KISI KISI UJIAN KELAS XI PKn
1.
Mendeskripsikan pengertian hubungan
Internasional
ü
Mendeskripsikan pentingnya hubungan
internasional
ü
Mendiskripsikan manfaat dari hubungan
internasional
ü
Mengidentifikasi sarana-sarana hubungan
internasional
ü
Mendiskripsikan fungsi dari sarana hubungan
internasional
ü
Menjelaskan istilah dalam tahap-tahap perjanjian
Internasional
ü
Mengidentifikasi jenis-jenis perjanjian
internasional
ü
Menjelaskan sebab-sebab berakhirnya suatu
perjanjian internasional
ü
Mengidentifikasi fungsi perwakilan diplomatik
ü
Mendeskripsikan dasar hukum/landasan hukum
perwakilan diplomatik Indonesia
ü
Mengidentifikasi istilah-istilah khusus dalam
perwakilan diplomatik
ü
Mengidentifikasi para pendiri ASEAN, KAA, dan
PBB
ü
Mendiskripsikan tujuan didirikannya ASEAN
ü
Mengidentifikasi peran badan khusus yang
dibentuk ASEAN, KAA, dan PBB
ü
Mendiskripsikan pentingnya kerjasama/perjanjian
internasional
ü
Menunjukkan manfaat perjanjian internasional
bagi Indonesia
ü
Menjelaskan makna hukum internasional.
ü
Menjelaskan
hakekat hukum internasional
ü
Menjelaskan
asas-asas hukum internasional
ü
Mengidentifikasikan
sumber-sumber hukum internasional
ü
Mengidentifikasikan
subyek-subyek hukum internasional
ü
Mendeskripsikan peranan lembaga peradilan Internasiona
ü
Mengidentifikasikan
kewenangan Mahkamah Internasional
ü
Mendeskripsikan
kendala yang dihadapi Mahkamah Internasional dalam memerankan sebagai lembaga
peradilan internasional
ü
Mengidentifikasi
penyebab timbulnya sengketa internasional
ü
Mengidentifikasikan Cara menyelesaikan masalah-masalah (sengketa)
internasional
ü
Memberikan contoh penyelesaian
masalah internasional melalui arbitrase
ü
Memebrikan contoh
penyelesaian masalah internasional melalui konsiliasi
ü
Mendeskripsikan prosedur
Mahkamah Internasional dalam penyelesaian masalah internasional
ü
Mengidentifikasikan
sistematika keputusan Mahkamah Internasional
ü
Menjelaskan
dampak suatu Negara yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional
ü
Mendeskripsikan
contoh sikap Negara yang mematuhi keputusan Mahkamah Internasional