
dalam dalam penggunaan pertanian dan industry, perbaikan tarap hidup rakyat.
-
Membina
kerjasama dengan organisasi dunia lainnya.
o Struktur ASEAN :
Menurut
KTT ASEAN di BALI 1976 strukturnya sbb :
1.
ASEAN
Summit,
yaitu pertemuan para kepala pemerintahan se ASEAN. Konferensi Tingkat
Tinggi ini merupakan lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN.
Didahului dengan pertemuan para menteri ekonomi dan menteri luar negeri ASEAN.
2.
ASEAN
Miniterial Meeting (AMM),
yaitu siding para menteri luar negeri ASEAN yang merumuskan garis kebijakan dan
koordinasi kegiatan ASEAN.
3.
ASEAN
Economic Ministers (AEM)
adalah siding para menteri ekonomi untuk meneruskan kebijakan yang telah
dirumuskan. Sidang ini 2 kali setahun.
4.
ASEAN
Finance Meeting (AFMM)
adalah siding para menteri keuangan ASEAN merumuska kebijakan ASEAN di bidang
keuangan.
5.
Other
ASEAN Ministerial Meeting (OAMM) yaitu siding para menteri non ekonomi merumuskan kebojakan
selain ekonomi seperti pendidikan, keshatan penerangan, sosbud, teknologi, ilmu
pengetahuan, perburuhan.
6.
ASEAN
Standing Committee (ASC)
komisi tetap ASEAN dipimpin oleh menteri luar negeri dari Negara yang mendapat
giliran manjadi Ketua yaitu tuan rumah dari siding tahunan para menteri luar
negeri ASEAN.
7.
ASEAN
Secretariat
yaitu sekretaris ASEAN yang berfungsi untuk memprakarsai, member nasehat
dan pertimbangan dan mengkoordinasikan dan melaksanakan jkegiatan-kegiatan
ASEAN.
Manfaat Kerja sama dan Perjanjian
Internasional bagi Indonesia
1.
Manfaat
keraja sama Internasional
o Dewan Keamanan PBB menghentikan
Agresi Militer Belanda I atas usul India dan Australia.
o Perundingan Indonesia Belanda
melalui Jasa baik KTN (komisi Tiga Negara) untuk menghentikan pendudukan
belanda di Indonesia.
o PBB mengeluarkan resolusi untuk
menghentikan Agresi Militer belanda II yang berisi
-
Hentikan
saling menyerang
-
Membebaskan
segala tawanan
-
Berunding
atas dasar Perjanjian Lingarjati dan renville
-
Pemerintaha
RI dikembalikan ke Yogyakarta.
-
Pengembalian
Irian barat oleh PBB dari tangan belanda ke RI tahun 1962
-
Pengakuan
kedaulatan RI oleh belanda melalui KMB tanggal 27 Desember 1949.
2.
Manfaat
Perjanjian Internasional :
o Diterimanya konsep Negara kepulauan
(archipelagic state) Wawasan Nusantara.
o Penentuan Batas Wilayah laut RI
melalui Konvensi Hukum Laut Inmternasional tahun 1982, yaitu :
-
Batas
wilayah 12 mil laut territorial Negara pantai dan Negara kepulauan.
-
batas
200 mil laut ZEE (Zona Ekonimi Eksklusif).
-
pengakuan hak Negara tak berpantai utk ikut
memamfaatkan sumber daya alam dan kekayaan lautan.
Secara regional perjanjian batas laut dengan
Negara tetangga sbb
·
Indonesia
– Malaysia : landas
kontinen selat malaka daan laut
natuna.
·
Indonesia-
Thailand : Landas kontinen selat malaka danm laut Andaman.
·
Indonesia
– Australia : Laut arafuru dan utara irian jaya dengan papua nugini
·
Indonesia-
Singapura :garis batas laut territorial.
·
Indonesia
– India : Lands kontinen laut Andaman.
Berdasarkan
pengakuan tersebut maka luas wilayah Indonesia menjadi sekitar 8.4 juta km
persegi :
·
daratan/Kepulauan : 2.027.087 km
·
Laut
territorial : 3.166.163 km
·
Landas
Kontinen : 800.000 km
·
ZEE : 2.500.000 km